TDUP Usaha Jasa Angkutan Laut Internasional Wisata

Download Form TDUP Usaha Jasa Angkutan Laut Internasional WisataDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

A. PENGURUSAN BARU

  1. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  2. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  3. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  4. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  8. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)

Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan

Semua rangkap 2
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

B. CABANG

  1. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  2. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  3. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  4. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  8. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  9. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  10. Scan TDUP pusat yang dilegalisir
  11. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

C. PERUBAHAN/PENGGANTIAN

  1. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  2. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  3. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  4. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  5. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  6. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  7. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  8. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  9. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  10. Scan TDUP pusat yang dilegalisir untuk cabang
  11. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan

Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

D. PERPANJANGAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  3. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  4. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  5. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  6. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  7. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  8. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  9. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  10. Scan TDUP pusat yang dilegalisir untuk cabang
  11. Bukti keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo