PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG

Download Form Persetujuan Pemanfaatan RuangDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

1. PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG (PPR) (Luas Lahan Bawah I Ha) BARU DAN PERUBAHAN
a. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Scan KTP pemohon/penanggung jawab yang masih berlaku;
c. Scan NPWP;
d. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
e. Upload Gambar/sketsa lokasi yang dimohon;
f. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa / SPH) bagi yang sudah dikuasai;
g. Scan SK Persetujuan Pemanfaatan Ruang asli (apabila mengajukan perubahan);
h. Scan KTP kuasa;
i. Scan Keanggotaan REI/APERSI dan draft Site Plan bagi pembangunan perumahan;
j. Scan Rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan & ESDM, bagi pembangunan pasar dan toko modern;
k. Scan Surat Pernyataan Sosialisasi ke pedagang kecil radius 100m, untuk pemohon Izin Usaha Toko Modern;
Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja.

2. PERPANJANGAN (PPR)
(Apabila belum menindak lanjuti izin-izin lain yang telah diwajibkan sampai habis masa berlakunya Persetujuan Pemanfaatan Ruang)
a. Mengajukan permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Scan KTP pemohon/penanggung jawab yang masih berlaku;
c. Scan lampiran SK Persetujuan Pemanfaatan Ruang asli;
d. Scan KTP kuasa;
e. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo