TDUP Usaha Jasa Angkutan Laut Domestik Wisata

Download Form TDUP Usaha Jasa Angkutan Laut Domestik WisataDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

A. PENGURUSAN BARU

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  5. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  6. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  7. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  8. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  9. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  10. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  11. Bukti/ keterangan lainnya bila diperlukan

B. CABANG

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  5. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  6. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  7. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  8. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  9. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  10. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  11. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  12. Scan TDUP pusat yang dilegalisir
  13. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

C. PERUBAHAN/PENGGANTIAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  5. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  6. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  7. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  8. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  9. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  10. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  11. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  12. Scan TDUP pusat yang dilegalisir
  13. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

D. PERPANJANGAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM)
  5. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  6. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  7. Scan Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  8. Scan ijin operasional, rekomendasi dari SKPD terkait yang dilegalisir
  9. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  10. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  11. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  12. Scan TDUP pusat yang dilegalisir
  13. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo