Dinas Penanaman Modal dan PTSP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Sidoarjo.
FUNGSI
Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program penanaman modal, non perizinan dan perizinan;
Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi penanaman modal, non perizinan dan perizinan;
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanaman modal, non perizinan dan perizinan;
Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor : 78 Tahun 2018, sebagai berikut :