KEBIJAKAN & SASARAN MUTU

A. KEBIJAKAN MUTU BPPT

“Bertekad Untuk Senantiasa Memenuhi Kepuasan Pelanggan Dengan Memberikan Pelayanan Prima Melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia, Peningkatan Proses Mutu Pelayanan, Serta Teknologi Informasi Sesuai Dengan Harapan Pelanggan Dan Perundang-undangan Yang Berlaku “.

Untuk mencapai Kebijakan tersebut, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu beserta seluruh karyawan berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO 9001 : 2008, dengan terus-menerus melakukan perbaikan yang berkelanjutan serta menyadari sepenuhnya bahwa kepuasan pelanggan adalah tujuan kami.

B. SASARAN MUTU BPPT

  1. Jumlah ijin yang terlambat waktu penyelesaiannya (dari waktu penyelesaian yang telah ditetapkan) maksimal 3 % yang akan dicapai s/d bulan Desember 2013
  2. Jenis dan jangka waktu penyelesaian ijin :
    No Jenis Ijin Waktu Penyelesaian Informasi
    1 Izin Lokasi *) 14 Buka Dokumen
    2 Persetujuan Pemanfaatan Ruang *) 14 Buka Dokumen
    3 Izin Perubahan Status Tanah Sawah (PSTS) 7 Buka Dokumen
    4 Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) 7 Buka Dokumen
    5 Ijin Gangguan (HO) 7 Buka Dokumen
    6 Ijin Reklame 4 – 14 Buka Dokumen
    7 Ijin Lingkungan *) 4 Buka Dokumen
    8 Ijin Pembuangan Air Limbah (IPAL) *) 4 Buka Dokumen
    9 Ijin Penyimpanan Sementara Limbah (B3) *) 4 Buka Dokumen
    10 Ijin Pengumpulan Limbah (B3) *) 4 Buka Dokumen
    11 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 1 Buka Dokumen
    12 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 6 Buka Dokumen
    13 Tanda Daftar Gudang (TDG) 7 Buka Dokumen
    14 Tanda Daftar Industri (TDI) 7 Buka Dokumen
    15 Izin Usaha Industri (IUI) 7 Buka Dokumen
    16 Izin Pendirian Rumah Sakit (Milik Pemerintah dan Swasta) 7 Buka Dokumen
    17 Izin Usaha Pusat Perbelanjaan ( IUPP ) 1 Buka Dokumen
    18 Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional ( IUP2T ) 1 Buka Dokumen
    19 Izin Usaha Toko Modern ( IUTM ) 4 Buka Dokumen
    20 Biro Perjalanan Wisata 6 Buka Dokumen
    21 Agen Perjalanan Wisata 6 Buka Dokumen
    22 Hotel (hotel bintang dan hotel non bintang) 6 Buka Dokumen
    23 Bumi Perkemahan 6 Buka Dokumen
    24 Persinggahan Karavan 6 Buka Dokumen
    25 Villa 6 Buka Dokumen
    26 Pondok Wisata 6 Buka Dokumen
    27 Akomodasi lain 6 Buka Dokumen
    28 Restoran 6 Buka Dokumen
    29 Rumah Makan 6 Buka Dokumen
    30 Bar/Rumah Minum 6 Buka Dokumen
    31 Kafe 6 Buka Dokumen
    32 Pusat Penjualan Jajanan Makanan 6 Buka Dokumen
    33 Jasa Boga 6 Buka Dokumen
    34 USAHA JASA KAWASAN PARIWISATA 6 Buka Dokumen
    35 Angkutan jalan wisata 6 Buka Dokumen
    36 Angkutan kereta api wisata 6 Buka Dokumen
    37 Angkutan sungai dan danau wisata 6 Buka Dokumen
    38 Angkutan laut domestik wisata 6 Buka Dokumen
    39 Angkutan laut Internasional wisata 6 Buka Dokumen
    40 TDUP USAHA DAYA TARIK WISATA 6 Buka Dokumen
    41 Lapangan golf 6 Buka Dokumen
    42 Rumah bilyar 6 Buka Dokumen
    43 Gelanggang renang 6 Buka Dokumen
    44 Lapangan tenes 6 Buka Dokumen
    45 Gelanggang bowling 6 Buka Dokumen
    46 Sanggar Seni 6 Buka Dokumen
    47 Galeri seni 6 Buka Dokumen
    48 Gedung pertunjukan seni 6 Buka Dokumen
    49 TDUP USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI (ARENA PERMAINAN) 6 Buka Dokumen
    50 Kelab malam 6 Buka Dokumen
    51 Diskotek 6 Buka Dokumen
    52 Pub 6 Buka Dokumen
    53 TDUP USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI (PANTI PIJAT) 6 Buka Dokumen
    54 Taman Rekreasi 6 Buka Dokumen
    55 Taman Bertema 6 Buka Dokumen
    56 TDUP USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI (KARAOKE) 6 Buka Dokumen
    57 TDUP USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI(IMPRESARIAT/PROMOTOR) 6 Buka Dokumen
    58 TDUP USAHA JASA PRAMUWISATA 6 Buka Dokumen
    59 Penyelenggaraan pertemuan 6 Buka Dokumen
    60 Perjalanan insentif 6 Buka Dokumen
    61 Konferensi 6 Buka Dokumen
    62 Pameran 6 Buka Dokumen
    63 TDUP USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA 6 Buka Dokumen
    64 TDUP USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA 6 Buka Dokumen
    65 Wisata selam 6 Buka Dokumen
    66 Wisata perahu layar 6 Buka Dokumen
    67 Wisata memancing 6 Buka Dokumen
    68 Dermaga bahari 6 Buka Dokumen
    69 Wisata arung jeram 6 Buka Dokumen
    70 Wisata dayung 6 Buka Dokumen
    71 TDUP USAHA SPA 6 Buka Dokumen
    72 Ijin Usaha Penanaman Modal 7 Buka Dokumen
    73 Ijin Prinsip Penanaman Modal 3 Buka Dokumen

    Keterangan :
    *) Tidak termasuk interval waktu yang dibutuhkan untuk proses ke Bupati

    1. Jumlah izin yang terlambat waktu penyelesaiannya (dari waktu penyelesaian yang telah ditetapkan) maksimal 1,5 % dan akan dilakukan evaluasi kembali s/d bulan Desember .
    2. Mempertahankan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan setahun sekali.
    3. Penyederhanaan persyaratan dan percepatan penyelesaian ijin 3 bulan, 7 hari

 

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo