DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu, serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
FUNGSI
perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan administrasi DPMPTSP; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor : 15 Tahun 2022, sebagai berikut :
(1) Susunan Organisasi DPMPTSP terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Kepala Dinas
b. Unsur Staf Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Unsur Pelaksana, terdiri dari:
1. Bidang Penanaman Modal, membawahi kelompok jabatan fungsional:
2. Bidang Pelayanan Perizinan Sektor 1, membawahi kelompok jabatan fungsional; dan
3. Bidang Pelayanan Perizinan Sektor 2, membawahi kelompok jabatan fungsional;
d. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Bagan Susunan Organisasi DPMPTSP tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.