TDUP USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI (PANTI PIJAT)

Download Form TDUP Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi (Panti Pijat)Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

A. PENGURUSAN BARU

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat keterangan domisili usaha dari desa/kelurahan
  8. Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  9. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  10. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  11. Semuanya Rangkap 2
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

B. CABANG

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat keterangan domisili usaha dari desa/kelurahan
  8. Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  9. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  10. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  11. Scan TDUP pusat yang dilegalisir (cabang)
  12. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  13. Semua rangkap 2 (dua)
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

C. PERUBAHAN/PENGGANTIAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  8. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  9. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  10. Scan TDUP pusat yang dilegalisir (cabang)
  11. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  12. Semua rangkap 2 (dua)
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

D. PERPANJANGAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  8. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  9. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  10. Scan TDUP pusat yang dilegalisir (cabang)
  11. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  12. Semua rangkap 2 (dua)
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

 

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo