MONITORING & EVALUASI

Implementasi Standar Pelayanan Publik ini secara terus menerus selalu dipantau pelaksanaannya. Pemantauannya tidak hanya terkait dengan sejauhmana pelayanan telah memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan tetapi juga terkait dengan aspek manajemen dalam penyelenggaraan pelayanan izin.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008 sejak Tahun 2003 dan secara konsisten mulai dari pimpinan sampai staf paling bawah, penerapan sistem manajemen mutu diharapkan melakukan perbaikan/peningkatan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun atau selalu melaksanakan perubahan kearah yang lebih baik dengan terobosan dan inovasi-inovasi baru.
Dengan melakukan pemantauan pada pelaksanaan Standar Pelayanan Publik maupun penerapan sistem manajemen mutu dengan harapan akan tercipta peningkatan kepuasan pelayanan. Adapun implementasi Monitoring dan Evaluasi yang telah dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo melalui :

A. Monitoring :

  1. Audit Eksternal, dilaksanakan oleh PT. Sucofindo Unit SICS Jakarta setahun sekali pada bulan Desember;
  2. Audit Internal, dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo sebanyak 2 kali dalam setahun yakni pada bulan Juni dan bulan Oktober;
  3. Penyisiran Izin oleh Tim Satgas Sisir ke lapangan dengan beberapa sasaran yaitu masyarakat yang belum mempunyai izin, perubahan bentuk bangunan usaha, kegiatan usaha yang memerlukan perpanjangan izin;
  4. Melakukan pengumpulan data investasi yang dikaji setiap 1 bulan dan 3 bulan;
  5. Melaksanakan monitoring hasil Monev pada Perusahaan PMA/PMDN.

B. Evaluasi :

  1. Rapat Tinjau Manajemen ( RTM ) dilaksanakan minimal 4 kali dalam setahun, dimaksudkan untuk mengevaluasi hal-hal yang bersifat mendesak untuk segera ditindaklanjuti, seperti hasil penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), pelayanan perijinan terkait persyaratan, kebutuhan sumber daya serta pencapaian sasaran mutu, dll;
  2. Pemberian Reward and Punishment yaitu untuk meningkatkan tertib administrasi, disiplin dan untuk mengetahui tingkat kinerja staf pelaksana secara periodik, ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo. Penilaian dilaksanakan oleh Tim Penilai Reward dan punishment setiap tiga bulan sekali dan hasil penilaiannya diumumkan pada saat pelaksanaan apel pagi serta foto staf terbaik terpasang di ruang pelayanan dan di upload di Website BPPT Kabupaten Sidoarjo (perijinan.sidoarjokab.go.id);
  3. Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) oleh lembaga independen dari unsur perguruan tinggi, konsultan dan LSM yang dilaksanakan setahun sekali;
  4. Melakukan self assesment terhadap kinerja pelayanan tiap tahun yang disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri;
  5. Melakukan evaluasi terhadap perkembangan investor PMA/PMDN yang menanamkan modalnya di Kabupaten Sidoarjo;
  6. Membuat laporan perkembangan jumlah ijin dan nilai investasi kepada Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jawa Timur setiap bulan;
  7. Membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dilaksanakan setiap tahun.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo