STANDAR PELAYANAN PUBLIK & SOP

A. STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Berdasarkan Standar Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal & Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo meliputi :

  1. Dasar hukum;
  2. Persyaratan;
  3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur;
  4. Jangka Waktu Penyelesaian;
  5. Biaya/Tarif;
  6. Produk Pelayanan;
  7. Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas;
  8. Kompetensi Pelaksana;
  9. Pengawasan Internal;
  10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan;
  11. Jumlah Pelaksana;
  12. Jaminan Pelayanan;
  13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan;
  14. Evaluasi Kinerja Pelaksana.

 

B. STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE

Secara singkat prosedur penyelesaian pelayanan yang dilaksanakan pada Dinas Penanama Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo mulai dari proses permohonan masuk sampai dengan pengambilan surat keputusan di Customer Service (satu pintu) adalah sebagai berikut:

 

C. PROSES PENGEMBANGAN TEKNOLOGI

  1. SIPPADU
  2. Aplikasi SPIPISE
  3. Kearsipan
  4. SMS Gateway
  5. Tanda Tangan Digital
  6. Aplikasi Surat
  7. E-Payment (Pembayaran Retribusi Secara Elektronik)
  8. Aplikasi Geotagging
  9. IMS (Intelligence Monitoring System)

 

D. PROFIL PETUGAS PELAYANAN

profil petugas MPP

 

 

 

 

 

 

 

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo