Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Download Form PMDN Baru/ Perluasan Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Download Form PMDN PerubahanDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Download Form PMDN PenggabunganDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

A. BARU

  1. Mengisi formulir permohonan perubahan bermaterai Rp. 6000,- diisi alamat lengkap : Np, RT, RW, Jln. Desa/Kelurahan, No.Telepon Kantor/ No.HP Pemilik;
  2. Fotocopy KTP pemohon dan KTP Pemegang Saham;
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Pemegang Saham;
  4. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri;
  5. Keterangan rencana kegiatan usaha, uraian dan flowchart;
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP;
  7. Rekomendasi dari instansi terkait, bila dipersyaratkan;
  8. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);

B. PERUBAHAN/PERLUASAN

  1. Mengisi formulir permohonan perubahan bermaterai Rp. 6000,- diisi alamat lengkap : Np, RT, RW, Jln. Desa/Kelurahan, No.Telepon Kantor/ No.HP Pemilik;
  2. Fotocopy KTP pemohon dan KTP Pemegang Saham;
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Pemegang Saham;
  4. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri;
  5. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha yang dimiliki sebelumnya;
  6. Keterangan rencana kegiatan usaha, uraian dan flowchart;
  7. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP;
  8. Rekomendasi dari instansi terkait, bila dipersyaratkan;
  9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;

C. PENGGABUNGAN

  1. Mengisi formulir permohonan perubahan bermaterai Rp. 6000,- diisi alamat lengkap : Np, RT, RW, Jln. Desa/Kelurahan, No.Telepon Kantor/ No.HP Pemilik;
  2. Fotocopy KTP pemohon dan KTP Pemegang Saham;
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Pemegang Saham;
  4. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri;
  5. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha yang dimiliki sebelumnya;
  6. Keterangan rencana kegiatan usaha, uraian dan flowchart;
  7. Rekomendasi dari instansi terkait, bila dipersyaratkan;
  8. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP;
  9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
  10. Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk : Rekaman Risalah Rapat Umum (RUPS) dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris, atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris, atau Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat dalam bentuk Akta Notaris

  Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo