IZIN PERUBAHAN STATUS TANAH SAWAH (PSTS)

Download Form Perubahan Status Tanah SawahDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

1. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab yang masih berlaku;
3. Scan Izin Lokasi/ Persetujuan Pemanfaatan Ruang/ Penetapan Lokasi;
4. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli / surat keterangan waris / surat hibah / SPH dilengkapi Gambar Situasi tanah);
5. Upload gambar/sketsa lokasi yang dimohon;
6. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma atau Akte Perubahan untuk ganti nama);
7. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

Catatan : Tempat tinggal dan kegiatan usaha peruntukan sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo.
Jangka waktu penyelesaian 7(tujuh) hari kerja.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo