Izin Pengumpulan Limbah (B3)

Download Form Izin Pengumpulan Limbah (B3)Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

BARU dan PERPANJANGAN
a. Mengisi formulir isian Permohonan Baru/Perpanjangan Izin Penyimpanan Sementara/Pengumpulan Limbah B3 bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Scan KTP pemohon/penganggung jawab yang masih berlaku;
c. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV dan Firma disahkan Pengadilan Negeri);
d. Scan PPR dan Ijin Lokasi;
e. Scan bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Tanah/Petok D/Letter C/Akta Jual Beli/Surat Keterangan Waris/Surat Hibah/Akta Perjanjian Sewa Menyewa);
f. Scan IMB, SIUP, dan TDP;
g. Scan izin pengumpulan limbah B3 skala Kabupaten kecuali oli bekas sebelumnya (untuk perpanjangan);
h. Scan Rekomendasi Teknis Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten (kecuali oli bekas) (untuk baru dan perpanjangan);
i. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

Jangka waktu penyelesaian 4 (empat) hari kerja.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo