TDUP Agen Perjalanan Wisata

Download Form TDUP Usaha Jasa Perjalanan WisataDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

PENGURUSAN BARU
1 Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
2 Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
3 Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
4 Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
5 Scan Surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
6 Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud;
7 Scan Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
8 Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
9 Upload Pas Foto Pemohon 3X4

Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

 

CABANG
1 Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
2 Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
3 Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
4 Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
5 Scan Surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
6 Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud;
7 Scan Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
8 Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
9 Scan Akte Cabang/Surat Penunjukan Cabang
10 Upload Pas Foto Pemohon 3X4
11 Untuk cabang scan TDUP BPW pusat yang dilegalisir pusat
13 Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

 

PERUBAHAN / PENGGANTIAN
1 Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
2 Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
3 Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
4 Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
5 Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud;
6 Scan Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
7 Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
8 Scan Akte Cabang/Surat Penunjukan Cabang (Bagi Cabang)
9 Upload Pas Foto Pemohon 3×4
10 Scan TDUP Asli
11 Untuk cabang scan TDUP BPW pusat yang dilegalisir pusat
12 Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

 

PERPANJANGAN
1 Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
2 Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
3 Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
4 Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
5 Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud;
6 Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
7 Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
8 Akte Cabang/Surat Penunjukan Cabang
9 Pas Foto Pemohon 3X4 (3lembar)
10 TDUP Asli
11 Untuk cabang scan TDUP BPW pusat yang dilegalisir pusat
12 Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
13 Semua rangkap 3 (tiga)

Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

Copyright © 2024 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo