IZIN REKLAME
Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).
Download Form Pakta IntegritasDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP > 6 M :
PERSETUJUAN PEMASANGAN REKLAME BARU
- Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
- Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000;- dan Stempel bagi CV. / PT.;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri;
- Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru;
PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME > 6 M
DAN PEMASANGAN REKLAME BARU
- Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Scan Klarifikasi Konstruksi;
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Scan Izin Penyelenggaraan Reklame terkahir;
- Scan Surat Kuasa yang bermaterai Rp. 10.000- dengan nomer Telepon yang bisa dihubungi bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri dan harus dilampirkan Scan KTP;
- Scan asuransi bangunan reklame ukuran 6 m2 keatas;
- Scan Akte Pendirian atau Akte perubahan Badan Usaha CV. / PT. terbaru;
- Scan Setoran Pajak Daerah (SSPD);
Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja.
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP < 6 M2 :
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME BARU
- Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
- Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa/ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bermaterai Rp. 10.000,-;
- Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampirkan scan KTP;
- Scan Akte pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha yang berupa CV. / PT.;
PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME < 6 M
- Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
- Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa / Surat pernyataan tidak keberatan diatas materai Rp. 10.000,- dari pemilik tanah;
- Scan Izin Penyelenggaran Reklame (IPR) terkahir;
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
- Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dan dilampirkan Scan (KTP) bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri;
Jangka waktu penyelesaian 4 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).
Link apa yang bisa di gunakan untuk mendownload pakta intergritas perpanjangan ijin reklame ?
http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/web/?page_id=970
Admin mau tanya :
1. kalo saya mau pasang sticker nama perusahaan di Kendaraan kantor kena pajak reklame gak? jika kena bagaimana perhitungannya.
2. untuk sticker produk di body kendaraan , bagaimana perhitungannya , dan di menu apa kami bisa melakukan permohonan izin reklame
Terimakasih.
Terimakasih telah menghubungi kami. Untuk pengajuan izin reklame silahkan masuk https://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/int/. dengan melakukan permohonanbaru pada menu permohonan baru. Terimakasih
mohon infonya. pengurusan ijin reklame ada biayanya atau tidak? mohon infonya. bagaimana cara perhitungannya?
terimakasih
Terimakasih telah menghubungi kami.
Untuk pengurusan reklame silahkan mengakses http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id dengan melengkapi persyaratan yang ada di menu persyaratan dan formulir selanjutnya silahkan melakukan permohonan izin pada menu Perizinan Online. Terimakasih
Yth. Admin
Ijin bertanya apa boleh mendapatkan gambaran perhitungan biaya IMB untuk pemasangan reklame tetap di Jl. Gadjah Mada. Biaya perkiraan IMB dipergunakan untuk mengajukan penawaran harga ke klien. Kalau boleh bagaimana caranya? Terima kasih
Salam.
Yth. Bapak/Saudara Raffli terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut mohon disampaikan beberapa hal
sbb :
1. Ukurannnya berapa
2. Titik Lokasi di Jl. Gajahmada tepatnya di mana
3. Reklame Tempel apa Tiang
4. Apa sudah mempunyai PPR ( Persetujuan Penyelenggaraan Reklame )
Terimakasih
Ini kenapa saya submit data untuk perizinan reklame kok langsung error?
Langsung muncul notif java.lang.NullPointerExeption
Apakah ada kesalahan dari server pusat?
Saya sudah ke mpp untuk meminta panduan tetapi ditolak dengan alasan harus via online semua, sedangkan saya chat via aplikasi android slow respon, saya pergi ke website yang sudah ditentukan malah error page 404.
Ada apa ini?
Bisakah anda membantu?
Ingin taat pajak kok susah banget.
Yth. Sdr. Yayan berkenaan dengan hal tersebut mohon besok hari Kamis tanggal 10 September 2020
untuk datang di MPP Lingkar Timur menemui Sdr. Ima jam kerja 08.00 s/d 14.00 WIB
Admin mau tanya nih
Saya akan mengajukan ijin insidentil berupa Banner ukuran 1,8×0,8 m²
Sebanyak 10 unit
Selama 7 hari
Didaerah Porong
Untuk perhitungan biaya nya berapa yaa ???
Biar saya tahu berapa budget yang dibutuhkan.
Dan syaratnya apa saja ???
Sementara ini dulu pertanyaan saya.
Trims
Terimakasih untuk Ijin Isidentil Saudara datang ke DPMPTSP Jl. Pahlawan 141 , Sidoarjo. Terimakasih
maaf mau tanya,
untuk pajak reklame tahun 2020, kira-kira apakah ada rencana kenaikan ataukah masih tetap untuk biaya pajaknya?
terkait ada tidaknya kenaika pajak untuk 2020 Saudara bisa menanyakan ke Dinas pajak..
min saya mau tanya, kalau ada perubahan ukuran reklame cara ngurusnya bagaimana?
jika SKPD sudah terbit tapi ukuran reklame masih yang lama, harus di bayar sesuai ukuran yang lama atau bisa ngikutin ukuran yang baru?
Terima kasih
kalo sk sdh terbit dengan ukuran yg lama ya bayar retribusinya harus sesuai dengan ukuran yanglama
Sudah berkali kali daftar akun untuk daftar perijinan gagal² terus, selalu keterangannya Sdh kedafar.. sudah gonta ganti nama email ktp tetep aja gabisa. mungkin ada solusi
sebaiknya sdr ke pendampingan petugas kami di mall pelayanan publik (MPP) di lingkar Timur Sidoarjo terima kasih
selamat siang min,
Perusahaan tmpt saya memasang papan reklame di toko cemengkalang, yang saya ingin tanyakan, itu harus dilampirkan bukti tanah a.n pemilik toko, nah sudah saya lampirkan, tetap tidak bisa di proses krn nama penyewa tanah tsb berbeda dengan nama pemohon di pengajuan ijin reklame, ini harusnya bagiaman ya min? saya sudah telp berkali2 tapi tidak ada yang angkat, trimakasih
saudara membuat perjanjian sewa dengan pemilik tanah terima kasih
kalo misalnya surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik toko atas di pasangnya papan reklame, bagaimana min? terimakasih
mau nanya nih, perusahaan kami mempercayakan pengurusan ijin reklame pada seseorang, setelah kami memperpanjang pembayaran pajak, salah satu persyaratannya foto copy ijin reklame sebelumnya, dan itu ada pada orang yang kami percayakan sebelumnya. ketika menanyakan itu tidak ada jawaban sama sekali. bagaimana caranya kami bisa tahu papan reklame kami msudah ada ijin atau belum.
Coba Saudara sebutkan nama perusahaan , nama pimpinan Perusahaan dan reklame tentang apa,lokasi Reklame dimana terima kasih
Mau menanyakan:
d. Scan asuransi bangunan reklame ukuran 6 M >
Maksudnya apakah harus menggunakan pihak asuransi untuk mengcover?
e. Scan klarifikasi konstruksi;
Maksudnya spesifikasi konstruksi dari reklame tersebut?
Mohon tanggapannya. Terima kasih banyak
ya betul
selamat siang,
saya sudah melakukan pengurusan IMB Reklame dan sudah melakukan pembayaran retribusi, SK IMB juga sudah saya terima. yang saya tanya kan untuk mendapatkan IPR nya apakah saya harus Upload lagi di sIPPADU online lagi? klu harus masukan persyaratan nya seperti Assuransi dll, saya masuk me menu apa??
mohon bantuannya
tweimakasih
Istilahnya Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) sudah tidak ada di tempat kami terima kasih
beberapa hari yang lalu ada perusahan yg datang utk ijin sewa mendirikan reklame dan setelah sudah ada ACC dari pihak kluarga, tau2 beberapa hari kemudian dr pihak perusahaan datang dan mengatakan kalau nama pemilik bermasalah.
yang saya tanyakan:
1. apakah nama pemilik yg sdh berganti nama itu memang bermaslah karena utk pergantian nama juga sudah 15tahun yang lalu dan utk semua surat2 sudah atas nama yang sekarang?
2. apakah surat perjanjian itu bisa dibatalkan kalau tidak sesuai dengan perjanjian awal?
terima kasih sebelumnya
Tolong Bapak kekantor kami saja supaya lebih jelas permasalahannya terima kasih
Utk mendirikan neon box uk. 2,3×2,3 pakai tiang di lahan milik pribadi dgn 2 sisi apakah perlu IMB & asuransi?
Ya silahkan melalui online di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id apabila kurang jelaskan silahkan ke kantor kami jalan Pahlawan no.141 Sidoarjo
Selamat Pagi,
Mohon dapat diinformasikan, apakah untuk pemasangan PAPAN NAMA Perusahaan juga masuk dalam Izin Reklame? atau ada nama izin lain? mohon arahannya.
Terima kasih.
Papan Nama biasa merupakan tanda pengenal perusahaan setelah terbit akte pendirian ya itu bukan reklame ,kalau reklame biasanya ada kalimat promo terima kasih
Kami mau masukkan permohonan baru reklame,sekarang harus login pengguna dulu tapi kami laksanakan hal tersebut tidak pernah masuk, ada apa dengan server perijinan ini sekarang,kok tambah ribet dan tidak pernah jelas,kemana arahnya.
coba Bapak pelajari dulu tutorialnya mohon diikuti petunjuknya sesuai izin yang diinginkan terima kasih
Saya mau tanya saya mau perpanjangan masa berlaku reklame,setelah persyaratan di lengkap in dan harus di scan nah itu kita krim ke web mana ya,..
Mulai april 2017 kemaren mengurus jenis2 izin sudah melalui online Bapak masuk ke website http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih izin yang diinginkan ikuti formulir yang harus diisi sesuai petunjuk ikuti sampai selesai terima kasih
Mohon bantuan..
– link download form utk reklame <6m tidal visa di akses.
– pendaftaran online re-direct ke mercusuar / tidal visa di akses juga.
– apakah hrs dibawa ke kantor dalam bentuk file di flashdisk?
Terimakasih.
ya bisa bawa dokumen diflasdisk minta bantuan petugas di depan terima kasih
Selamat Pagi,
Saya mau menanyakan apakah Bisa Pengurusan Izin Reklame ini dikuasakan ke Saudara atau Staf yang sudah diberikan Surat Kuasa dari Pemilik/Direktur Utama..
Kalo bisa dikuasakan Pengurusan nya, Pendaftarannya apa bisa melalui Online?
Terimakasih
Bapak Kalau pendaftarannya melalui on line siapapun bisa sedangkan untuk pengambilannya bisa dikuasakan stafnya dengan menunjukkan identitas dari perusahaannya terima kasih
untuk perpanjangan reklame pilih jenis izin yang mana kok tidak ada
adanya Reklame baru, Penyelenggaraan persetujuan, Reklame isidentil
Untuk perpanjangan izin reklame di pengurusan online sama seperti pengurusan reklame Baru Bapak nanti kalau sudah berhasil di proses Bapak menyiapkan foto copy izin reklame yang lama terima kasih
Selamat pagi Bapak/Ibu Dinas Perijinan Kab.Sidoarjo…Saya mau mendaftarkan ijin reklame (perpanjangan) secara on line…tapi kok slalu masuk ke Mercusuar.??gmn ni.??nanti klau Kami melewati batas waktunya kena denda….
Klau langsung ke dinas, disuruh on line aja…
Mohon diberikan solusi….
Terima kasih
Saudara dapat kekantor bawa flesdisk yang berisi scand dokumen seperti yang ada di syarat2 dalam formulir nanti Bapak di Bantu Petugas di depan terima kasih
Selamat Pagi,
Saya masuk web ini untuk download form permohonan ijin reklame tetap kurang dari 6 meter, tetapi selalu masuk ke Mercusuar ??
Kemarin saya kesana tapi di info katanya pendaftaran by online tapi kenapa ketika di download tidak bisa filenya ?
Bagaimana kami akan bayar pajak ontime jika sistem tidak support seperti ini ??
Mohon bisa melampirkan formulir yg saya butuhkan dengan balas email ini.
Terimakasih.
Ainun
COBA Ibu masuk ke menu formulir dan persyaratan dikuti sesuai petunjuk terima kasih