TDUP Bumi Perkemahan

Download Form TDUP Bumi PerkemahanDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

A. PENGURUSAN BARU

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  7. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  8. Scan Surat keterangan dari atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  9. Scan legalisir TDUP Pusat (Cabang)
  10. Gambar denah ruang atau tempat usaha
  11. Akte cabang/Surat penunjukan cabang
  12. Upload Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  13. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

B. CABANG

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat
  7. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) yang dimiliki
  8. Scan Surat keterangan dari atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  9. Scan legalisir TDUP Pusat
  10. Gambar denah ruang atau tempat usaha
  11. Akte cabang/Surat penunjukan cabang
  12. Upload Pas Foto Pemohon 3X4
  13. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

C. PERUBAHAN/PENGGANTIAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) yang dimiliki
  7. Scan Surat keterangan dari atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  8. Scan legalisir TDUP Pusat (cabang)
  9. Gambar denah ruang atau tempat usaha
  10. Akte cabang/Surat penunjukan cabang
  11. Upload Pas Foto Pemohon 3X4
  12. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

D. PERPANJANGAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) yang dimiliki
  7. Scan Surat keterangan dari atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  8. Untuk cabang scan TDUP pusat di legalisir
  9. Upload Gambar denah ruang atau tempat usaha
  10. Akte cabang/Surat penunjukan cabang
  11. Upload Pas Foto Pemohon 3X4
  12. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo