TDUP Jasa Usaha Angkutan Kereta Api Wisata
Download Form TDUP Usaha Jasa Kawasan PariwisataDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
A. PENGURUSAN BARU
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
B. CABANG
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
- Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
- Scan TDUP pusat yang dilegalisir
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
C. PERUBAHAN/PENGGANTIAN
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
- Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
- Scan TDUP pusat yang dilegalisir (cabang)
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
D. PERPANJANGAN
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
- Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
- Scan TDUP pusat yang dilegalisir (cabang)
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja