Home
| TDUP Usaha Jasa Angkutan Laut Domestik Wisata
TDUP Usaha Jasa Angkutan Laut Domestik Wisata
Download Form TDUP Usaha Jasa Angkutan Laut Domestik WisataDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
A. PENGURUSAN BARU
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
- Bukti/ keterangan lainnya bila diperlukan
B. CABANG
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
- Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
- Scan TDUP pusat yang dilegalisir
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
C. PERUBAHAN/PENGGANTIAN
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
- Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
- Scan TDUP pusat yang dilegalisir
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
D. PERPANJANGAN
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
- Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
- Scan TDUP pusat yang dilegalisir
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja