PENGURUSAN BARU
a. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
c. Scan SIUP;
d. Scan TDP;
e. Scan IMB;
f. Upload gambar denah gudang beserta ukurannya;
g. Upload Pas foto uk. 3 x 4 cm;
h. Scan KTP direktur/penanggung jawab perusahaan;
i. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).
PEMBAHARUAN/PERPANJANGAN
a. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
c. Scan SIUP;
d. Scan TDP;
e. Scan IMB;
f. Upload gambar denah gudang beserta ukurannya;
g. Upload Pas foto uk.3 x 4 cm;
h. Scan KTP direktur/penanggung jawab perusahaan;
i. Scan SK TDG dan SKPB asli;
j. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).
Jangka waktu penyelesaian 4 (empat) hari kerja