TDUP USAHA DAYA TARIK WISATA

Download Form TDUP Usaha Daya Tarik WisataDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

A. PERPANJANGAN BARU

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  6. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  7. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  8. Pas Foto Pemohon (soft file)
  9. Dokumen Lingkungan
  10. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  11. Semua rangkap 2 (dua)
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

 

B. CABANG

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  6. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  7. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  8. Pas Foto Pemohon (soft file)
  9. Scan bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata
  10. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  11. Scan legalisir TDUP pusat
  12. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  13. Semua rangkap 2 (dua)
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

 

C. PERUBAHAN DAN PEPANJANGAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI
  7. Pas Foto Pemohon (soft file)
  8. Scan Dokumen IMB
  9. Scan dokumen lingkungan
  10. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang ( untuk cabang )
  11. Scan TDUP pusat yang dilegalisir ( untuk cabang ) dan TDUP asli (pusat)
  12. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  13. Semua rangkap 2 (dua)
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo