TDUP Jasa Usaha Angkutan Kereta Api Wisata

Download Form TDUP Usaha Jasa Kawasan PariwisataDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

A. PENGURUSAN BARU

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  5. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  6. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  7. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  8. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  9. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  10. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  11. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan

Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

B. CABANG

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  5. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  6. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  7. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  8. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  9. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  10. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  11. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  12. Scan TDUP pusat yang dilegalisir
  13. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

C. PERUBAHAN/PENGGANTIAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  8. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  9. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  10. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  11. Scan TDUP pusat yang dilegalisir (cabang)
  12. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan

Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

D. PERPANJANGAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  8. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  9. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  10. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  11. Scan TDUP pusat yang dilegalisir (cabang)
  12. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan

Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo