IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH (IPAL)

Download Form Ijin Pembuangan Air LimbahDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

BARU dan PERPANJANGAN
a. Mengisi formulir isian permohonan Baru/Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Scan KTP pemohon/penganggung jawab yang masih berlaku;
c. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV dan Firma disahkan Pengadilan Negeri);
d. Scan bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Tanah/Petok D/Letter C/Akta Jual Beli/Surat Keterangan Waris/Surat Hibah/Akta Perjanjian Sewa Menyewa);
e. Scan PPR atau Ijin Lokasi;
f. Scan Izin IMB, SIUP dan TDP;
g. Scan rekomendasi persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) dari BLH;
h. Scan izin pembuangan air limbah (IPLC) sebelumnya (untuk perpanjangan);
i.  Scan rekomendasi teknis izin pembuangan air limbah (IPLC) dari BLH (untuk baru dan perpanjangan)
j. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).
Jangka waktu penyelesaian 4 (empat) hari kerja.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo