Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

PENGURUSAN BARU
a. Mengisi secara online formulir permohonan;
b. Scan KTP pemohon/penanggung jawab/pengurus;
c. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
e. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
f. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli / surat keterangan waris / surat hibah / perjanjian sewa menyewa);
g. Surat keterangan dari atasan langsung bagi pemohon PNS/TNI/Polri;
h. Upload file foto pemohon/penanggung jawab 3×4;
i. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

 

SIUP CABANG/PERWAKILAN
a. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Scan KTP pemohon/pimpinan/penanggung jawab cabang/perwakilan;
c. Scan SIUP kantor pusat yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP (3 lembar);
d. Scan dokumen pembukaan kantor cabang/perwakilan atau surat penunjukan sebagai pimpinan cabang/penanggung jawab/perwakilan perusahaan;
e. Scan Akta Pendirian perusahaan pusat (sesuai Undang-undang yang berlaku) (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
f. Scan TDP pusat yang masih berlaku;
g. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
h. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat / petok D / akte jual beli / sewa-menyewa / letter C);
i. Upload file foto pemohon/penanggung jawab 3×4;
j. Scan NPWP Cabang
l. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

 

PERUBAHAN SIUP (Perubahan/penambahan kegiatan usaha dan ganti nama pengurus)
a. Mengisi secara online formulir permohonan;
b. Scan KTP pemohon/pimpinan/penanggungjawab;
c. Scan SIUP asli;
d. Upload Data pendukung perubahan & neraca perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
e. Upload file foto pemohon/penanggung jawab 3×4;
f. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
h. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) Jam

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo