IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3

Download Form Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

BARU dan PERPANJANGAN
a. Mengisi formulir isian Permohonan Baru / Perpanjangan Izin Penyimpanan Sementara/Pengumpulan Limbah B3 bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Scan KTP pemohon/penganggung jawab yang masih berlaku;
c. Scan NPWP;
d. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV dan Firma disahkan Pengadilan Negeri);
e. Scan bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Tanah/Petok D/Letter C/Akta Jual Beli/Surat Keterangan Waris/Surat Hibah/Akta Perjanjian Sewa Menyewa);
f. Scan PPR dan Ijin Lokasi;
g. Scan IMB, SIUP, dan TDP;
h. Scan izin penyimpanan sementara limbah B3 (untuk perpanjangan);
i. Scan Rekomendasi Teknis Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (kecuali oli bekas) (untuk baru dan perpanjangan);
j. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

Waktu penyelesaian izin 4 hari kerja.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo