TDUP USAHA DAYA TARIK WISATA
Download Form TDUP Usaha Daya Tarik WisataDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
A. PERPANJANGAN BARU
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon (soft file)
- Dokumen Lingkungan
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
- Semua rangkap 2 (dua)
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
B. CABANG
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
- Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon (soft file)
- Scan bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata
- Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
- Scan legalisir TDUP pusat
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
- Semua rangkap 2 (dua)
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja
C. PERUBAHAN DAN PEPANJANGAN
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
- Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
- Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
- Pas Foto Pemohon (soft file)
- Scan Dokumen IMB
- Scan dokumen lingkungan
- Scan akte cabang/surat penunjukan cabang ( untuk cabang )
- Scan TDUP pusat yang dilegalisir ( untuk cabang ) dan TDUP asli (pusat)
- Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
- Semua rangkap 2 (dua)
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja