Kenapa TDP masih aktif berkas masih tetap dikembalikam dan diminta NIB ya. Sementara keduanya sama saja, NIB pembaruan dari TDP. Untuk penguruaan ijin reklame. Trima kasih.
sesuai dengan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS (NIB). Terimakasih
Ibu /Bpm mohon petunjuknya 3 thn yg lalu sy pernah pengajuan permohonan IMB tp di P2R di tolak krn tata ruang skg ini tata ruangnya sdh bisa hy aja sy buat akun utk login tdk bs NIK udh pernah, caranya bagaimana sy bs daftar utk akun , terima kasih
silahkan buat akun/daftar terlebih dahulu. setelah itu ada notifikasi melalui email untuk mengetahui username dan paswad. selanjutnya pilih menu permohonan, legal, lakukan rekam akta. untuk lebih jelaskan silahkan ke mall pelayanan publik. terimkasih
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LOKASI < 1 Ha (Tanpa Komitmen)
Surat Pernyataan Persyaratan Izin Lokasi Tanpa Komitmen bermaterai Rp. 10.000,-(Tanggal surat tidak lebih dari 30 hari tanggal permohonan);
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Peta/sketsa yang memuat koordinat batas, letak lokasi, yang dimohon;
Fotocopi Alas Hak (sertifikat tanah/ petok D/ letter C) dan bukti kepemilikan tanah (Akte jual beli Notaris/ surat keterangan waris/ surat hibah/ akte perjanjian sewa menyewa/ Surat Pelepasan Hak) dilampiri gambar situasi tanah/peta bidang denah dari BPN dengan di lampiri surat tanah yang di maksud/ surat pernyataan tidak keberatan tanahnya di pakai usaha;
Izin Lokasi yang diterbitkan melalui OSS;
Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
Izin Lokasi lama/Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) yang telah dimiliki (jika akan melakukan perubahan atau perluasan usaha);
Persyaratan :
Surat Permohonan dan Formulir Izin Penyelenggaran Angkutan Orang, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp.10.000-;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Foto copy Surat Izin Angkutan yang belum berlaku efektif dari OSS;
Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Asli);
Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandantangani oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp.10.000,-;
Pakta Integritas;
Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);
Formulir discan berwarna
Selamat siang kalau saya maw pengajuan tdg dengan imb yg saya punya no.imb 589 alamat: desa beringin bendo sidoarjo luas 5008m2 tapi saya mengurusnya dari jakarta online bisa gak ya boleh info syarat dan caranya sama biaya tdg nya terimakasih
Persyaratan :
Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Tanda Daftar Gudang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Fotokopi TDG yang belum berlaku efektif dari OSS;
Fotokopi IMB;
Dokumen Lingkungan/ SPPL/UKL-UPL;
Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);
Formulir discan berwarna
Sdr Akhmad Mubasir jika sudah dilakukan pengurusan sebelumnya ke DPMPTSP. Panjenengan bisa mengajukan melalui surat tertulih kepada kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo dengan melampirkan Fc KTP, FC Sertiifkat, Fc Peneng, Asli surat kehilangan IMB dari Kepolisian. Terimakasih
Mohon ijin mau bertanya, untuk pengurusan perijinan IMB, tata caranya bagaiman, offline apa online, ini sudah coba di web sipadu tapi belum bisa akses untuk perijinan, apakah harus lewat oss terlebih dahulu?
Saya ingin perpanjang TDUP namun tiap selesai upload persyaratannya selalu saja dibuat mengulang upload. Bagaimana solusinya? apakah saya perlu ke lingkar timur
Saya Mau mendaftar.tetapi NIK saya ternyata digunakan orang lain dg nama perusahaan lain dan nama yg berbeda dengan nama saya.mohon panduannya agar NIK saya dapat saya pergunakan dg nama saya sendiri.
selamat Siang , saya simon dari PT Massindo Solaris Nusantara, mau menanyakan mengenai pendaftaran tanda daftar gudang, saya mengalami kendala terkait pendaftaran tersebut dimana ketika saya telah mengisi data pemohon, kemudian saya pilih lanjut, muncul tulisan “Data Pelanggan Sudah Terdaftar Silahkan Menghubungi Administrator”. mohon bantuan mengenai hal tersebut, terima kasih
assalamualaikum wr.wb, selamat malam bapak/ibu Admin
saya mau bertanya, jikalau akan mengakses data realisasi investasi penerimaan modal asing secara online, melalui website yg mana ya? data tersebut sangat berguna untuk kelanjutan skripsi saya. terimakasih sebelumnya
Waalaikumsalam warahmah. untuk permintaan data silahkan minta pengantar ke bakesbangpol yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo. Terimakasih
mohon info terkait proses berkas IMB rumah tinggal dengan nomor register 2020100031571 an. Drs. Suwandi, Msi berkas masuk tgl 24 november dan gambar sudah divalidasi, namun setelah saya cek di tracking izin masih tahap verifikasi (FO) sampai sekarang, apa berkas tidak berjalan atau bagaimana, karena saya tlp berkali2 ke dinas juga tidak ada yg angkat dan menerima panggilan saya, mohon infonya. terima kasih
Mohon informasi bagaimana melakukan perubahan data NIB? karena dulu daftar melalui perusahaan jasa, dan ada beberapa data yang tidak cocok… sekaligus bagaimana menambahkan kode KLBI untuk bidang usahanya…
Yth sdr Wrongko. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Pengaturan Garis Sembadan Bangunan (GSB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, Pasal 13 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berfungsi sebagai pengaturan jarak antar suatu bangunan dengan bangunan yang lainnya. Misalnya, jarak antara rumah yang kita bangun dengan rumah tetangga ataupun posisi jalan sesuai rencana detil tata ruang. Terimakasih
Dimana saya dapat mengetahui Garis Sempadan Bangunan pada perumahan tempat saya tinggal?
Karena jika saya lihat di beberapa perumahan, desain dari developer langsung berhimpit dengan jalan depan rumah (bawah sebagai teras/carport dan atasnya dibuat bangunan/ruangan di lantai 2)
Yth sdr Reza untuk mendaftarkan izin usaha anda silahkan akses http://www.oss.go.id selanjutnya ikuti langkah 1-5 untuk mendapatkan NIB sebagai pengganti dari TDP. Terimakasih
Yth. Sdr Saiful Arif untuk penutupan izin Anda silahkan membuat akte penutupan yang selanjutnya bisa mengirim permohonan penutupan usaha anda ke kantor kami dan kantor pajak terdekat. Terimakasih
Terimakasih telah menghubungi kami, Untuk mengurus SIUP silahkan akses http://www.oss.go.id. Jika sudah memiliki NIB maka tidak perlu lagi mengurus TDP karena TDP yang sekarang diganti dengan NIB. Terimakasih
Maaf ganggu, Kulo ndeso n msh terlalu goblok… Mau tanya untuk melihat cara sertifikat usaha kita CV,UD ASLI tidak nya bagaimana. Karena pengurusan di bantu orang-orang pintar.
Maaf dan terimakasih sebelumnya atas pencerahannya dan bantuannya
Terimakasih telah menghubungi kami. Untuk mengetahui bisa melihat SK usaha dan melampirkanya disini agar kami tindak lanjuti SK Usaha yang dimaksud. Terimakasih
Sy mempunyai gdg, tdk ada produksi, hanya proses jual beli saja, apakah perlu sy mengurus izin tps limbah b3? Utk izinnya hrs mengurus dimana ya kalo online dan makan waktu brp lama? Terima kasih
Terimakasih Telah menghubungi kami. Silahkan mengakses http://www.oss.go.id dengan melakukan pendaftaran online secara gratis. Jika hanya jua beli saja cukup dengan SIUP dan NIB. Terimakasih
Sealamat siang.
Saya mengalami kesulitan akses akun saya di sippadu dengan user name ismu.hmulyono@gmail.com
Tertulis untuk menghubungi admin namun link tidak bisa ddiakses
Yth. Bapak/Saudara Ismu Hardi Mulyono selamat siang terimakasih telah meminta informasi terkait
apa yang disampaikan untuk lebih jelasnya mohon datang ke MPP ( Mall Pelayanan Publik ) di Jl. Lingkar
Timur atau buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih perizinan online lalu klik let’s chat> mulai obrolan
Terimakasih
Mohon pelayanannya ditingkatkan, saya ingin mengurus perijinan/pertanyaan serasa susah sekali
Datang langsung ke kantor pajak tidak dilayani dengan alasan harus melalui website/online, dan pertanyaan – pertanyaan yang saya ajukan melalui layanan online sangat lama responnya, sempat dalam 1 hari hanya dibalas 1-2x lalu tidak dibalas kembali .
Saya mau tanya..saya daftar Permihonan NIB sudah sampai step 4 draf NIB mau proses NIB setelah di klik disclamer-proses nib-ya kenapa gagal terus yaa notifilasinya??apa ada yang kurang??mks4
Saya baru membeli sebidang tanah dan rumah di daerah suko, sukodono. Saat saya membeli rumah dan tanah tersebut masih belum memiliki IMB. Saya berencana membangun depo air isi ulang di bagian depan tanah/rumah yang baru saya beli. Depo air minum tersebut akan dibangun kurang lebih 120m2 termasuk parkiran. Mohon dibantu, ijin2 apa saja yg harus dilengkapi dan syarat2 dan langkah2 nya. Klo boleh tau berapa estimasi biayanya spy saya dapat kalkulasikan jumlah investasinya. Terima kasih
Yth. Ibu/Saudara Amelia terimakasih telah meminta informasi untuk menu SiChat mohon buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih perijinan online lalu klik let’s chat> mulai obrolan
Ini saya mau pengurusan ijin neon untuk toko-toko. Saya dari PT berada di Surabaya dan lokasi tokonya di Sidoarjo.
Data pemohon diisi dengan nama pemilik PT dan data perusahaan diisi dengan nama toko di Sidoarjo?
Lalu bagaimana cara hapus data pemohon ya?
SiChat sudah baik dan pelayanan ramah.
Saran saya:
1. Jangan tiba-tiba kita keluar dari ruang percakapan tanpa kita bisa lihat balasan dari admin SiChat (kami harus mengulang mengisi data diri)
2. Pengerjaan dijanjikan 2×24 jam tapi terlambat.
3. Sudah dua/tiga hari saya tidak bisa akses fitur layanan dari Sippadu. Dipencet malah scroll up aja.
4. Jika memasukkan password, ada fitur “show password”. Biar sama-sama enak. Meminimalisir kecerobohan kita sendiri. Kan jadinya tidak tahu kita ini salah ketik/memang ada kesalahan dari sistem.
5. Saya ubah password, lalu log in ulang. Tapi tidak bisa, password salah. Saya reset dan dapat password baru, tidak bisa saya pakai. Sudah 2x. Lalu SiChat ajukan ke admin Sippadu dan menunggu 3×24 jam. Minta tolong dibuat efisien. Gini saya harus menunggu sampai minggu depan baru bisa log in dan urus izinnya.
Bu/Pak saya mengajukan izin pembuangan air limbah dari PT. Jenggolo Indah Sentosa/ Jenggolo Diagnostic Center dan dari DLHK Sidoarjo sudah mengajukan tembusan rekomtek per tgl 13 Juli, apakah sudah ada tindak lanjutnya ? Terimakasih
Kemarin kami melakukan pembayaran DPKK pada bank jatim cab. sidoarjo. Untuk bukti pembayaran sudah kami upload ke website TKA Online namun status belum tervalidasi. Mohon bantuannya untuk proses validasi pembayaran tersesbut oleh PTSP sidoarjo karena diarahkan untuk memvalidasi di PTSP setempat.
Untuk pengubahan data alamat perusahaan kurang kecamatan dan kelurahan mengapa tidak bisa dilakukan? kemudian saat melaporkan LKPM semua data investasi yang sudah dirubah tidak muncul. kami sudah mengikuti KBLI 2017 dan akta juga sudah sesuai KBLI 2017
Selamat Sore
Saya sudah memiliki NIB dan akun di OSS, lalu saya akan membuat SIUP. Mohon diberi petunjuk langkah – langkah pembuatan SIUP.
Terima Kasih
Perusahaan kami sudah mendapatkan NIB dan sehubungan telah resignnya Direktur kami yang lama maka majemen perusahaan kami telah menunjuk Direktur yang baru dan telah dibuatkan Akta perubahan susunan pengurus baru serta telah diterbitkan AHU baru dari Kemenkumham tgl 3 September 2019.
Kami saat ini mau melakukan perubahan data profil pengurus baru serta Legalitas perusahaan di OSS tapi belum bisa karena info dari sistem OSS nya adalah Error yaitu Pencarian data akta pada AHU gagal. Nomor Identitas tidak terdaftar sebagai Penanggung Jawab ataupun Pemegang Saham Perusahaan, kenapa bisa demikian padahal AHU baru sudah diterbitkan Kemenkumham ?
Mohon dapat dibantu.
Terima kasih.
mohon pencerahan untuk pengisian lkpm, total KBLI yang sudah saya ubah ke oss versi 1.1 ada 69 , tetapi di laporan LKPM hanya ada 67 KBLI dan nilai investasisemua nol. semua data sudah saya ubah ke versi 1.1 dan KBLI di notaris duah KBLI tahun 2017. saya mau melaporkan LKPM periode april-juni 2020 tapi ragu karena investasi di awal nol semua, jumlah pegawai juga tidak sesuai dengan data di versi 1.1.
semua data yang ada di LKPM kemungkinan dari versi oss lama .
terimakasih atas infonya
Permohonan pemenuhan komitmen untuk IUI belum efektif. Kurang Sertifikat Layak Fungsi. Pabrik lama sdh ada IMB sejak 2007. Prosesurnya bagaimana? Cek di permohonan sipadu tdk ada untuk SLF.
Bu perusahaan kami berbentuk CV Citra Karya sdh punya NIB tetapi salah KBLI saat ini kami sedang pengurusan lagi ketika akan pengurusan kami ditanya tentang kemenhumkam utk CV. Sekarang harus pakai legalitas itu ya bu ? utk mengurusnya bagaimana ? CV kami berdiri dari tahun 2004 kl pengurusan utk saat ini masih bisa kah ? kl nama CV. Citra Karya sudah dipakai oleh CV lain apa kami tetap bisa memakai CV tersebut ?
Yth. Ibu/Sdr. Irene selamat siang terimakasih telah meminta informasi terkait
laporan LKPM mohon Saudara datang ke MPP ( Mall Pelayanan Publik ) di Jl. Lingkar Timuir
Hari: Senin tanggal 21 September 2020 Pukul : 09.00 WIB terimakasih
Hari Senin tanggal 6 Juli 2020 saya datang ke kantor DPM PTSP untuk berkonsultasi masalah LKPM. Saya ingin bertemu dengan Bapak Rahman sebagai PIC LKPM. Namun sambutan petugas Customer Service tidak simpatik. Disebutkan bahwa Bapak Rahman tidak menerima customer dan saya dipersilahkan utnuk mengikuti pelatihan LKPM secara on-line. Saya sudah 2 kali mengikuti pelatihan LKPM, pertama saat perubahan dari sistem manual ke sistem Ob Line di Makasar dan yang kedua workshop yang diselenggarakn oleh BKMP Pusat di Manado selama 3 hari.
Mohon untuk dilakukan pembinaan terhadap petiugas customer service karena performancenya akan membawa image bagi instansi.
Note :Saya sudah handle pelaksanaan LKPM ini lebih dari 3 tahun
Yth. Bapak Ismu terimakasih atas masukan pelayanan kami terhadap customer selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan untuk bertemu dengan Pak Rahman silahkan datang hari Senin tanggal 13 Juli 2020 pukul 09.00 WIB.
Siang…
Untuk usaha yang belum mempunyai NIB, apa ada tindakan pidananya? Karena barusan di datangi petugas baju putih tanpa banner. Dan disuruh ke polda jatim. Apa itu dibenarkan? Maaf tanya, karena memang belum tau
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut mohon konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik di situ akan muncul keperluan Saudara apa.
Maaf mau nanya,
Dalam Pengurusan NIB, modal dasar, modal disetor apakah nilai diisi dengan nilai pada saat pertama kali
perizinan diterbitkan, atau sesuai dengan spt terakhir.
Terimakasih.
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut mohon konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut mohon konfirmasi melalui http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
Yth. Bapak/Ibu Admin
Terkait dgn permohonan Ijin Lokasi atas nama Akh. Yulianto yg telah mendapat NO.Reg.202010024117 tertanggal 13 Maret 2020 , saat ini statusnya adalah “Pengesahan”. yang saya mau tanyakan adalah proses apa lagi setelah proses pengesahan tersebut dan brp lama lagi saya harus menunggu Surat Keputusan ttg Ijin Lokasi dimaksud. Mhn tanggapannya dan terima kasih.
Terimaksih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
mohon petunjuknya, apa bisa legalisir? kami sudah datang ke kantor tetapi ditolak dan harus melalui online sedangkan legalisir kan yang dibutuhkan tandatangan secara manual bukan secara elektronik. bagaimana cara kami bisa mendapatkan tandatangan tersebut mohon petunjuknya? bukan hanya menolak seharusnya beri petunjuk semisal pelayanan publik seperti bank diberlakukan seperti ini, apa anda juga tidak kecewa?
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada Notif sebelah kanan warna orange Klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
Yth. Ibu Ulmi Yati / Admin
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan permohonan Pemenuhan Komitmen Ijin Lokasi yg kami ajukan pada tanggal 12 Maret 2020 dan telah mendapatkan Tanda Terima dengan No.Reg. 202010024117 tertanggal 13 Maret 2020 hingga tanggal 02 April 2020 (hari kerja ke 12) belum mendapatkan keputusan, namun dalam status terbit perintah revisi beberapa item persyaratan dan sudah kami tindak lanjuti dgn melakukan revisi thd item-item dimaksud. Yang hendak kami tanyakan sbb :
1. Apakah atas revisi yang kami lakukan dan sudah kami upload itu nanti terbit tanda terima baru ?
2. Apakah jangka waktu pelayanan 12 hari kerja sesuai PP 24 th. 2018 dihitung dari tanggal tanda terima awal dgn No. Reg, 202010024117 tanggal 13 Maret 2020 atau sesuai tanda terima baru ( kalau ada) ?
Mohon tanggapannya !! Terima kasih.
Yth. Ibu Ulmi Yati
Kami mau buka usaha cuci mobil dan Coffee Shop dan hendak mengajukan ijin Lingkungan, mhn tanya apakan usaha kami tsb wajib Amdal/ Ukl-Upl/SPPL ? Terima kasih !!
Terimakasih telah meminta informasi apakah sudah memiliki izin2 sebelum pengajuan Izin Lingkungan kalau belum harus mengajukan Izin Lokasi melaluli http://www.oss.go.id
Assalamualaikum wr,wb!! Mhn info ttg permohonan kami yg telah mendapat tanda terima dgn NO.Reg. 202010024117 dengan status Verifikasi (BO). Apakah dgn status BO itu berarti sdh selesai dan bisa diambil ? atau msh perlu proses lbh lanjut ?
Ulmi Yati
March 26, 2020 at 3:32 am REPLY
Terimakasih telah meminta informasi untuk IUJK yang Saudara ajukan ada revisi mohon untuk membuka akun. Terimakasih
Terima kasih Jawaban Bu Ulmi Yati
Alhamdulilah satu bulan persis IUJK perpanjangan selesai udah saya Cetak/Print terima kasih atas kerja samanya.
Dear Ibu Ulmi,
Selamat Pagi. Saya punya usaha catering (masih skala kecil). Selama ini kami melayani catering untuk hajatan. Untuk ke depannya kami punya rencana melayani catering perusahaan. Mohon petunjuknya apa saja syarat-syarat yg harus kami penuhi dalam pengurusan SIUP ? Trmksh
Penomoran tanggal 9 Maret 2020 kira kira kapan SELESAINYA untuk PERPANJANGAN IUJK atas nama CV. KARTIKA ABADI alamat JALAN BRIGJEND KATAMSO KATAMSO V- C/3 JANTI, WARU, SIDOARJO
mau tanya nih Boos Berkas IUJK dikirim 11 Maret 2020 baru di terima 20 Maret 2020 kok lama banget kenapa ya ? katanya on line apa memang seperti itu SOPnya mohon di jawab ya.
Yth bapak yang berwenang dpmptsp.
Saya mau bertanya masalah ijin on line IUJK sejak dinyatakan diterima berkasnya dan dapat tanda terima pengambilan Berapa Hari SOPnya selesai ?
dan setelah Penomoran Berkas berapa Hari SOP nya selesai
Atas jawaban Bapak saya Tunggu terima kasih dan mohon maa’f
Mohon maaf menanyakan sudah 1 bulan dari februari 2020 sampai sekarang dokumen izin lokasi sudah saya upload tapi berkas belum juga diproses, bagaimana? terima kasih
Terimakasih telah meminta informasi untuk IMB masjid harus ada Rekomendasi dari Bagian Sosial Sekretariat Daerah Jl. Gubernur Suryo No. 1 Sidoarjo dan untuk balai RW harus ada alas Hak . Terimakasih
Terimakasih telah meminta informasi untuk IMB masjid harus ada surat keterangan dari Bagian Kesra Setda Kab. Sidoarjo dan balai RW kalau di Perumahan di Koordinasikan dengan PT yang membangun Perumahan kalau di kampung ke Kecamatan setempat. Terimakasih
Terimakasih telah meminta informasi yang dimaksud dengan selasai penomoran yang bagaimana yang Saudara infokan kalau memang sudah melalui proses yang sudah ditentukan dengan aturan yang berlaku misal sudah di survey lokasi oleh tim IMB dan sudah di setujui sesuai permohonan Saudara dilanjut pembayaran retribusi, maka proses sudah selesai SK IMB bisa di ambil di Mall Pelayanan Publik Jl. Lingkar Timur No. 888, Sidoarjo
Assalamualaikum..
Bapak/Ibu mohon maaf mau menanyakan ijin IMB PT. Alfi Property Indonesia apakah sudah beres ya? Mau konfirmasi saja karena Saya mengambil rumah di perumahan Az Zahra City Juanda..
Terimakasih atas bantuannya.
Waalaikumsalam Terimakasih telah meminta informasi untuk IMB an. PT. Alfi Property Indonesia Saudara datang ke Mall Pelayanan Publik ( MPP ) di Jl. Lingkar Timur No. 888 Sidoarjo. Terimakasih
Assalammualaikum, PT. Qiara Utama berada di komplek pertokoan di bidang jasa konstruksi, kami belum memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah. Bagaimana persyaratannya ya bu? lalu kami harus mengurus dimana? terimakasih banyak
Assalammualaikum, saya baru saja menyelesaikan SPPL dan menyerahkan berkas pada pihak DLHK. Lalu disarankan untuk ke DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik untuk mengefektifkan izin lingkungan. oleh pihak DPMPTSP disarankan untuk download formulir. apakah benar formulir yang dimaksud adalah formulir pemenuhan komitmen SPPL? Terimakasih
terkait pengajuan di DPMPTS adalah menyerahkan hard copy ( berkas ) dengan melakukan pengajuan manual dan mendownload formulir yang tertera di web dpmptsp
untuk Badan Usaha PT/CV
– Surat permohonan
– KTP Dirut / KTP Kuasa ( jika dikuasakan )
– NPWP
– Surat dr. Kemenkumham
– Akta Pendirian
– Akta pembubaran jika PT.
– SIUP dan TDP Asli
perihal pengajuan izin IMB Saudara yang sampai saat ini belum jadi mohon untuk melampirkan tanda terima .. atau jika belum mendapat tanda terima bisa disampaikan pengajuan atas nama siapa makasih
Assalammualaikum,
ini di IZIN LINGKUNGAN OSS, tertulis seperti ini :
Izin Lingkungan ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan
pemenuhan komitmen prasarana dan komitmen sesuai prasyarat izin lingkungan ini dan
melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNTUK PEMBAYARANNYA ITU SISTEMNYA BAGAIMANA YA? LALU AGAR BERLAKU EFEKTIF ITU SEPERTI APA
terkait izin izin lingkungan yang belum berlaku efektif dan akan di efektifkan ..pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan antara lain IPAL.TPS Limbah B3 ( jika memang dibutuhkan) atau dokumen UKL.
Jika saya ada dokumen SPPL apakah itu sudah termasuk UKL? Lalu berkas tersebut diajukan dan dibawa untuk diproses di Mal Pelayanan Publik atau bagaimana ya,bu?
Salam, Ibu Ulmi
Saya akan mendirikan toko baju di rumah (pedagang pakaian eceran) dengan modal lebih besar dari 50jt, secara perorangan. saya sudah daftar di OSS. yang saya mau tanyakan, :
1. persyaratan apakah yang harus saya siapkan utk mendapatkan NIB, SIUP dan TDP ?
2. saya bertanya di pengurusan OSS di kecamatan, disebutkan syarat akta pendirian usaha. apakah meski perorangan, sy juga harus mengurusnya di notaris?
terima kasih.
1. Mendaftar dulu di OSS – input data sampai step 5 ..dan sampai dengan keluar NIB (pengganti TDP) dan SIUP yang diterbitkan oss
2. Tidak perlu ke notaris jika usahanya perorangan. cukup SIUP saja yng dikeluarkan dari oss
Mohon bantuan informasi nya,
Apakah,
Nama Pengembang : PT. GRAHA JAYA SUKSES
Nama Pemilik : Gigih Prasetyo
Sudah pernah mengajukan PPR untuk site yang berlokasi di,
Patuk sidomulyo, Krian – Sidoarjo
Terima kasih.
saya salah memasukkan email saat membuat akun dan akibatnya tidak mendapatkan konfirmasi.
ketika saya ulang daftar bahwa email/ktp sudah digunakan. mohon bantuannya agar nama dan identitas yang mau saya daftarkan lagi bisa digunakan.trimakasih
Mulai 2 agustus 2018 izin2 usaha baik Perusahaan lama dan baru harus segera di registrasikan ke lembaga OSS http://www.oss. dan akan keluar NIB(Nomor induk Berusaha) sudah termasuk SIUP dan TDP Terima kasih
Bagaimanakah status Izin Usaha, dan SIUP yang belum berlaku efektif ketika telah proses di OSS, untuk KBLI 62019,62090,62011,46511? apakah tetap bisa mengikuti lelang
sebaiknya siupnya difektifkan dulu soalnya ikuti di petunjuknya bapak harus mengurus permohonan pemenuhan komitmen izin2 yg harus ditindaklanjuti misalnya izin lokasi,dokumen uklupl,IMB,izin lingkungan ,izin operasional,izin2 dasar melalui oss sedang persetujuan komitmen di DPMPTSP sidoarjo
mau tanya dong teman2 sekalian ,,
ini sya kan mau buat SIUP baru ,, saya sudah buat akunnya di DPMPTSP sidoarjo,katanya kan suruh tunggu balasan emailnya .. tapi sampai sekarang belum ada balasan masuk .. itu kenapa ya ,, apakah memang balasan pendaftaran akun itu tidak dihari yg sama atau mmng menunggu dulu ..
barangkali ada yg tau bagi info ya teman2 .. terimakasih ..
mohon info untuk no register 201910024254 apa sudah selese?? dokumen dinyatakan lengkap (verifikasi FO) dari tanggal 19-07-2019 dan tgl 02-08-2019 status Verifikasi (BO) – sekarang
trima kasih
Selamat siang
kami mau menanyakan, SIUJK perusahaan kami sudah jadi tgll 31 Mei 2019 namun ketika kami cek di OSS kenapa kok belum efektif ya statusnya? Mohon bisa memberikan jawaban dan sarannya.
Nama saya Ahmad Mustain Tanggal 15 April 2019 saya menyerahkan berkas perubahan IMB, 25 juni ada tim survey, awal juli 2019 saya menyerahkan gambar A1, kenapa kok sampe sekarang belum selesai…statusnya masih di FO terus. MOHON INFO PROGRESSnya….trima kasih
coba melihat di trakcing sistem untuk melihat proses jalannya dengan memasukkan no. pendaftaran bisa dilihat di prosesnya ,nanti kelihatannya dimana dan sampaimana prosesnya terima kasih
saya mau menanyakan, ini kenapa data yang saya lg upload tidak bisa saya akses untuk saya lakukan edit kembali.
kronologinya : sewaktu saya upload ada masalah di koneksi dan saya diwajibkan log in ulang, namun setelah masuk data saya sudah diproses dan tidak bisa diedit kembali padahal masih banyak kekurangan yang harus saya upload
Dear,
Mhn informasi kami sekeluarga memiliki tanah kavling dalam perumahan grand royal regency. Kebetulan khusus di gang kami semuanya adalah tanah kavling yg dihibahkan developer dlm bentuk tanah kavling. Tanah kami terletak di pojok menghadap Utara dan Barat. Gang kami juga terletak dalam lingkungan cluster. Tanah kavling yg terletak sederet dg kami dibangun menghadap utara atau selatan. Mengingat tanah kami dipojok kami berencana untuk membangun 5 unit rumah menghadap barat. Tanah kami saat ini tergabung dalam 1 sertifikat. Mengingat bahwa tanah ini terletak dalam lingkungan perumahan Grand Royal Regency yg sebelumnya sdh ada ijin lokaso dan siteplannya, apakah prosedur pengajuan ijin rumah tinggal 5 unit ini akan berbeda dg pengajuan normal, di mana menurut info yg saya terim jika bangunan 1 lantai dpt ditangani melalui dinas perijinan yg ada di kecamatan. Apakah arah bangunan kami yg berbeda dg tanah di sebelahnya (menghadap barat) akan menjadi masalah? Mhn pencerahannya. Terima kasih.
Saya punya usaha di wilayah Pasuruan.
Mau konsultasi tata cara pengisian OSS itu bagaimana sebaiknya kemana ya?
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
Silahkan saudara ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Sidoarjo di Galeri DPMPTSP di sana ada pendampingan oleh petugas kami sdr. Damba dan Budi di jl.lingkar Timur terima kasih
Mohon infonya saya pernah daftar PTSP Online tapi saya saya lupa password dan username nya. Dan email yang saya gunakan untuk daftar online saya juga lupa untuk paswordnya dan saya tidak bisa membukanya. mohon untuk solusinya
mulai 2 agustus izin usaha melalui Online single submission (OSS) terbitan Kementrian Koordinator Perekonomian, silahkan saudara bikin akun input data NIK pribadi dan email apabila usahanya perorangan http://www.oss.go.id
mohon pencerahan untuk pembuatan IMB kantor tempat kerja saya, disini kan dari kantor sudah mengurus NIB namun setelah ini langkah saya bagaimana ya bu? masalahnya saya kemarin nyoba untuk buat akun di Web DPMPTSP email dan pasword saya padahal sudah sesuai namun tetap saja saya tidak bisa Log In. gimana ya ?
IMB Membuat kantor untuk usaha Melalui web site oss.go.id dengan menyentang pemenuhan komitmen dan segera dipenuhi persyaratannya untuk mendapat persetujuan kepala DPMPTSP
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk sekali gus mengeluarkan SIUP dan TDP silahkan ikuti petunjuk , dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terlebih dulu diikuti dengan pernyataan komitmen, terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
Mohon pencerahannya , terkait perpanjangan IUJK . proses online via OSS sdh selesai . per tgl 8 April 2019 ada perubahan lanjut via online lagi : http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id . ada pilihan terintegrasi via OSS atau reguler. harus klik yg mana ya ? mohon pencerahannya
setelah via online izin saudara masih belum efektif untuk mengefektifkan saudara harus memenuhi komitmen untuk mendapatkan persetujuan komitmen IUJK dari kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
otomatis dari aplikasi OSS sudah registrasi ke http://www.oss.o.id untuk mendapatkan Nomor induk Berusaha/NIB sekaligus mendaftar Siup dan TDP dengan mengisi data akun terlebih dulu terima kasih
saat ini surat ijin usaha kami blm berlaku efektif.kekurangan kalau seperti yg tercantum di sistem hanya ijin lokasi dan KITE,kami sdh punya ijin lokasi tp itu tertanggal tahun 1994,klo mau perpanjangan caranya bagaimana,permohonan melalu OSS atau gimana?Terima kasih
Berarti Bapak harus memenuhi komitmen izin lokasi dulu dan memenuhi persyaratan dulu baru nati terbit perstujuan komitmen dari Kadis DPMPTSP baru nanti berlaku efektif izin lokasi tahun 1994 sudh tidak berlaku
bagaimana caranya kami memenuhi komitmen dalam Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan, seperti yang tertera di OSS, agar SIUP yang kami dapatkan di OSS berlaku efektif?
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB) NIB tersebut sebagai identitas /registrasi bidang usaha saudara termasuk didalmnya TDP dan Siup dengan mengisi data 2 form sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terlebih dulu diikuti dengan pernyataan komitmen, terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
mohon informasinya, untuk menaikkan siup kecil menjadi siup menengah, pengajuan nya melalui mana ya bu? sy sudah buka OSS tapi tidak terdapat menu perubahan tersebut. apa pengajuannya melalui manual datang langsung ke dpmptsp sda?
assalamualaikum. saya mohon info bu siup saya terbit th 2013 dan hari ini masa berlakunya habis, yang saya tanyakan perlukah siup saya perpanjang? saya tunggu infonya,trims.
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terlebih dulu diikuti dengan pernyataan komitmen, terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
Selamat pagi/siang/sore/malam,
saya mau tanya soal perpanjangan siup & tdp, dari hasil browsing di website ini disarankan mengurus melalui OSS. nah ini ada sedikit kendala yaitu NIK ktp saya, waktu saya input NIK KTP di oss yang keluar bukan alamat di KTP. bagaimana ini? apa bisa diteruskan pengajuannya? mohon bantuannya. terima kasih.
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terlebih dulu diikuti dengan pernyataan komitmen, terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
selamat pagi
kami sudah mendaftar kemudian kami kirimkan untuk pengurusan IMB Rumah Kost tetapi kami mendapat Balasan di Email Kami Mengenai kekurangan dukumen Sebagai Berikut :
1. anda kekurangan Surat tanah an Erwan S / pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah ,
JAWABAN kami surat tanah memang bukan atas nama Erwan S tetapi atas nama Istri Bpk Erwan, untuk itu maka kami bisa membuat surat penyataan tidak keberatan pemilik tanah an Istri dari bapak Erwan.
PERTANYAAN KAMI apa surat pernyataan itu harus download di halaman depan Web DPMP atau kami bebas mengarang surat pernyataan Tersebut ?
2. Point 2 kami belum memenuhi file
Komitmen Ijin lokasi / ijin lokkasi lama yang Efektif :
PERTANYAAN KAMI darimana kita dapatkan surat tersebut ?
apa dan syarat2 supaya bisa mendapatkannya
3. selanjunya kita kekurangan gambar bestek sesuai dengan format web DPMP… Format web yang dimaksud apa harus DWG, apa bisa dengan Format PDF
Mohon info perihal pembuatan TDP secara online.
kami sdh ada username dan password, sudah login ke SIPPADU Online akan tetapi dalam permohonan baru tidak ada jenis permohonan TDP.
kami harus bagaimana?
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terima kasih
saya sudah mempunyai NIB (nomor induk berusaha) lewat OSS, apakah saya harus megurus SIUP nya, krna di keterangan NIB itu sdh jadi satu dengan TDP, API dan ekspor impor lainya, tpi untuk SIUP tdk ada keterangannya sdh termasuk dlm NIB atau tidak, lalu bagaimana jika saya ingin mengurus SIUP nya ?
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha terintregrasi secara elektronik (online single submission)/OSS sewaktu mengisi NIB apakah saudara juga sdh pilih dokumen centang isian SIUP karena bersamaan terbitnya terima kasih
anton
Tidak ada pilihan isian centang SIUPnya pas waktu mengisi NIB, jadi bagaimana? Saya bisa telepon kemana ya untuk konfrimasikan hal ini?
Mbak ellis mau ngurus apa semua izin harus melalui OSS (Online single submission) sistem dari kementrian koordinator perekonomian kecuali IMB rumah tinggal,menara ,reklame,izin operasional optik dan penyelenggaraan parkir pilih OSS dan ikuti petunjuknya terima kasih
Waktu pendaftaran akun oss. Nomer ktp kurang satu angka. Sudh terverifikasi. . Wktu pendftaran tidak bisa ktp salah.. gima ngedit atau merubah nomer ktp
salam admint, saya sudah daftar di OSS kok belum ada konvirmasi / validasi ya ?
apakah validasi dibalas otomatis atau manual dan apakah menunggu beberapa hari ?
mohon arahan dan penjasan, terimakasih
terimakasih telah menghubungi website DPMPTSP.Kabuapetn Sidoarjo..
untuk kegiatan usaha Saudara karena sifatnya sewa hanya menggunakan IMB induk ( pemilik ruko)
Saudara bisa masuk kewebsite kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih perijinan online buat login pemohon di pojok kanan atas verifikasi masuk ke akun website pilih permohonan baru pilih jenis ijin ikuti petunjuk dan syarat2nya sudah ada didalamnya terima kasih
Maaf kami beritahukan bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 sistem kami sudah pindah ke sistem Menko perekonomian online single submision (OSS) jadi saudara bisa langsung ke alamat http://www.oss.go.id atau melalui fasilitasi di web kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih menu OSS terima kasih
siang pak/bu,
Saya sedang prosescmengurus IMB,kemaren sudah survei lapangan dan saya sudah menyerahkan gambar berstek lengkap (tgl 17/7/2018) minggu lalu, status perizinan juga dlm proses verifikasi dan lengkap. apakah kira2 sudah selaesai imbnya?atau saya harus ke kantor untuk menanyakan perihal IMB,karena waktu nya sudah 1 minngu(7 hari kerja). biar cepat selesai.
terima kasih telah menghubungi email DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo pada layanan Informasi dan Pengaduan . perihal pertanyaan Ibu Siti tentang perizinan IMB sudah selesai atau belum mohon di infokan tanda terima atas nama siapa..terimakasih
Saya ingin perpanjangan IUJK perusahaan. tetapi pada “Pengisian Data Izin” halaman terakhir sebelum upload dokumen, ketika ditekan “Lanjutkan” selaku kembali ke halaman “Pemilihan Jenis Izin”. itu kenapa ya?
kalau memang kesalahan ada di website, mohon dibenahi secepatnya.
mohon maaf atas ketidaknyamanannya. perihal kendala Saudara yang ingin memperpanjang IUJK perusahaan tapi pada “pengisian data izin” kembali lagi ke “pemilihan jenis izin’ segera kami teruskan ke bagian IT.
Selamat Siang…
Mau tanya, ini kami sedang mengurus IMB, data kami sdh kami masukan tgl 23-05-2018 dan diterima tgl 30-05-2018, status berkas dalam proses, tapi sampai saat ini kami belum di survey, dan boleh tau data kami proses sudah sampai dimn?
Mohon penjelasannya? No Register 3005201810003624. Terima kasih
Sudah Bu, data yang kami lampirkan sudah lengkap. Dan status berkas dalam proses, tapi kok sampai sekarang belum ada kelanjutannya bagaimana? dari kami harus follow up kemana? mohon bantuannya. Terima kasih
Kami ada pengajuan paket 3 ( SIUP,TDP) registrasi online mulai tgl 10 juli 2018 sampai sekarang , tapi selalu di tolak atau tdk bs di proses di karenakan ” nilai modal, tanah & bangunan belum di isi, silahkan menghubungi administrator IT ” padahal sudah kami isi lengkap dan kami coba terus lbh dari 5 kali tetap dapat jawaban yang sama..
Mohon di bantu dan di cekkan secara online agar bisa segera di poses, mengingat dirut belum bisa ke kantor karena masih keluar kota.terima kasih
Mohon infonya, saya sudah menerima TANDA TERIMA BERKAS ONLINE utk pengurusan IMB.
Jika ingin mengecek secara online progress nya pengurusan izin saya lewat apa ya?
untuk melihat progres selanjutnya silahkan masuk ke website kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id di menu Cek status perijinan dengan memasukkan ID pendaftaran sampai dmna posisi proses ijin saudara terima kasih
bu, apakah saat ini kami masih bisa mengajukan ijin Prinsip secara online? atau manual? sebab yang disurabaya websitenya ada tulisan website sedang masa peralihan, untuk sidoarjo bagaimana bu?
apa ada solusinya, sambil menunggu proses peralihan ini.
mohon solusinya ya bu
terimakasih
saya salah memasukkan email saat membuat akun dan akibatnya tidak mendapatkan konfirmasi. seharusnya @yahoo.co.id keliru @yahoo.com
ketika saya ulang daftar muncul dialog box bahwa email/ktp sudah digunakan. apa yang harus saya lakukan
terimakasih atas arahan ibu.
kami telah melakukan semua petunjuk yang ibu sebutkan diatas.
lalu kemudian tertulis dibagian bawah : berlaku efektif setelah perusahaan telah melakukan pemenuhan komitmen. bagaimana cara kami menyelesaikan komitmen kami bu?
Jenis izin apa yang Saudara inginkan Lokasi,IMB atau Lingkungan saudara bisa masuk perizinan online DPMPTSP segera memenuhi persyaratan sampai mendapat persetujuan komitmen dari kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sidoarjo sehimngga izin saudara berlaku efektif
Tiga Peraturaran perda di hapus adalah Perpanjangan Izin Gangguan atau disebut dengan istilah ‘hinder ordonantie’ (HO), Kawasan Pesisir (KP), Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Kerja atau K3 ?
lalu untuk perpanjangan pakai manual atau online?
mohon petunjuknya ?
Sesuai dengan Permendagri no.19 tahun 2017 dan SE mendagri no.500/3231/sj izin gangguan sudah tidak terbit dan sudah dicabut jadi sudahn tidak diperlukan izin gangguan karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini terima kasih
permisi ibu/bpk saya ingin menanyakan baru saja tadi pagi saya mendaftar akun utk mengurus siup dan tdp, waktu daftar akun saya sdh mengisi lengkap data pribadi (nama, alamat, email, ktp dll) lalu saya klik proses registrasi, kemudian muncul tulisan proses registrasi berhasil dan link verifikasi dikirim ke email yang dicantumkan, namun saya cek email saya berulang kali tidak ada email masuk dari dpmptsp terkait link verifikasi, lalu bagaimana apa yg harus saya lakukan ibu/bpk ?
terima kasih..
selamat pagi ibu, mau tanya
sy punya toko, pemiliknya sy sendiri, saya juga punya siup dan tdp, saat toko mau sy tutup, sy harus cabut siup tdp nya di dpmptsp ya bu?
Apabila SIUP Saudara terbitan tahun 2017 SIUP saudara akan berlaku selamanya ,apabila SIUP Saudara terbit dibawah tahun 2017 akan habis masa berlakunya selama 5 Tahun sesuai yang tertera di SIUP maupun TDP, sebaiknya saudara melaporkan ke kantor DPMPTSP Kabupaten sidoarjo bahwa Toko Saudara akan Tutup sesuai SIUP dan TDP nomor berapa terima kasih
Assalaamu ‘alaikum wrb
apakah web dpmptsp sedang perbaikan / maintenance ??
2 hari lalu (4 Juni 2018) saya bikin akun.. kemudian saya log in.. dan di dalam akun itu saya mengajukan permohonan untuk paket III (siup+tdp)..
saya sudah melengkapi data pemohon.. data perusahaan.. sampai data izin..
tinggal upload dokumen saja.. krn saat itu dokumen saya belum semua saya scan..
kemarin (5 Juni 2018).. saya berniat melanjutkan unt upload dokumen.. saya log in di akun saya.. dan di posisi “Home” ada kotak “Daftar Izin”.. di situ ada list pengajuan saya yang kemarinnya.. lalu saya klik unt melanjutkan..
data yg sudah saya isikan sehari sebelumnya ada semua.. tapi di kotak upload documen tidak ada tombol “chose a file” unt upload dokumen.. padahal kemarin nya saya masih lihat ada tombol itu..
hari ini (6 Juni 2018).. saya coba lagi.. saya masuk ke akun saya di posisi “Home” di kotak “Daftar Izin” pengajuan saya bahkan TIDAK ADA dalam List Daftar Izin..
saya pikir mungkin saya harus bikin baru.. saya coba bikin baru.. saat saya bikin daftar perusahaan dan saya klik “Lanjut”.. muncul tulisan “Perusahaan anda sudah terdaftar silakan hubungi administrator atau datang ke dpmptsp sidoarjo..
Mohon Penjelasan & Arahan.. apa yg harus ssaya lakukan unt melengkapi permohonan saya
lhooo… kok… ?!?!?!?
terus untuk apa “layanan on line” kalau setiap ada masalah harus selalu datang ke kantor ???
sekali lagi.. ulmi yati.. jawaban anda sangat tidak membantu
hadeeeeeh…
lhooo… kok… ?!?!?!?
terus untuk apa “layanan on line” kalau setiap ada masalah harus selalu datang ke kantor ???
sekali lagi.. ulmi yati.. jawaban anda sangat tidak membantu
hadeeeeeh…
Assalaamu’alaikum wrb..
Saya ingin menanyakan beberapa hal terkait perubahan SIUP & TDP
& saya tertarik dg SITARI..
kemudian saya klik link “Persyaratan & Formulir” unt mencari & mengisi formulir secara on-line..
selanjutnya muncul daftar Perijinan & Dokumen.. di nomor 84 Paket III (SIUP & TDP) saya klink link nya “Syarat & Download Formulir”..
kemudian terbuka syarat2 nya..
Tapi..
saya tidak menemukan link untuk download formulir nya..
Mohon info.. di mana saya bisa temukan formulir unt SIUP & TDP sesuai program SITARI..
SIUP dan TDP merupakan aplikasi Eform langsung saudara entry itu sudah mengisi formulirnya dan kalau SK sudah diproses saudara tinggal cetak saja terima kasih
maaf.. tapi jujur jawaban anda membingungkan.. tidak memberikan petunjuk secara runut.. dan kata2 anda.. gimana ya.. membingungkan krn tidak ada titik koma.. sehingga makna keseluruhannya saya nggak bisa nangkap..
tidak membantu sama sekali..
Utk syarat SIUP Surat sertifikat rumah/tanah, ini kan atas nama pemilik rumah/tanah sebelumnya. Jual beli atas nama pemilik lama dan ayah saya sebagai pemilik rumah sekarang namun telah meninggal.
Bagaimana utk memenuhi syarat SIUP di atas ???
Mohon penjelasannya..Terima Kasih..
Mohon informasi Bapak/Ibu, Saya ingin menanyakan persyaratan/ prosedur untuk pengurusan legalisir Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah? Dan untuk waktu penyelesaiannya berapa lama?
selamat pagi
mohon konfirmasi dari DPM PTSP, apakah benar kalau ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan ijin seperti : siup, tdp, dll, cukup NIB (Nomor Ijin Berusaha) yang akan selesai dalam 30 menit. untuk yang sudah memiliki ijin lama, tunggu saja sampai salah satunya mau habis, langsung minta NIB melalui online.
apakah sperti itu bu? ataukah bagaimana sistemnya saat ini?
mohon arahannya.
Bu Dian setahu saya untuk kemudahan berusaha sebagaimana peraturan Presiden No.91 Th 2017 yang ada kemudahan berusaha untuk dilingkungan kawasan ekonomi khusus (KEK),Kawasan Idustri,Kawasan pariwisata dengan sistem cheklist dengan waktu 3 jam dengan sistem single submission terintregrasi dan bisa langsung kontruksi sambil izinnya berjalan dari masing-masing antar kantor mulai dari daerah kabupaten,propinsi,pusat,kantor menkoham dll yang terkait,sedangkan untuk diluar kawasan melalui data sharing tapi sampai saat ini masih belum masih dalam proses terima kasih
apakah kawasan industri yang dimaksud ini khusus kawasan berikat saja atau kawasan industri dan pergudangan pada umumnya juga bisa bu? seperti kawasan industri dan pergudangan yg banyak disidoarjo pd umumnya.
Ya apabila ada perusahaan baru yang masuk KEK,KI,Pariwisata, mengurus izinnya di BKPM Pusat untuk sektor ESDM pelayanannya 3 jam telah melewati chekklist persyaratan administrasi dan teknis, di daerah belum ada Bu terima kasih
Kenapa setiap selesai bikin akun, mau dilanjutkan ke isi data. Selalu keluar “data pelanggan sudah terdaftar, silahkan menghubungi administrator”. Padahal sebelumnya pernah bikin ijin dengan akun lain, tapi langsung bisa.
kenapa ya saat isi data pemohon notifnya “data sudah terdaftar” padahal belum pernah input? trus kalau sdh pernah terdaftar apakah bisa dihapus, baru daftar lagi…?
Mohon Maaf karena saat ini sistem lagi diupdate ,apakah saudara sudah memakai akun pengguna di pojok kanan atas ,kalau sudah dan masih menemui trobel silahkan saudara ke bagian IT kami terima kasih
Apakah pakai ijin online juga jika urus IUI? di bag mana ya?
karena di pilih jenis ijin tidak ada IUI.
Atau IUI harus ke kantor dgan membawa berkas2 persrayatan?
Mohon dibantu tata cara penghapusan account virtual yang telah terdaftar supaya bisa membuat account baru?
Dikarenakan dulu pernah akan membuat CV dan sudah didaftarkan via biro jasa, namun dari biro tidak ada info lebih lanjut sehingga susah untuk mencari tau sampai dimana prosesnya serta tidak tau passwordnya juga,,,
Mohon dibantu info contact person, dan persyaratan apa saja yang di butuhkan?
Mohon kami diberikan informasi sehungan dengan perpanjangan SIUP dan TDP apa sekarang SIUP dan TDP bisa dipakai seterusnya tanpa Perpanjangan sesuai yang di Siarkan Mentri Perindustrian mohon infonya
sesuai permendag no 7 tahun 2017 SIUP berlaku selamanya selama bidang usaha tersebut tetap kalau TDP berlaku 5 Tahun ,mengurus paket III aja ngurus SIUP n TDP sekaligus dan bisa langsung cetak dirumah/kantor terima kasih
1. apakah cetak SK SIUP & TDP dengan kertas F4 putih 80gms sudah diakui secara resmi ?
2. Dalam cetakan SK secara mandiri, stempel dinas tidak mengenai foto direktur. Apakah tidak bermasalah?
Permohonan siup saya sudah 2 hari statusnya berkas belum diproses, dan tdk ada email dr dpmptsp terkait permohonan saya, infonya pengurusan siup hanya memerlukan waktu 1 hari saja?
Saya ingin tanya apa benar sekarang izin HO sudah tidak wajib?
Jika benar, lalu bagaimana caranya agar kami sebagai warga dapat menyampaikan keberatan atas keberadaan usaha/kantor di lingkungan kami?
Karena kami terganggu dengan adanya kegiatan usaha/kantor tersebut, dimana hak kami sebagai warga tidak dihiraukan.
Bagaimana langkah kami untuk mendapat perlindungan?
Siapa yang berhak mencabut izin usaha/kantor yang menggangu dan bagaimana mekanismenya?
Benar izin HO sudah dicabut sesuai dengan permendagri No 19 Tahun 2017tgl 29 maret 2017 dan SE Mendagri nomor 500/3231/sj,sayang aduan Bapak kurang jelas PT/CV usaha apa pemiliknya siapa jalan apa desa/kel/kecamatan mana , karena izin gangguan/HO sudah tidak sesuai dengan kondisi lagi,untuk pernyataan dengan tetangga disaat pengurusan batas batas tanah/persil di permohonan izin IMB terima kasih
Terima kasih atas penjelasannya. Perusahaan yg dimaksud PT. INDO TATA GRAHA di Perumahan Delta Sari Indah RT.001/RW.011, Ds. Kureksari, Kec. Waru. Perusahaan ini tidak memiliki bangunan sendiri, tetapi mengontrak di rumah warga. Otomatis keberadaannya mengganggu tetangga sekitar rumahnya. Jadi tidak memiliki IMB untuk tempat usaha. Lalu bagaimana jika kami sebagai warga keberatan dengan keberadaannya yang mengganggu ketertiban dan ketentraman tempat tinggal kami. Kami sebagai warga tidak pernah dimintai izin pendirian tempat usaha. Lalu siapa yang mengizibkan mereka berada di dalam hunian warga? Dan bagaimana cara kami menolak keberadaannya?
Pada Saat ini Perusahaan tersebut produksi industri bidang apa, apabila katagori perdagangan cukup siup dan TDP terima kasih
Rio
Lalu jika warga terganggu dengan keberadaannya yang parkir mobil tamunya sembarangan bagaimana? Bukankah kami sebagai warga berhak untuk tidak terganggu oleh tempat usaha? Lalu bagaimana perlindungan hak kami jika izin ho dihapus? Kenapa perusahaan yang tidak disetujui keberadaannya oleh warga diberikan izin?
Untuk Upload Berkas kami, apa harus Login masuk ke system dpmptsp ? bagaimana mendapatkan User name dan Pasword utk login nya ?
Kami mau mengurus SIUP dan TDP yang ,mau jatuh tempo bulan Maret dan April 2018.
ya ke http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih perijinan online lalu pilih login pemohon dipojok kanan atas kalau belum punya akun dan pilih buat akun baru untuk login dan pilih paket III pengurusan Siup dan Tdp lebih efisien terima kasih
Selamay siang,
Mau menanyakan, SIUP kami sudah mati, apakah perlu diperpanjang ? Bagaimana dengan TDP nya? Karena kami menghubungi DPMPTSP, dijelaskan bahwa SIUP dan TDP harus diperpanjang dengan salah satu syarat ijin HO diperpanjang juga.
Sedangkan di laman Kemendag, SIUP tidak perlu diperpanjang, TDP diperpanjang 5 tahun sekali (cukup dengan
menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama) dan ijin HO juga tidak perlu diperpanjang.
Bagaimana kejelasannya ya ?
Terima kasih
Selamat siang…untuk pengurusan imb perorangan, sudah punya akun tapi data tdk muncul, jadi Harus bagaimana….??
Apa ada batasan jam online…?? trimakasih
Maaf mau tanya, utk pengurusan SIUP dan TDP utk usaha jasa ekspedisi pengiriman barang kok tidak ada di list daftar perijinan ya?
Ikut kelompok mana?
Syarat2nya apa saja?
Berapa lama pengurusannya?
di paket III(Siup n TDP) kalau upload persyaratan lengkap mendapat ID pendaftaran jugaa untuk cek status pengurusan perizinan saudara,izin saudara diproses dalam 3jam terimka kasih
Admin, Saya mau mengurus SIUP baru. Tadi saya sudah mengisi data pemohon dengan lengkap, lalu dapat notifikasi agar menghubungi admin. Tidak bisa langsung melanjutkan proses berikutnya. Mohon konfirmasinya. Terimakasih.
Pak seharusnya Bapak kalau uploadnya sudah lengkap dapat jawaban email yang berisi ID pendaftaran ID tersebut dapat dipakai sebagai ngecek status posisi izin saudara tdan pengambilan sk izin terima kasih
Ibu sudah dapat jawaban email dari perijinan_sidoarjokab@yahoo.co.id berupa ID pendaftaran nah di no ID pendaftran tersebut dimasukkan ke cek status maka ibu dpt mengetahui proses izin yang ibu mohonkan terima kasih
Selamat Siang,
Saya mau menanyakan tentang izin paket 3 untuk kantor cabang Sidoarjo, di dalam formulir permohonan yang mengajukan apakah direktur pusat atau pimpinan cabang serta fotonya yang dilampirkan?
selamat siang,,
saya mu menanyakan tntang ijin P2R, sy mau mengurus IMB, dan sebelumnya sy hrs membuat ijin P2R terlebih dahulu,, kemaren sy sdah upload berkas dan ada balasan email link tanda terima yg dibawa wktu pengambilan SK. lalu sy cek status perijinan, dan ststus ijin saya front office dan lengkap. itu apa maksudnya?apakah sy sdah bisa ambil SK di DPM PTSP atau bagaimana?
mohon infonya. terima kasih
Saya Rani dari UD.Surya Agung Abadi saya mau menanyakan saya mau mengurus perpanjangan Izin Penyimpanan Sementara kenapa kalau saya upoload dan ada kekurangan harus mulai dari awal ya….?dan selalu masa waktu anda habis itu bagaimana maksudnya….?dan nomor agenda itu apa ya….? Dan apakah ada cara manual ya……?????
Mohon Penjelasan karena saya butuh cepat
Terima Kasih
Saya Timotheus ( UD. Karya Indah ) Mengurus P2R via online pada tanggal 27 November 2017. mau tanya ID Pendaftarannya berapa ya ?
Kalau mau upload kekurangan berkas bagaimana caranya? Terimakasih
pengalaman saya ngurus pembaruan SIUP TDP secara online di DPMPTSP Sidoarjo, lebih ruwet dan ribet bet bey setta makan waktu berhari hari daripada yg manual. Kenapa kok selain online, tidak dibuka yg manual juga ya? Seperti pengalaman saya sekarang ini, harus bolak balik, tapi tak kunjungi selesai, bahkan ada persyaratan yang tidak tercantum di list (map yg beli di koperasi, begitu pula di persyaratan online, seperti surat pernyataan tidak keberatan lahan dipakai dan apa perlunya dgn warmeking? buang buang biaya aja. Toh sdh berbentuk pernyataan bermeterai. Kalo hrs pakai notaris, lalu apa gunanya pakta integritas? yg gak perlu notaris lagi, lucu kan. Ide kontroversial).
Usahakan jawab email ttg diterima atau ditolaknya dlm waktu dua jam, bukan seperti sekarang yang >24jam, belum lagi klo salah lagi, bisa berhari hari. Terus kenapa klo ditolak karena kekurangan dokumen kok harus ngulang dari awal? Kenapa bukannya cukup melanjutkan kirim kekurangan dokumen? Kurang efisien cara kerjanya, terkesan mbulet.
Semoga bermanfaat
Apabila lahannya pinjam memang cukup surat pernyataan dari yang siempunya kalau tempat usahanya menyewa pakai surat perjanjian sewa yang dicatatkan di Notaris atau waarmerking, ya dari sistemnya harus mengulang lagi , untuk kedepan sedang diproses penyempurnaan sistem apabila ada kekurangan cukup upload yang kurang saja terima kasih sekali saran masukan
Bagaimana mengetahui persyaratan pendirian minimarket di wilayah kab Sidoarjo terutama diwilayah perumahan dan apakah minimarket yang ada disekitar kita sudah berizin?
Selamat siang,
Saya ingin menanyakan terkait dengan pengisian data pemohon pada isian email tersebut : apabila alamat email cukup panjang dan sementara slot huruf tidak mencukupi, bagaimana cara pengisiannya.
Terimakasih.
Saya ingin menanyakan untuk HO , sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan pengumuman yang dilampirkan di website, untuk Perda no 5 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan telah dicabut dan menunggu Instruksi Bupati . Yang ingin saya tanyakan :
1. Jadi apakah untuk saat ini pengurusan HO akan dipending sampai akan dikeluarkannya Instruksi Bupati ?
2. Sesuai dengan Permendagri No 27 Tahun 2009 beserta perubahannya Permendagri No 22 Tahun 2016, bukankah HO berlaku sampai perusahaan tersebut berdiri dan tidak perlu dilakukan perpanjangan ?
Benar Ibu semenjak surat edaran no.500/3231/sj tertanggal 19 juli 2017, DPMPTSP sudah tidak menerbitkan izin HO mulai tertanggal 26 juli 2017,artinya izin HO sudah tidak dipersyaratkan terima kasih
Klo perijinan online dipersulit dan syarat2nya tidak dijelaskan di awal buat apa buka perijinan online?
Tidak disebutkan scan HARUS berwarna untuk surat permohonan dan sertifikat. yang dimaksu dsertifikat apa ya ga dijelaskan. Kalau sertifikat copy warna kan brarti bukan copy tpi memeperbanyak sertifikat asli. balasan email juga ala kadarnya ga jelas.
Bapak hasil scan standart warna hitam tidak berwarna,apabila saudara merasa kesulitan bawa hasil scan dokumen saudara ke petugas kami untuk dibantu terima kasih
Selamat malam, mohon info saya mendaftar siup online tanggal 15 september sampai sekarang tidak ada email lagi untuk informasi dimana berkas siup saya. Apakah ada kekurangan atau tidak.
Pak tolong di cek berarti pendaftaran Bapak tidak berhasil kalau berhasil pasti ada balasan , kalau memang Bapak kesulitan bApak bawa flesdisk berisi scan semua dokumen kekantor kami nanti akan dibantu petugas kami di depan terima kasih
Iya bu, saya cuma dapat 2 email saja. Yang pertama berisi konfirmasi penyampaian berkas dan kedua berisi informasi permohonan paket 1. Setelah itu tidak ada email lagi sampai sekarang. Apa saya langsung kesana saja? Nanti sampai sana saya disuruh upload lagi lewat web. Makasih.
Selamat siang. Mohon informasinya. Saya dari kemarin telah melakukan pendaftaran siup online akan tetapi masih belum menerima konfirmasi ulang lagi yang dikirim melalui email apakah itu diterima atau masih ada kekurangan berkas, terimakasih.
coba ibu tolong di cek ulang hari ini soalnya hari sabtu dan minggu libur,kami baru validasi hari ini nanti kalau ada email kekurangan segera dipenuhi karena kalau tidak ada respon dalam 1×24 jam sistem akan menghapus sendiri dan saudara mengulang upload lagi terima kasih
Mohon informasi kapan SK P2R bisa diambil? Saya cek status perijinan sudah tahap Pengesahan dan disetujui pada 14/8/2017. Sedangkan saat saya telpon, katanya harus tunggu Tanda Terima yang dikirim lewat e-mail. Apakah benar seperti itu?
P.Ayub jawaban email setelah permohonan dalam kondisi lengkap dan valid akan diberi ID pendaftaran, apabila dalam cek status sudah tahap pengesahan Saudara segera ke kantor kami mengambil SK jangan lupa bawa ID pendaftaran terima kasih
Jam 11 tadi saya telpon ekstensi 109 (lagi) Bagian Pengambilan SK. Meski sudah tahap Pengesahan, saya harus menungu Tanda Terima dulu yang akan dikirim lewat email. Bukan tanda terima berkas permohonan on-line yang saya terima Juli lalu. Beda katanya.
Di Cek Perijinan, status permohonan saya sudah tahap Pengesahan.
Selamat pagi. Mohon Informasinya. Jika status perijinan online (Pengesahan Setuju) apakah ijin tersebut sudah selesai? dan dapat diambil dikantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo? terimakasih
Saya mengajukan IMB perorangan melaui on line berkali selalu ada aja gambar yang tidak terupload. Padahal semua sudah lengkap. Kenapa ya pak? Mohon penjelasannya
Bisa mungkin dari kapasitas internet saudara kalau masih kesulitan saudara bawa flesdisk hasil scan semua dokumen ke kantor kami nanti akan di pandu petugas kami terima kasih
di Dinas Penanaman Modal dan peyanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dulu kantor perizinan jl.Pahlawan No.141 Sidoarjo secara online syaratnya dapat dibaca di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id di menu persyaratan dan formulir terima kasih
selamat siang saya mau mendirikan CV bidang arsitek dan konstruksi…mohon info ijin apa saja yang diperlukan?apakah harus ada Ijin Usaha Jasa Konstruksi juga? karena saya cek di formulir online tidak ada… terimakasih
Sementara IUJK masih termasuk izin reguler belum Online karena masih baru dilimpahkan kepada kami DPMPTSP, sistem online masih dalam proses pengerjaan , syarat 2 bisa download di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id dan silahkan datang ke kantor kami di CS depan bawa dokumen terima kasih
selamat pagi mohon petunjuk dan informasi mengenai pemasangan badner/spanduk milik pribadi dengan modal 1,5 juta mengenai pelayanan jasa online dengan ukuran 3x1m yang menempel pada di dinding luar rumah saya, apakah terkena administrasi perijinan atau tidak. klu termasuk perijinan saya masuk form bagian apa ?.
mohon informasi saya mau usaha counter tagihan pembayaran PPOB, penjualan no booking pesawat dan kereta dan penjualan data pulsa dengan modal deposit ke agen sebesar Rp 500 ribu-1 juta apakah kami terkena perijinan atau tidak. klu iya saya masuk form bagian apa. dan berapa keadministrasian kepengurusan tersebut.?
Kepada, Yth
Manajemen Pelayanan Perijinan Terpadu satu Pintu & Team
Sehubungan dengan Pengurusan IMB sejak sekitar bulan Nopember 2016, ya beberapa kali kami minta info waktu itu ada penggabungan Dinas dsb, Tetapi dari saat memasukkan berkas yang saat iu masih manual via Staf/Petugas di Layanan dan keluarga kami juga lewat keluarga kami.
Tetapi sampai detik ini belum ada info keluarnya kapan,karena info yang kami terima beberapa kali besuk minggu depan besuk minggu depan dst.
Kronologisnya di tempat kami saat itu kami bermaksud bangun rumah ya kami minta tolong sepupu kami untuk kerjakan, dan sempat kami tanya : ” bagaimana dengan IMBnya? Jawab Sepupu kami,bahwa disini hampir sebagaian besar bangun tanpa IMB,sebenarnya dalam batin saya (masak iya ),tetapi berdasarkan fakta memang ada beberapa teman dan sepupu bangun tanpa IMB, ya akhirnya kami sepakat untuk meminta sepupu kerjakan, tetapi ternyata ada beberapa minggu sepupu kasih info kalau ada Surat Teguran, tetapi sepupu belum lapor ke kami kalau ada teguran ternyata ada surat teguran kedua, jadi Kami sangat terkejut, makanya akhirnya kami minta segera urus IMB nya,
Menurut sepengetahuan sepupu ” Kenapa kok yang mendapat teguran kok sampean saja? Sepupu sebenarnya sampai saat ini juga penasaran kenapa kok perlakuan ketentuan masih tidak obyektif?
Mohon Maaf, karena kami memang penduduk Kab Sidoarjo tetapi tinggal di Jakarta sejak tahun 2011 karena mengemban tugas.
Sekali lagi kepada Manajemen pada kesempatan ini,mohon IMB atas nama Ny.Anik Kholidah dapat segera diproses
Demikian atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
A,n. Ny, Anik Kholidah
Balongbendo
Saudara Pak Fadil setelah kami cek di Data Base maupun ditempat berkas yang belum selesai ,kami kog belum ada berkas permohonan saudara,dengan ini dimohon konfirmasi dengan Pak Ustad Zainudin waktu memasukkan berkas diterima petugas siapa dan mohon bukti tanda terimanya , dan perlu kami informasikan bahwa perizinan sekarng sudah melalui online di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih jenis izin yang diinginkan , kalau sudah dan bisa di cek menu status sampai dimana proses izinnya terima kasih
Sesuai dengan antrian masuknya ,setelah proses validasi dokumen di CS dan validasi dokumen di perizinan teknis dalam hari itu akan dapat balasan email terima kasih
bu setelah saya cek status sampai mana periizinan siup kami statusnya penomoran untuk waktu pengambilan SK berapa hari dan bagaimna bsa tau krena 3 hr ini status penomoran ttrus ibu..utk selnutnya gmn ya bu,,,,
Selamat siang,
Saya mengurus P2R sampai 3 kali hrs bolak balik ke Sidoarjo krn di sistem tidak mempunyai user ID per orang yg mengajukan permohonan sehingga tidak bisa mengecek melalui sistem sampai dimana pengajuan saya. Terakhir saya memasukkan permohonan dinyatakan sukses dan sdh dpt balasan melalui email, sampai berhari2 tidak ada kabar (di email juga tidak ada pemberitahuan lagi) akhirnya saya harus balik lagi ke Sidoarjo ternyata pengajuan saya adh tidak ada lagi di sistem. Petugas mengatakan kalau pengajuan saya otomatis terhapus dalam 24 jam karena ada kekurangan atau status merah di sistem. Tapi knp tidak ada pemberitahuan sehingga bisa saya perbaiki kalo memang ada kesalahan. Harus ada langsung ke kantor dpmptsp baru kita bisa tau kalo pengajuannya gagal. Kalo seperti itu buat ada dibuat sistem online kalo kita hrs bolak balik
standart kami Biasanya kalau ada kekurangan di beritahu di email nya pemohon,coba Bapak scan semua dokumen di flesdisk bawa ke petugas kami nanti dibantu terima kasih
bu, mau tanya, untuk pengurusan SIUP PT yang bergerak dibidang industri, persyaratan yang diperlukan apa saja bu, sy cari website, hanya persyaratan untuk yang perdagangan saja.
Saya punya PT (sdh terdaftar di menkumham), domisili Bekasi, terakhir beroperasional 2015, saat ini tertarik berusaha di Sidoarjo,
Apa langkah yg harus saya lakukan…(SIUP Bekasi hidup, TDP Bekasi hidup, Domisili Bekasi kadaluarsa/expired)
Tolong jenis Izin apa kurang jelas, Bapak bisa tracking atau melihat status izin dengan memasukkan ID perusahaan yang ada pada jawaban email pada waktu pendaftaran terima kasih
Selamat Malam
Admin mohon tanya dan informasi untuk prosedur pengurusan Surat ijin Pengusaha Angkutan dan Ijin Angkutan Pariwisata. apa melalui Dinas perijinan terpadu apa melalui Dishub Sidoarjo..terima kasih
Mulai januari 2017 kewenangannya dilimpahkan ke Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (dulu Dinas perizinan) silahkan datang ke kantor kami terima kasih
saya mau menanyakan apakah saat ini Kab Sidoarjo masih menerbitkan perpanjangan/baru Izin Gangguan/HO? mengingat sudah diterbitkannya peraturan mendagri no. 29 tahun 2017 tentang “pencabutan permendagri no. 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan didaerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri no.22 tahun 2016 tentang perubahan atas pemendagri no. 27 tahun 2009 tentang penetapan izin gangguan didaerah”
dalam permendagri no. 19 tahun 2017 tsb disebutkan bahwa penetapan izin gangguan di daearah sudah ditiadakan sejak peraturan tsb di undangkan pada tanggal 30 maret 2017.
Mohon konfirmasinya apakah izin gangguan perusahaan kami yang akan berakhir bulan agustus 2017 tetap harus dilakukan perpanjangan atau bagaimana?
Ya di Kabupaten Sidoarjo sampai saat ini masih mempersyaratkan untuk perpanjangan HO bagi Perusahaan, karena UU no 28 Tahun 2009 masih belum di revisi artinya masih memberlakukan izin HO tetapi untuk perpanjangan tidak dikenakan retribusi bebas dari biaya terima kasih
tolong tanya saya sudah upload data untuk perpanjangan TDP, sudah dapat tanda terima elektronik, untuk mengetahui sudah jadi atau belum bagaimana ya? saya telpon tidak pernah terangkat
lalu apakah harus yang namanya tertera yang mengambil TDP tersebut?
coba cek satus di menu website terus masukkan ID pendaftaran dari jawaban email dari Dinas nanti saudara mengetahui informasi sampai dimana atau sudah selesai terima kasih
Selamat siang
Saya mau tanya terkait perijinan SIUP & TDP yg jatuh tempo apakah wajib diperpanjang? Mengingat ada peraturan menteri perdagangan yg menjelaskan bahwa SIUP berlaku selama usaha berjalan.
Kalau misalkan di sidoarjo msh hrs diperpanjang maka outputnya seperti apa? Kok ada rekan saya setelah mengajukan perpanjangan SIUP kemudian terbit Surat Ijin Usaha Tetap sbg pengganti SIUP. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
ya Siup saudara kan masih produk lama, produk siup baru berlaku selamanya sebaiknya segera mengurus perpanjangan atau siup baru dengan menyampaikan SIUP lama terima kasih
Mohon bantuannya, kalau status perijinan sejak dua hari lalu adalah penomoran, kapan SK bisa diambil? saya harus menghubungi siapa dan melalui apa? terima kasih
Apabila sudah mendapat email tanda terima dari perizinan Mohon Ibu masuk di website dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih cek status perizinan lalu masukkan ID pendaftaran nanti bisa menunjukkan posisi proses terimakasih
kalo saudara sudah mendapat balasan email dari perizinan online Dinas DPMPTSP bahwa pendaftaran sudah dalam proses dikasih penomoran pendaftaran terima kasih
coba di cek di cek status pada menu web site terus saudara bisa memasukkan ID pendaftaran yang didapat dari jawaban email saudara dan yang ngambil SKnya bisa yang tertera di susunan pengurus atau staf yang bisa menunjukkan identitas diri dan kartu pegawai perusahaan terima kasih
untuk dokumen sewa, waarmerking cukup bu? tidak harus notarial kan, sebab untuk nominal kecil, pihak notaris juga mempertimbangkan untuk notarial belum perlu.
mohon infonya
untuk persyaratan mendapatkan surat keterangan penutupan SIUP dari perijinan,yang sudah tidak berlaku lagi di bidang usaha jasa angkutan/jasa transportasi, apa saja persyaratannya?
Berkenaan dengan ini, saya bermaksud menanyakan SIUP saya yang diterbitkan tahun 2009, apakah perlu di daftar ulang? Karena sesuai peraturan seharusnya sudah tidak ada.
Lalu apakah peraturan tersebut juga berlaku terhadap TDP?
Pak Sugiarto Siup saudara diterbitkan tahun 2009 sedangkan pada waktu itu masa berlakunya 5 tahun jadi pada tahun 2014 saudara berkewajiban memperpanjang SIUP saudara sedangkan SIUP berlaku selamanya itu dimulai tahun 2017 bulan 17 februari 2017 sebaiknya saudara mengurus SIUP baru melalui online sambil melampirkan SIUP yang lama untuk TDP masa berlakunya 5 Tahun untuk memperbarui TDP paling lambat 3bulan sebelum masa berlaku habis terima kasih
pada formulir permohonan pendaftaran SIUP yang kami download di website anda, ada lampiran NERACA PERUSAHAAN TERAKHIR, yang mana pada pojok kiri bawah tertulis, lampiran neraca khusus untuk perubahan SIUP dan pendaftaran ulang SIUP, lalu mengapa saat kami mengajukan SIUP BARU, permohonan kami belum dapat diterima dengan alasan NERACA belum dilampirkan?
Memang di pengurusan Siup disini harus mengisi formulir Neraca perusahaan untuk mengetahui perputaran modal perusahaan yang nanti muncul di SK saudara terima kasih
bu, kenapa tidak sekalian petugas ibu menginformasikan mengenai isian yang harus diisi, minggu lalu berkas kami dinyatakan ok, kemudian besoknya diemail kurang npwp, setelah dilengkapi dengan npwp, diinfo ada bagian didalam form yang belum diisi, kok nggak sekalian bu, jadinya kan makan waktu, kok ruwet ya bu mengajukan di sidoarjo, tidak sperti di surabaya.
Perizinan online di kabupaten sidoarjo sudah ada tutorialnya masing-masing izin harus diisi form isian dan upload an dokumen dan secara otomatis aplikasi membaca isian yang belum terisi dan verifikasi dan validasi data oleh staf teknis mana yg belum terisi terima kasih
bu, mau tanya, pada formulir pengajuan siup (baru), IV. MODAL DAN SAHAM, tanah dan bangunan di isi seperti apa kalau tanah dan bangunan tersebut kami peroleh dengan menyewa? (dibuktikan dengan akta sewa notarial)
bu, pada hari jumat kami menerima tand terima bahwa proses online SIUP kami telah lengkap, kemudian besoknya, kami dapat email lagi permohonan maaf karena ternyata masih ada kekurangan berkas, shg harus upload ulang keseluruhan berkas lagi, apabila pihak ibu tidak keberatan, bisa belajar dengan sistem online kota surabaya yang lebih maju, dimana, setiap pemohon punya login, kekurangan berkas diupload sesuai keperluan saja, tidak perlu mengulang dari awal secara keseluruhan seperti di sidoarjo.
bu mau tanya,
1. apakah SIUP masih perlu diperpanjang, sy dengar kok SIUP tidak diperpjg lagi, TDP yang ada masa berlakunya, mohon konfirmasi ibu.
2. untuk pengurusan SIUP BARU, setelah kami menerima email tanda terima, bahwa berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya apa bu? apakah kami akan diemail lagi pemberitahuan sudah selesai atau bisa langsung datang ke kantor ibu untuk ambil SK?
Selamat pagi, mohon bantuan serta informasinya mengenai apa sekarang untuk pengurusan iujk (ijin usaha jasa konstruksi) di kabupaten sidoarjo dilimpahkan ke dpm & ptsp sidoarjo? apa saja persyaratan yg dibutuhkannya? berapa lama waktu pengurusannya? apa ada biaya utk pengurusannya? kalo ada berapa biayanya? terimakasih atas perhatiannya serta kerjasamanya yg baik
Baru-baru ini saya ditawari rumah daerah Kwangsan, Sidoarjo. Tetapi rumah tersebut belum didirikan oleh pengembangnya. Ketika saya cek lokasi, masih berupa tanah sawah, kata pengembang memang belum dilakukan pengerjaan menunggu tahun depan. Apakah saya bisa menanyakan perihal kebenaran/keabsahan IPT dari pengembang tsb ke DPMPTSP Sidoarjo?
mohon info untuk proses dafar ulang /perpanjangan ijin Ho atas nama koperasi warga semen gresik dengan no pendaftaran 03042017N1N04193, apakah sudah selesai?dan berapa retribusi yang harus dibayar?mohon ada jawaban karena sudah 2 bulan lebih tidak ada jawaban, telpon di BPMPTSP Sidoarjo juga tidak ada yang mengangkat, email juga tidak ada tanggapan. terima kasih
selamat pagi dan salam sejahtera. mohon bantuan dan penjelasannya,, saya sudah 2 hari ini tidak bisa melakukan pendaftaran ijin secara online. tidak muncul kode gambar pada saat akan melakukan pendaftaran. mohon perhatiannya. terima kasih
Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) apabila luas lahannya kurang dr 1Ha, apabila lebih dari 1 Ha izin lokasi,Perubahan status tanah sawah(PSTS)Apabila tanahnya asalnya dari sawah maka ,IMB kami sarankan ambil yang paket aja waktunya 10 hari Terima kasih
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terima kasih
mbak mohon info untuk revisi Kegitatan usaha di lampiran persetujuan ijin lokasi bgmn diterima tgl 2 maret 21
yth sdr steve silahkan pengajuan ulang izin lokasi. Terimakasih
saya pengurusan NIB di OSS dari tanggal 25 Feb sampai skrng blm terbit .. keterangannya “dalam proses permohonan” apakah ada step yg kurang ? …
Yth Sdr Alien pastikan pengajuan saudara sudah tahap 5 atau selesai. Terimakasih
Proyek udah jalan apa bisa mengurua ijin, lokasi proyrk desa tropodo waru sidoarjo depan sentra tropodo
yth sdr mulyani bisa di infokan peruntukan izinya apa? bergerak dibidang apa saja? terimakasih
Yth sdr Mulyoni silahkan mengajukan izin lokasi pada DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo. Terimakasih
Kenapa TDP masih aktif berkas masih tetap dikembalikam dan diminta NIB ya. Sementara keduanya sama saja, NIB pembaruan dari TDP. Untuk penguruaan ijin reklame. Trima kasih.
sesuai dengan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS (NIB). Terimakasih
Ibu /Bpm mohon petunjuknya 3 thn yg lalu sy pernah pengajuan permohonan IMB tp di P2R di tolak krn tata ruang skg ini tata ruangnya sdh bisa hy aja sy buat akun utk login tdk bs NIK udh pernah, caranya bagaimana sy bs daftar utk akun , terima kasih
Yth sdr Mokhamad Fauzan silahkan melakukan hapus akun SIPPADU melalui Lets Chat SIPPADU. Terimakasih
Selamat pagi saya dari cv Rizky Dwi Jaya mau menanyakan bahwa pengurusa iujk cv rizky dwi jaya kok blm selsai padahal sdh 2mingguan
mohon dibuka akun SIPPADU saudara. untuk mengetahui progress pengajuan izin yang saudara ajukan. terimakasih
mau menanyakan untuk teknis pengurusan SIUJPT bagaimana ya?
untuk SIUJPT pengurusannya di provinsi. Terimakasih
selamat siang
rencana mau perpanjang siup dan tdp. tetapi lewat OSS kok tidak ada menunya. apa harus ke kantor perijinan setempat ?
silahkan buat akun/daftar terlebih dahulu. setelah itu ada notifikasi melalui email untuk mengetahui username dan paswad. selanjutnya pilih menu permohonan, legal, lakukan rekam akta. untuk lebih jelaskan silahkan ke mall pelayanan publik. terimkasih
mau urus ijin lokasi aja gmn ?
saya sdh pyk ukl-upl nya
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LOKASI < 1 Ha (Tanpa Komitmen)
Surat Pernyataan Persyaratan Izin Lokasi Tanpa Komitmen bermaterai Rp. 10.000,-(Tanggal surat tidak lebih dari 30 hari tanggal permohonan);
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Peta/sketsa yang memuat koordinat batas, letak lokasi, yang dimohon;
Fotocopi Alas Hak (sertifikat tanah/ petok D/ letter C) dan bukti kepemilikan tanah (Akte jual beli Notaris/ surat keterangan waris/ surat hibah/ akte perjanjian sewa menyewa/ Surat Pelepasan Hak) dilampiri gambar situasi tanah/peta bidang denah dari BPN dengan di lampiri surat tanah yang di maksud/ surat pernyataan tidak keberatan tanahnya di pakai usaha;
Izin Lokasi yang diterbitkan melalui OSS;
Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
Izin Lokasi lama/Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) yang telah dimiliki (jika akan melakukan perubahan atau perluasan usaha);
Selamat siang, untuk softcopy NIB yang bisa kita cetak atau bisa kita ketahui bentuk fisiknya kita harus melihat di menu apa ya?
di Menu PERMOHONAN => NON PERSEORANGAN => PERIZINAN USAHA => NIB
mau tanay kalau ngurus SIPA ( ijin angkuran ) formulir nya yang mana ya ?
Persyaratan :
Surat Permohonan dan Formulir Izin Penyelenggaran Angkutan Orang, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp.10.000-;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Foto copy Surat Izin Angkutan yang belum berlaku efektif dari OSS;
Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Asli);
Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandantangani oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp.10.000,-;
Pakta Integritas;
Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);
Formulir discan berwarna
http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/web/?p=4001
Selamat siang kalau saya maw pengajuan tdg dengan imb yg saya punya no.imb 589 alamat: desa beringin bendo sidoarjo luas 5008m2 tapi saya mengurusnya dari jakarta online bisa gak ya boleh info syarat dan caranya sama biaya tdg nya terimakasih
Persyaratan :
Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Tanda Daftar Gudang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Fotokopi TDG yang belum berlaku efektif dari OSS;
Fotokopi IMB;
Dokumen Lingkungan/ SPPL/UKL-UPL;
Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);
Formulir discan berwarna
http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/web/?p=4001
untuk IMB yg sudah jadi, pengambilannya dmn ya?? karena PBB sudah berubah jd nama saya, harusnya IMB sudah jadi ya??
Yth sdr Nia untuk pengambilan SK IMB di Mal pelayanan publik kabupaten sidoarjo.
Mohon infonya, ini saya mau perpanjang SIUP dan TDP gimana caranya nggeh, apa saya bisa datang ke kantor atau online
mohon petunjuknya
Yth sdr Eko dwi susanto. Untuk siup bisa melalui online silahkan mengakses http://www.oss.go.id Terimakasih
Mohon infonya untuk pengurusan IMB yang hilang itu gimana?
syarat yang harus di bawa apa aja terima kasih
Sdr Akhmad Mubasir jika sudah dilakukan pengurusan sebelumnya ke DPMPTSP. Panjenengan bisa mengajukan melalui surat tertulih kepada kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo dengan melampirkan Fc KTP, FC Sertiifkat, Fc Peneng, Asli surat kehilangan IMB dari Kepolisian. Terimakasih
Mohon ijin mau bertanya, untuk pengurusan perijinan IMB, tata caranya bagaiman, offline apa online, ini sudah coba di web sipadu tapi belum bisa akses untuk perijinan, apakah harus lewat oss terlebih dahulu?
untuk luasnya berapa?
peruntukannya apa? apakah untuk usaha ataukah IMB rumah tinggal?
Berapa lantai?
Saya ingin perpanjang TDUP namun tiap selesai upload persyaratannya selalu saja dibuat mengulang upload. Bagaimana solusinya? apakah saya perlu ke lingkar timur
Terimakasih telah menghubungi kami. setelah mengupload data silahkan klik centang dibawah persyaratan agar tidak mengulang kembali. Terimakasih
Saya Mau mendaftar.tetapi NIK saya ternyata digunakan orang lain dg nama perusahaan lain dan nama yg berbeda dengan nama saya.mohon panduannya agar NIK saya dapat saya pergunakan dg nama saya sendiri.
Sdr Hendro jika sinkron akun silahkan datang ke mpp dengan membawa bukti pendukung lainnya. terimakasih
selamat Siang , saya simon dari PT Massindo Solaris Nusantara, mau menanyakan mengenai pendaftaran tanda daftar gudang, saya mengalami kendala terkait pendaftaran tersebut dimana ketika saya telah mengisi data pemohon, kemudian saya pilih lanjut, muncul tulisan “Data Pelanggan Sudah Terdaftar Silahkan Menghubungi Administrator”. mohon bantuan mengenai hal tersebut, terima kasih
Yth. Sdr Simon Silahkan datang ke mpp untuk sinkron akun SIPPADU. terimakasih
Mohon infonya untuk pengurusan izin usaha mutasi dari sidoarjo ke surabaya bisa kah
Sdr. Cesaria. Izin Mutasi silahkan merubah akte pendirian di Notaris (Merubah AHU Online) selanjutnya mengurus komitmen usaha ke kami.
assalamualaikum wr.wb, selamat malam bapak/ibu Admin
saya mau bertanya, jikalau akan mengakses data realisasi investasi penerimaan modal asing secara online, melalui website yg mana ya? data tersebut sangat berguna untuk kelanjutan skripsi saya. terimakasih sebelumnya
Waalaikumsalam warahmah. untuk permintaan data silahkan minta pengantar ke bakesbangpol yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo. Terimakasih
mohon info terkait proses berkas IMB rumah tinggal dengan nomor register 2020100031571 an. Drs. Suwandi, Msi berkas masuk tgl 24 november dan gambar sudah divalidasi, namun setelah saya cek di tracking izin masih tahap verifikasi (FO) sampai sekarang, apa berkas tidak berjalan atau bagaimana, karena saya tlp berkali2 ke dinas juga tidak ada yg angkat dan menerima panggilan saya, mohon infonya. terima kasih
apakah ada nomor telpon yang bisa kami hubungi. agar bisa koordinasi lebih lanjut
081223844436
Baik, akan kami koordinasikan lebih lanjut
mohon informasi terkait perpanjangan ijin pemakaian tanah
Mohon Ke BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo).
Selamat Siang,
Mohon informasi bagaimana melakukan perubahan data NIB? karena dulu daftar melalui perusahaan jasa, dan ada beberapa data yang tidak cocok… sekaligus bagaimana menambahkan kode KLBI untuk bidang usahanya…
Terimakasih,
Cholis
Silahkan masuk di http://www.oss.go.id di menu perubahan. Terimakasih
saya dapat info apakah harus melalui notaris untuk perubahan KBLI ini?
Untuk Perubahan KBLI harus melalui Notaris karena berkaitan dengan pengimputan data pada AHU Online
Syarat untuk mengurus ijin usaha catering rumahan apa saja dan alurnya bagaimana? Terima kasih
Silahkan mengakses http://www.oss.co.id dengan membuat akun oss terlebih dahulu setelah mendapatkan NIB dari OSS . Silahkan melakukan komitmen izin di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id
Izin menanyakan apakah pendirian bangunan di lingkup perumahan tetap memperhatikan jarak dari sembadan jalan?
Terima kasih
Yth sdr Wrongko. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Pengaturan Garis Sembadan Bangunan (GSB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, Pasal 13 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berfungsi sebagai pengaturan jarak antar suatu bangunan dengan bangunan yang lainnya. Misalnya, jarak antara rumah yang kita bangun dengan rumah tetangga ataupun posisi jalan sesuai rencana detil tata ruang. Terimakasih
Dimana saya dapat mengetahui Garis Sempadan Bangunan pada perumahan tempat saya tinggal?
Karena jika saya lihat di beberapa perumahan, desain dari developer langsung berhimpit dengan jalan depan rumah (bawah sebagai teras/carport dan atasnya dibuat bangunan/ruangan di lantai 2)
apakah seperti itu diperbolehkan?
Selamat siang untuk perpanjangan SIUP fan TDP bagaimana caranya
Yth sdr Reza untuk mendaftarkan izin usaha anda silahkan akses http://www.oss.go.id selanjutnya ikuti langkah 1-5 untuk mendapatkan NIB sebagai pengganti dari TDP. Terimakasih
Yth, DPMPTSP Kab Sidoarjo
Dh,
Bersama dengan ini kami mohon info mengenai penutupan Izin PT sbb :
1. Izin SIUP
2. Izin TDP
Demikian dapat kami sampaikan dan terima kasih.
Salam
Saiful A.
Yth. Sdr Saiful Arif untuk penutupan izin Anda silahkan membuat akte penutupan yang selanjutnya bisa mengirim permohonan penutupan usaha anda ke kantor kami dan kantor pajak terdekat. Terimakasih
Kami ingin menanyakan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan IMB apabila data telah lengkap dan diupload. Terima kasih.
Yth sdr Stephen SOP IMB 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap (setelah tinjau lokasi ) untuk lebih jelasnya silahkan akses http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/web/?page_id=750. Terimakasih
mohon dibantu untuk penjelasan secara detail tata cara mengurus perpanjangan SIUP dan TDP secara online. NIB sudah saya dapatkan.
Terimakasih telah menghubungi kami, Untuk mengurus SIUP silahkan akses http://www.oss.go.id. Jika sudah memiliki NIB maka tidak perlu lagi mengurus TDP karena TDP yang sekarang diganti dengan NIB. Terimakasih
Maaf ganggu, Kulo ndeso n msh terlalu goblok… Mau tanya untuk melihat cara sertifikat usaha kita CV,UD ASLI tidak nya bagaimana. Karena pengurusan di bantu orang-orang pintar.
Maaf dan terimakasih sebelumnya atas pencerahannya dan bantuannya
Terimakasih telah menghubungi kami. Untuk mengetahui bisa melihat SK usaha dan melampirkanya disini agar kami tindak lanjuti SK Usaha yang dimaksud. Terimakasih
Sy mempunyai gdg, tdk ada produksi, hanya proses jual beli saja, apakah perlu sy mengurus izin tps limbah b3? Utk izinnya hrs mengurus dimana ya kalo online dan makan waktu brp lama? Terima kasih
Terimakasih Telah menghubungi kami. Silahkan mengakses http://www.oss.go.id dengan melakukan pendaftaran online secara gratis. Jika hanya jua beli saja cukup dengan SIUP dan NIB. Terimakasih
alamat situs buat pengajuan surat ijin apotik (SIA) di alamat web mana? dan di menu apa?
Terimakasih telah menghubungi kami. Untuk Izin apotik (SIA) silahkan melakukan permohonan usaha anda dengan mengakses https://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/int/login_onl.jsp. Terimakasih
Sealamat siang.
Saya mengalami kesulitan akses akun saya di sippadu dengan user name ismu.hmulyono@gmail.com
Tertulis untuk menghubungi admin namun link tidak bisa ddiakses
Yth. Bapak/Saudara Ismu Hardi Mulyono selamat siang terimakasih telah meminta informasi terkait
apa yang disampaikan untuk lebih jelasnya mohon datang ke MPP ( Mall Pelayanan Publik ) di Jl. Lingkar
Timur atau buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih perizinan online lalu klik let’s chat> mulai obrolan
Terimakasih
Mohon pelayanannya ditingkatkan, saya ingin mengurus perijinan/pertanyaan serasa susah sekali
Datang langsung ke kantor pajak tidak dilayani dengan alasan harus melalui website/online, dan pertanyaan – pertanyaan yang saya ajukan melalui layanan online sangat lama responnya, sempat dalam 1 hari hanya dibalas 1-2x lalu tidak dibalas kembali .
Yth. Sdr. Dean Wiratama mohon di sebutkan perijinan yang akan diajukan dan pajak apa yag akan di urus / ditindaklanjuti
Saya mau tanya..saya daftar Permihonan NIB sudah sampai step 4 draf NIB mau proses NIB setelah di klik disclamer-proses nib-ya kenapa gagal terus yaa notifilasinya??apa ada yang kurang??mks4
Yth. Sdr. Burhan mohon buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih SiChat
Saya baru membeli sebidang tanah dan rumah di daerah suko, sukodono. Saat saya membeli rumah dan tanah tersebut masih belum memiliki IMB. Saya berencana membangun depo air isi ulang di bagian depan tanah/rumah yang baru saya beli. Depo air minum tersebut akan dibangun kurang lebih 120m2 termasuk parkiran. Mohon dibantu, ijin2 apa saja yg harus dilengkapi dan syarat2 dan langkah2 nya. Klo boleh tau berapa estimasi biayanya spy saya dapat kalkulasikan jumlah investasinya. Terima kasih
Yth. Sdr. Budi Ryan Susanto mohon buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih SiChat
menu siChat ada di sebelah mana ya? sy cari2 tidak ketemu
Yth. Ibu/Saudara Amelia terimakasih telah meminta informasi untuk menu SiChat mohon buka web
http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih perijinan online lalu klik let’s chat> mulai obrolan
Ini saya mau pengurusan ijin neon untuk toko-toko. Saya dari PT berada di Surabaya dan lokasi tokonya di Sidoarjo.
Data pemohon diisi dengan nama pemilik PT dan data perusahaan diisi dengan nama toko di Sidoarjo?
Lalu bagaimana cara hapus data pemohon ya?
Tolong bantuannya ya, thankyou
Yth. Saudara Bella mohon buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih SiChat
dear team,,
mohon informasi untuk pengajuan pemenuhan komitmen IUI bagaimana, mohon petunjuknya
Yth. Saudara Rano A. mohon buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih SiChat
SiChat sudah baik dan pelayanan ramah.
Saran saya:
1. Jangan tiba-tiba kita keluar dari ruang percakapan tanpa kita bisa lihat balasan dari admin SiChat (kami harus mengulang mengisi data diri)
2. Pengerjaan dijanjikan 2×24 jam tapi terlambat.
3. Sudah dua/tiga hari saya tidak bisa akses fitur layanan dari Sippadu. Dipencet malah scroll up aja.
4. Jika memasukkan password, ada fitur “show password”. Biar sama-sama enak. Meminimalisir kecerobohan kita sendiri. Kan jadinya tidak tahu kita ini salah ketik/memang ada kesalahan dari sistem.
5. Saya ubah password, lalu log in ulang. Tapi tidak bisa, password salah. Saya reset dan dapat password baru, tidak bisa saya pakai. Sudah 2x. Lalu SiChat ajukan ke admin Sippadu dan menunggu 3×24 jam. Minta tolong dibuat efisien. Gini saya harus menunggu sampai minggu depan baru bisa log in dan urus izinnya.
Yth. Saudara Elvian terimakasih atas saran dan masukannya sebagai motivasi kami untuk lebih inovatif
Bu/Pak saya mengajukan izin pembuangan air limbah dari PT. Jenggolo Indah Sentosa/ Jenggolo Diagnostic Center dan dari DLHK Sidoarjo sudah mengajukan tembusan rekomtek per tgl 13 Juli, apakah sudah ada tindak lanjutnya ? Terimakasih
Yth. Saudara Nur Istiqomah mohon buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id
Kemarin kami melakukan pembayaran DPKK pada bank jatim cab. sidoarjo. Untuk bukti pembayaran sudah kami upload ke website TKA Online namun status belum tervalidasi. Mohon bantuannya untuk proses validasi pembayaran tersesbut oleh PTSP sidoarjo karena diarahkan untuk memvalidasi di PTSP setempat.
Yth. Bapak/Ibu/Saudara mohon buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id
Untuk pengubahan data alamat perusahaan kurang kecamatan dan kelurahan mengapa tidak bisa dilakukan? kemudian saat melaporkan LKPM semua data investasi yang sudah dirubah tidak muncul. kami sudah mengikuti KBLI 2017 dan akta juga sudah sesuai KBLI 2017
Yth. Saudara Julita mohon buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id
Selamat Sore
Saya sudah memiliki NIB dan akun di OSS, lalu saya akan membuat SIUP. Mohon diberi petunjuk langkah – langkah pembuatan SIUP.
Terima Kasih
Yth. Saudara Ratna mohon buka web http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id
bagaimana cara up load perijinan bila data udah komplit dan sudah di scan..
Yth. Sdr. Sriyono mohon buka web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/ pilih Let’s Chat / SiChat
Untuk web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/ tidak bisa dibuka, apakah ada web lain?
Ia ada web baru http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id
webnya tidak bisa diakses, apakah ada web lain
Yth. Saudara Fikri mohon di web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/ pilih Let’s Chat / SiChat
Selamat siang Bapak/Ibu,
Perusahaan kami sudah mendapatkan NIB dan sehubungan telah resignnya Direktur kami yang lama maka majemen perusahaan kami telah menunjuk Direktur yang baru dan telah dibuatkan Akta perubahan susunan pengurus baru serta telah diterbitkan AHU baru dari Kemenkumham tgl 3 September 2019.
Kami saat ini mau melakukan perubahan data profil pengurus baru serta Legalitas perusahaan di OSS tapi belum bisa karena info dari sistem OSS nya adalah Error yaitu Pencarian data akta pada AHU gagal. Nomor Identitas tidak terdaftar sebagai Penanggung Jawab ataupun Pemegang Saham Perusahaan, kenapa bisa demikian padahal AHU baru sudah diterbitkan Kemenkumham ?
Mohon dapat dibantu.
Terima kasih.
Yth. Saudara Nugroho Sutanto mohon buka web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/ pilih Lets’s Chat / SiChat
mohon pencerahan untuk pengisian lkpm, total KBLI yang sudah saya ubah ke oss versi 1.1 ada 69 , tetapi di laporan LKPM hanya ada 67 KBLI dan nilai investasisemua nol. semua data sudah saya ubah ke versi 1.1 dan KBLI di notaris duah KBLI tahun 2017. saya mau melaporkan LKPM periode april-juni 2020 tapi ragu karena investasi di awal nol semua, jumlah pegawai juga tidak sesuai dengan data di versi 1.1.
semua data yang ada di LKPM kemungkinan dari versi oss lama .
terimakasih atas infonya
Yth. Saudara Julita mohon buka web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/ pilih Let’s Chat / Sichat
Permohonan pemenuhan komitmen untuk IUI belum efektif. Kurang Sertifikat Layak Fungsi. Pabrik lama sdh ada IMB sejak 2007. Prosesurnya bagaimana? Cek di permohonan sipadu tdk ada untuk SLF.
Yth. Bapak Edy untuk izin SLF di DPMPTSP belum ada proses / belum memroses izin tersebut
Siang bu umi
Bu perusahaan kami berbentuk CV Citra Karya sdh punya NIB tetapi salah KBLI saat ini kami sedang pengurusan lagi ketika akan pengurusan kami ditanya tentang kemenhumkam utk CV. Sekarang harus pakai legalitas itu ya bu ? utk mengurusnya bagaimana ? CV kami berdiri dari tahun 2004 kl pengurusan utk saat ini masih bisa kah ? kl nama CV. Citra Karya sudah dipakai oleh CV lain apa kami tetap bisa memakai CV tersebut ?
Yth. Bapak/Ibu/Saudara mohon buka web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt pilih Let’s Chat/SiChat
Yth. Sdr/i Ika mohon buka web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go,id/bppt/ pilih Let’s Chat / SiChat
selamat siang, mau tanya tentang LKPM, kalau KBL banyak terus mau melaporan LKPM itu pilih 1 aja atau semua di laporan?
Yth. Bapak/Ibu/Saudara untu laporan LKPM semua KBLI harus di laporkan
saya sudah melaporan semuanya di lkpm tapi wkatu buka lkpm yg terlapor hanya 1 saja itu kenapa ya pak/bu ?
mohon di jawab
terimakasih
Yth. Ibu/Sdr. Irene selamat siang terimakasih telah meminta informasi terkait
laporan LKPM mohon Saudara datang ke MPP ( Mall Pelayanan Publik ) di Jl. Lingkar Timuir
Hari: Senin tanggal 21 September 2020 Pukul : 09.00 WIB terimakasih
sore
untuk persyratan membuat izin melalui oss apa saja buk
Yth, Bapak/Ibu/Saudara untuk persyaratan cukup email dan KTP dan akunnya http://www.oss.go.id
Hari Senin tanggal 6 Juli 2020 saya datang ke kantor DPM PTSP untuk berkonsultasi masalah LKPM. Saya ingin bertemu dengan Bapak Rahman sebagai PIC LKPM. Namun sambutan petugas Customer Service tidak simpatik. Disebutkan bahwa Bapak Rahman tidak menerima customer dan saya dipersilahkan utnuk mengikuti pelatihan LKPM secara on-line. Saya sudah 2 kali mengikuti pelatihan LKPM, pertama saat perubahan dari sistem manual ke sistem Ob Line di Makasar dan yang kedua workshop yang diselenggarakn oleh BKMP Pusat di Manado selama 3 hari.
Mohon untuk dilakukan pembinaan terhadap petiugas customer service karena performancenya akan membawa image bagi instansi.
Note :Saya sudah handle pelaksanaan LKPM ini lebih dari 3 tahun
Yth. Bapak Ismu terimakasih atas masukan pelayanan kami terhadap customer selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan untuk bertemu dengan Pak Rahman silahkan datang hari Senin tanggal 13 Juli 2020 pukul 09.00 WIB.
Mohon bantuannya saya ingin konsultasi online mengenai penambahan usaha di NIB tapi kami tidak bisa akses web ini http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/
Yth. Bapak/Ibu/Saudara mohon dicoba lagi di web tersebut pilih Let’s Chat
siang..mw tanya utk teknis penggantian ketua koperasi dan perpanjangan siup/penambahan ijin usaha..terima kasih
Yth. Bapak/Ibu/Saudara mohon buka web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/ pilih Let’s Chat
Yth. Bapak/Ibu/Saudara mohon buka web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bppt/ pilih Let’s Cahat
Siang…
Untuk usaha yang belum mempunyai NIB, apa ada tindakan pidananya? Karena barusan di datangi petugas baju putih tanpa banner. Dan disuruh ke polda jatim. Apa itu dibenarkan? Maaf tanya, karena memang belum tau
Yth. Bapak/Ibu/Saudara mohon buka web http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id/bbpt/ pilih Let’s Chat
siang, bagaimana cara pengurusan ijin usaha rumahan kayak UD atau CV dan syarat2nya, kalau mengurus sendiri apa sulit terima kasih. hartono gedangan
Siang Yth. Bapak/Ibu/Saudara untuk usaha harus memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha ) dan melalui online dengan akun http://www.oss.go.id.
dear bp/ibu dpmptsp,
sy mau tanya, unutk ijin lokasi yang berbunyi industri, apakah boleh dibangun ruko?
terimakasih
Terimakasih telah meminta informasi untuk menentukan boleh tidaknya di Site Plan. Terimakasih
Bagaimana prosesnya untuk merubah KBLI di SIUP
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut mohon konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik di situ akan muncul keperluan Saudara apa.
Maaf mau nanya,
Dalam Pengurusan NIB, modal dasar, modal disetor apakah nilai diisi dengan nilai pada saat pertama kali
perizinan diterbitkan, atau sesuai dengan spt terakhir.
Terimakasih.
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
Mohon diinfokan apakah bisa dibantu pemenuhan komitmen SLF?
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut mohon konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut mohon konfirmasi melalui http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
Maaf mau tanya …
Untuk form Pakta Integritas, siapakah yang tanda tangan..?
apakah Direktur Perusahaan… ?
terima kasih
Terimakasih telah meminta informasi untuk Fakta Integritas yang tanda tangan harus pemohonnya. Terimakasih
Yth. Bapak/Ibu Admin
Terkait dgn permohonan Ijin Lokasi atas nama Akh. Yulianto yg telah mendapat NO.Reg.202010024117 tertanggal 13 Maret 2020 , saat ini statusnya adalah “Pengesahan”. yang saya mau tanyakan adalah proses apa lagi setelah proses pengesahan tersebut dan brp lama lagi saya harus menunggu Surat Keputusan ttg Ijin Lokasi dimaksud. Mhn tanggapannya dan terima kasih.
Terimaksih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
mohon petunjuknya, apa bisa legalisir? kami sudah datang ke kantor tetapi ditolak dan harus melalui online sedangkan legalisir kan yang dibutuhkan tandatangan secara manual bukan secara elektronik. bagaimana cara kami bisa mendapatkan tandatangan tersebut mohon petunjuknya? bukan hanya menolak seharusnya beri petunjuk semisal pelayanan publik seperti bank diberlakukan seperti ini, apa anda juga tidak kecewa?
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka http://sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada Notif sebelah kanan warna orange Klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa
Terimakasih telah meminta informasi berkenaan dengan hal tersebut konfirmasi melalui SiChat SIPPADU dengan cara buka akun http:sippadu.dpmptsp.sidoarjokab.go.id ada notif sebelah kanan warna orange klik disitu akan muncul keperluan Saudara apa.
Yth. Ibu Ulmi Yati / Admin
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan permohonan Pemenuhan Komitmen Ijin Lokasi yg kami ajukan pada tanggal 12 Maret 2020 dan telah mendapatkan Tanda Terima dengan No.Reg. 202010024117 tertanggal 13 Maret 2020 hingga tanggal 02 April 2020 (hari kerja ke 12) belum mendapatkan keputusan, namun dalam status terbit perintah revisi beberapa item persyaratan dan sudah kami tindak lanjuti dgn melakukan revisi thd item-item dimaksud. Yang hendak kami tanyakan sbb :
1. Apakah atas revisi yang kami lakukan dan sudah kami upload itu nanti terbit tanda terima baru ?
2. Apakah jangka waktu pelayanan 12 hari kerja sesuai PP 24 th. 2018 dihitung dari tanggal tanda terima awal dgn No. Reg, 202010024117 tanggal 13 Maret 2020 atau sesuai tanda terima baru ( kalau ada) ?
Mohon tanggapannya !! Terima kasih.
Waalaikumsalam Wr. Wb. terimakasih telah meminta informasi mohon konfirmasi melalui SiChat SIPPADU
Yth. Ibu Ulmi Yati
Kami mau buka usaha cuci mobil dan Coffee Shop dan hendak mengajukan ijin Lingkungan, mhn tanya apakan usaha kami tsb wajib Amdal/ Ukl-Upl/SPPL ? Terima kasih !!
Terimakasih telah meminta informasi apakah sudah memiliki izin2 sebelum pengajuan Izin Lingkungan kalau belum harus mengajukan Izin Lokasi melaluli http://www.oss.go.id
Pagi….
Mohon info syarat2 akan mendirikan rumah kost, tks
Pagi terimakasih telah meminta informasi untuk rumah kost harus Izin Lokasi dulu buka di aplikasi http://www.oss.go.id. Terimakasih
Assalamualaikum wr,wb!! Mhn info ttg permohonan kami yg telah mendapat tanda terima dgn NO.Reg. 202010024117 dengan status Verifikasi (BO). Apakah dgn status BO itu berarti sdh selesai dan bisa diambil ? atau msh perlu proses lbh lanjut ?
Waalaikumsalam wr. wb. terimakasih telah meminta informasi status permohonan Saudara ( BO ) masih dalam proses. Terimakasih
Ulmi Yati
March 26, 2020 at 3:32 am REPLY
Terimakasih telah meminta informasi untuk IUJK yang Saudara ajukan ada revisi mohon untuk membuka akun. Terimakasih
Terima kasih Jawaban Bu Ulmi Yati
Alhamdulilah satu bulan persis IUJK perpanjangan selesai udah saya Cetak/Print terima kasih atas kerja samanya.
Dear Ibu Ulmi,
Selamat Pagi. Saya punya usaha catering (masih skala kecil). Selama ini kami melayani catering untuk hajatan. Untuk ke depannya kami punya rencana melayani catering perusahaan. Mohon petunjuknya apa saja syarat-syarat yg harus kami penuhi dalam pengurusan SIUP ? Trmksh
Terimakasih telah meminta informasi untuk Usaha Catering Saudara sebelum SIUP harus mengurus Izin Lokasi melalui akun http:/www.oss.go.id. Terimakasih
Penomoran tanggal 9 Maret 2020 kira kira kapan SELESAINYA untuk PERPANJANGAN IUJK atas nama CV. KARTIKA ABADI alamat JALAN BRIGJEND KATAMSO KATAMSO V- C/3 JANTI, WARU, SIDOARJO
Terimakasih telah meminta informasi untuk IUJK yang Saudara ajukan ada revisi mohon untuk membuka akun. Terimakasih
mau tanya nih Boos Berkas IUJK dikirim 11 Maret 2020 baru di terima 20 Maret 2020 kok lama banget kenapa ya ? katanya on line apa memang seperti itu SOPnya mohon di jawab ya.
Terimakasih telah meminta informasi IUJK Saudara atas nama siapa. Terimakasih
Yth bapak yang berwenang dpmptsp.
Saya mau bertanya masalah ijin on line IUJK sejak dinyatakan diterima berkasnya dan dapat tanda terima pengambilan Berapa Hari SOPnya selesai ?
dan setelah Penomoran Berkas berapa Hari SOP nya selesai
Atas jawaban Bapak saya Tunggu terima kasih dan mohon maa’f
Terimakasih telah meminta informasi penyelesaian IUJK Saudara mohon di cantumkan nama PT / atas nama siapa dan alamat/domisili. Terimakasih
Mohon maaf menanyakan sudah 1 bulan dari februari 2020 sampai sekarang dokumen izin lokasi sudah saya upload tapi berkas belum juga diproses, bagaimana? terima kasih
Terimakasih telah meminta informasi kami belum bisa menjawab karena Izin Lokasi atas nama siapa / PT dan lokasi / alamat dimana. Terimakasih
bagaimana untuk mengurus IMB masjid dan balai RW???
Terimakasih telah meminta informasi untuk IMB masjid harus ada Rekomendasi dari Bagian Sosial Sekretariat Daerah Jl. Gubernur Suryo No. 1 Sidoarjo dan untuk balai RW harus ada alas Hak . Terimakasih
Terimakasih telah meminta informasi untuk IMB masjid harus ada surat keterangan dari Bagian Kesra Setda Kab. Sidoarjo dan balai RW kalau di Perumahan di Koordinasikan dengan PT yang membangun Perumahan kalau di kampung ke Kecamatan setempat. Terimakasih
Mohon maaf dari tanggal 28-02-2020 Berkas belum diproses
tolong penangannya segera, mengingat untuk pengurusan IUJK
Terimakasih telah meminta informasi untuk IUJK Saudara atas nama siapa, alamat dimana. Terimakasih
Terimakasih telah meminta informasi berkas izin yang mana atau berkas izi IUJK atas nama siapa / PT dan beralamat/berdomisili di mana. Terima kasih
kalo ijin IMB sudah selese ( Penomoran) bisa diambil dmn?? ato proses selanjutnya harus kemana?
Terimakasih telah meminta informasi yang dimaksud dengan selasai penomoran yang bagaimana yang Saudara infokan kalau memang sudah melalui proses yang sudah ditentukan dengan aturan yang berlaku misal sudah di survey lokasi oleh tim IMB dan sudah di setujui sesuai permohonan Saudara dilanjut pembayaran retribusi, maka proses sudah selesai SK IMB bisa di ambil di Mall Pelayanan Publik Jl. Lingkar Timur No. 888, Sidoarjo
Berkas saya kapan diproses.. dan kapan saya dapat tanda terimanya? Terimakasih
Terimakasih telah meminta informasi berkas permohonan izin apa yang Saudara ajukan. Terimakasih
klo mau ngurus IMB buat Cafe masuknya di persyaratan apa
Terimakasih telah meminta informasi pengajuan IMB Cafe untuk persyaratannya masuk di persyaratan IMB. Terimakasaih
Assalamualaikum..
Bapak/Ibu mohon maaf mau menanyakan ijin IMB PT. Alfi Property Indonesia apakah sudah beres ya? Mau konfirmasi saja karena Saya mengambil rumah di perumahan Az Zahra City Juanda..
Terimakasih atas bantuannya.
Waalaikumsalam Terimakasih telah meminta informasi untuk IMB an. PT. Alfi Property Indonesia Saudara datang ke Mall Pelayanan Publik ( MPP ) di Jl. Lingkar Timur No. 888 Sidoarjo. Terimakasih
Terimakasih telah meminta informasi untuk Ijin IMB an. PT. Alfi Property Indonesia belum terdafrar di database DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo. Terimakasih
berapa lama proses ijin IMB dari dokumen dinyatakan Lengkap status (FO)??
tolong infonya
Assalammualaikum, PT. Qiara Utama berada di komplek pertokoan di bidang jasa konstruksi, kami belum memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah. Bagaimana persyaratannya ya bu? lalu kami harus mengurus dimana? terimakasih banyak
Assalammualaikum, saya baru saja menyelesaikan SPPL dan menyerahkan berkas pada pihak DLHK. Lalu disarankan untuk ke DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik untuk mengefektifkan izin lingkungan. oleh pihak DPMPTSP disarankan untuk download formulir. apakah benar formulir yang dimaksud adalah formulir pemenuhan komitmen SPPL? Terimakasih
terkait pengajuan di DPMPTS adalah menyerahkan hard copy ( berkas ) dengan melakukan pengajuan manual dan mendownload formulir yang tertera di web dpmptsp
Baik, sudah saya lakukan sesuai saran, terimakasih
selamat siang cara cabut tdp dan siup gimana ya
untuk Badan Usaha PT/CV
– Surat permohonan
– KTP Dirut / KTP Kuasa ( jika dikuasakan )
– NPWP
– Surat dr. Kemenkumham
– Akta Pendirian
– Akta pembubaran jika PT.
– SIUP dan TDP Asli
untuk lama proses pengurusan IMB brp lama bu?? status dokumen ud FO dan dinyatakan lengkap dari 2 minggu lalu
trima kasih
perihal pengajuan izin IMB Saudara yang sampai saat ini belum jadi mohon untuk melampirkan tanda terima .. atau jika belum mendapat tanda terima bisa disampaikan pengajuan atas nama siapa makasih
14112019100031183
pengajuan atas nama nanang ardianto
trima kasih
Pengajuan izin apa ..
jika pengajuan online Saudara bisa membuka web DPMPTS sidoarjo dengan memilih tracking online
izin apotek
berapa lama karna statusnya masih tetap gak berubah dr awal sampe sekarang (FO) Lengkap
apotek namanya siapa..
java farma
????
Assalammualaikum,
ini di IZIN LINGKUNGAN OSS, tertulis seperti ini :
Izin Lingkungan ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan
pemenuhan komitmen prasarana dan komitmen sesuai prasyarat izin lingkungan ini dan
melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNTUK PEMBAYARANNYA ITU SISTEMNYA BAGAIMANA YA? LALU AGAR BERLAKU EFEKTIF ITU SEPERTI APA
terkait izin izin lingkungan yang belum berlaku efektif dan akan di efektifkan ..pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan antara lain IPAL.TPS Limbah B3 ( jika memang dibutuhkan) atau dokumen UKL.
Jika saya ada dokumen SPPL apakah itu sudah termasuk UKL? Lalu berkas tersebut diajukan dan dibawa untuk diproses di Mal Pelayanan Publik atau bagaimana ya,bu?
Terimakasih sebelumnya
persetujuan SPPL bukan termasuk UKL/UPL dan persyaratan UKL/UPL ini mengacu pada keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 493 tahun 2012
Baik, ibu Ulmi. Terimakasih banyak atas informasinya
Salam, Ibu Ulmi
Saya akan mendirikan toko baju di rumah (pedagang pakaian eceran) dengan modal lebih besar dari 50jt, secara perorangan. saya sudah daftar di OSS. yang saya mau tanyakan, :
1. persyaratan apakah yang harus saya siapkan utk mendapatkan NIB, SIUP dan TDP ?
2. saya bertanya di pengurusan OSS di kecamatan, disebutkan syarat akta pendirian usaha. apakah meski perorangan, sy juga harus mengurusnya di notaris?
terima kasih.
1. Mendaftar dulu di OSS – input data sampai step 5 ..dan sampai dengan keluar NIB (pengganti TDP) dan SIUP yang diterbitkan oss
2. Tidak perlu ke notaris jika usahanya perorangan. cukup SIUP saja yng dikeluarkan dari oss
Mohon bantuan informasi nya,
Apakah,
Nama Pengembang : PT. GRAHA JAYA SUKSES
Nama Pemilik : Gigih Prasetyo
Sudah pernah mengajukan PPR untuk site yang berlokasi di,
Patuk sidomulyo, Krian – Sidoarjo
Terima kasih.
Tidak ditemukan di database kami terima kasih
saya salah memasukkan email saat membuat akun dan akibatnya tidak mendapatkan konfirmasi.
ketika saya ulang daftar bahwa email/ktp sudah digunakan. mohon bantuannya agar nama dan identitas yang mau saya daftarkan lagi bisa digunakan.trimakasih
silahkan saudara melakukan pendampingan dengan petugas kami di Mall pelayanan publik di lingkar timur sidoarjo
Cara perpanjangan SIUP dan TDP bagaimana?
Mulai 2 agustus 2018 izin2 usaha baik Perusahaan lama dan baru harus segera di registrasikan ke lembaga OSS http://www.oss. dan akan keluar NIB(Nomor induk Berusaha) sudah termasuk SIUP dan TDP Terima kasih
Bagaimanakah status Izin Usaha, dan SIUP yang belum berlaku efektif ketika telah proses di OSS, untuk KBLI 62019,62090,62011,46511? apakah tetap bisa mengikuti lelang
sebaiknya siupnya difektifkan dulu soalnya ikuti di petunjuknya bapak harus mengurus permohonan pemenuhan komitmen izin2 yg harus ditindaklanjuti misalnya izin lokasi,dokumen uklupl,IMB,izin lingkungan ,izin operasional,izin2 dasar melalui oss sedang persetujuan komitmen di DPMPTSP sidoarjo
mau tanya dong teman2 sekalian ,,
ini sya kan mau buat SIUP baru ,, saya sudah buat akunnya di DPMPTSP sidoarjo,katanya kan suruh tunggu balasan emailnya .. tapi sampai sekarang belum ada balasan masuk .. itu kenapa ya ,, apakah memang balasan pendaftaran akun itu tidak dihari yg sama atau mmng menunggu dulu ..
barangkali ada yg tau bagi info ya teman2 .. terimakasih ..
sudah diulangi lagi mbak loginnya
saya mau daftar tapi setiap masuk selalu ada keterangan bahwa kuota hari ini telah habis, apakah ini menggunakan kuota perhari yah.???
Bapak bisa masuk ke website dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih izin online OSS Bapak mau mengurus izin apa
mohon info untuk no register 201910024254 apa sudah selese?? dokumen dinyatakan lengkap (verifikasi FO) dari tanggal 19-07-2019 dan tgl 02-08-2019 status Verifikasi (BO) – sekarang
trima kasih
Mohon dicantumkan Register izin apa ya biar mudah pencariannya terimakasih
ijin untuk buka Apotek
silahkan saudara mengambil SKnya di mall Pelayanan Publik lingkar Timur di Sidoarjo
Sudah selesai ,silahkan saudara mengambil SKnya di Mall Pelayanan publik (MPP) di lingkar Timur sidoarjo
Selamat siang
kami mau menanyakan, SIUJK perusahaan kami sudah jadi tgll 31 Mei 2019 namun ketika kami cek di OSS kenapa kok belum efektif ya statusnya? Mohon bisa memberikan jawaban dan sarannya.
Tks
mohon nomor pendaftarannya atas nama siapa kami tunggu terima kasih
Nama saya Ahmad Mustain Tanggal 15 April 2019 saya menyerahkan berkas perubahan IMB, 25 juni ada tim survey, awal juli 2019 saya menyerahkan gambar A1, kenapa kok sampe sekarang belum selesai…statusnya masih di FO terus. MOHON INFO PROGRESSnya….trima kasih
Pak SK sudah jadi silahkan ambil di Mall Pelayanan Publik (MPP) dilingkar timur
Jenis Izin IUJK kalau tidak kendala artinya berkas sudah lengkap dan benar kapan ijin usaha tersebut selesai diterbitkan, terima kasih
coba melihat di trakcing sistem untuk melihat proses jalannya dengan memasukkan no. pendaftaran bisa dilihat di prosesnya ,nanti kelihatannya dimana dan sampaimana prosesnya terima kasih
ganti no ktp salah di sippadu gmn ya….kurang 1 digit jadi ga bisa lanjut ke isi data izin??
kan sudah ada fasilitas perbaikan coba saudara telusuri lagi
Saudara bisa minta bantuan ke petugas pendamping di mall Pelayanan Publik lingkar Timur sidoarjo
Dear Admin,
saya mau menanyakan, ini kenapa data yang saya lg upload tidak bisa saya akses untuk saya lakukan edit kembali.
kronologinya : sewaktu saya upload ada masalah di koneksi dan saya diwajibkan log in ulang, namun setelah masuk data saya sudah diproses dan tidak bisa diedit kembali padahal masih banyak kekurangan yang harus saya upload
silahkan saudara ke mall pelayanan publik di lingkar Timur di sana ada petugas pendamping pelayanan OSS
Dear,
Mhn informasi kami sekeluarga memiliki tanah kavling dalam perumahan grand royal regency. Kebetulan khusus di gang kami semuanya adalah tanah kavling yg dihibahkan developer dlm bentuk tanah kavling. Tanah kami terletak di pojok menghadap Utara dan Barat. Gang kami juga terletak dalam lingkungan cluster. Tanah kavling yg terletak sederet dg kami dibangun menghadap utara atau selatan. Mengingat tanah kami dipojok kami berencana untuk membangun 5 unit rumah menghadap barat. Tanah kami saat ini tergabung dalam 1 sertifikat. Mengingat bahwa tanah ini terletak dalam lingkungan perumahan Grand Royal Regency yg sebelumnya sdh ada ijin lokaso dan siteplannya, apakah prosedur pengajuan ijin rumah tinggal 5 unit ini akan berbeda dg pengajuan normal, di mana menurut info yg saya terim jika bangunan 1 lantai dpt ditangani melalui dinas perijinan yg ada di kecamatan. Apakah arah bangunan kami yg berbeda dg tanah di sebelahnya (menghadap barat) akan menjadi masalah? Mhn pencerahannya. Terima kasih.
Bagaimana proses pengurusan SLF di DPMPTSP Sidoarjo? Apa saja syaratnya?
masih belum dijalankan menunggu NSPK (Norma,standart,Prsedur dan Kreteria) dari Pemerintah Pusat
Kepada:
Yth. Dinas Penanaman Modal
Saya punya usaha di wilayah Pasuruan.
Mau konsultasi tata cara pengisian OSS itu bagaimana sebaiknya kemana ya?
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
Hormat Kami,
Ahmad
Silahkan saudara ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Sidoarjo di Galeri DPMPTSP di sana ada pendampingan oleh petugas kami sdr. Damba dan Budi di jl.lingkar Timur terima kasih
Mohon infonya saya pernah daftar PTSP Online tapi saya saya lupa password dan username nya. Dan email yang saya gunakan untuk daftar online saya juga lupa untuk paswordnya dan saya tidak bisa membukanya. mohon untuk solusinya
mulai 2 agustus izin usaha melalui Online single submission (OSS) terbitan Kementrian Koordinator Perekonomian, silahkan saudara bikin akun input data NIK pribadi dan email apabila usahanya perorangan http://www.oss.go.id
mohon pencerahan untuk pembuatan IMB kantor tempat kerja saya, disini kan dari kantor sudah mengurus NIB namun setelah ini langkah saya bagaimana ya bu? masalahnya saya kemarin nyoba untuk buat akun di Web DPMPTSP email dan pasword saya padahal sudah sesuai namun tetap saja saya tidak bisa Log In. gimana ya ?
IMB Membuat kantor untuk usaha Melalui web site oss.go.id dengan menyentang pemenuhan komitmen dan segera dipenuhi persyaratannya untuk mendapat persetujuan kepala DPMPTSP
untuk tahun 2019,cara merubah SIUP persyaratan dan cara bagaimana kak? terima kasih
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk sekali gus mengeluarkan SIUP dan TDP silahkan ikuti petunjuk , dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terlebih dulu diikuti dengan pernyataan komitmen, terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
Perijinan Online
290
View Post
Mohon pencerahannya , terkait perpanjangan IUJK . proses online via OSS sdh selesai . per tgl 8 April 2019 ada perubahan lanjut via online lagi : http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id . ada pilihan terintegrasi via OSS atau reguler. harus klik yg mana ya ? mohon pencerahannya
setelah via online izin saudara masih belum efektif untuk mengefektifkan saudara harus memenuhi komitmen untuk mendapatkan persetujuan komitmen IUJK dari kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
Untuk pengurusan perpanjangan TDUP Pariwisata bagaimana caranya? apakah lewat SIPPADU atau cukup mengumpulkan berkas ke MPP? terima kasih
ya betul ke MPP sudah punya NIB nomor induk Berusaha
Bagaimana cara mencetak siup tdp secara online?
otomatis dari aplikasi OSS sudah registrasi ke http://www.oss.o.id untuk mendapatkan Nomor induk Berusaha/NIB sekaligus mendaftar Siup dan TDP dengan mengisi data akun terlebih dulu terima kasih
Selamat siang. Mohon informasi. Apakah HO masih diperlukan untuk pengurusan perpanjangan TDP ? Terima kasih
sudah tidak diterbitkan izin gangguan /ho sesuai permendagri no 19tahun 2017 dan SE mendagri no.500/32/sj tahun 2017
Mohon infonya, jika ingin mengkonfirmasi atau mengcroscek kan saja masalah Kode KBLI, itu tanya dimana ya?
di internet
saat ini surat ijin usaha kami blm berlaku efektif.kekurangan kalau seperti yg tercantum di sistem hanya ijin lokasi dan KITE,kami sdh punya ijin lokasi tp itu tertanggal tahun 1994,klo mau perpanjangan caranya bagaimana,permohonan melalu OSS atau gimana?Terima kasih
Berarti Bapak harus memenuhi komitmen izin lokasi dulu dan memenuhi persyaratan dulu baru nati terbit perstujuan komitmen dari Kadis DPMPTSP baru nanti berlaku efektif izin lokasi tahun 1994 sudh tidak berlaku
dear ibu ulmi
mohon info..
kalo sdah dapt info sms IMB sdah jd dn bs diambil, brrti tinggal ambil dan bayar biaya IMBnya..
thank
ya Betul ada tellernya Bank jatim
untuk perhitungan biaya imb byasanya gmn ibu
sudah di hitung di bank jatim di sk ibu nanti di tunjukkan oleh petugas biaya tertera di SK
Apakah untuk pengurusan IUJK akan diadakan survey/kunjungan ke alamat pemohon? kalau iya, fasilitas apa saja yg harus ada di kantor pemohon?
Tks
tergantung apabila diperlukan tong saudara mempelajari persyaratan di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id
assalam…bpk dan ibu….
saya mau nanya NIB saya sdh ada cuman untuk password lupa, gimana solusinya?
makasih atas perhatiannya
ada nomor telpon help desknya di http://www.oss.go.id mungkin bisa membantu kami juga user yang membangun sistem Menko Perekonomian RI terima kasih
Dear DPMPTSP,
Untuk Izin pembuatan/perpanjangan izin Optik apakah dilakukan secara online?
ya melalui http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id melalui sippadu terima kasih
dear DPMPTSP sda,
bagaimana caranya kami memenuhi komitmen dalam Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan, seperti yang tertera di OSS, agar SIUP yang kami dapatkan di OSS berlaku efektif?
terimakasih
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB) NIB tersebut sebagai identitas /registrasi bidang usaha saudara termasuk didalmnya TDP dan Siup dengan mengisi data 2 form sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terlebih dulu diikuti dengan pernyataan komitmen, terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
dear DPMPTSP sda,
mohon informasinya, untuk menaikkan siup kecil menjadi siup menengah, pengajuan nya melalui mana ya bu? sy sudah buka OSS tapi tidak terdapat menu perubahan tersebut. apa pengajuannya melalui manual datang langsung ke dpmptsp sda?
terimakasih
assalamualaikum. saya mohon info bu siup saya terbit th 2013 dan hari ini masa berlakunya habis, yang saya tanyakan perlukah siup saya perpanjang? saya tunggu infonya,trims.
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terlebih dulu diikuti dengan pernyataan komitmen, terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
Selamat pagi/siang/sore/malam,
saya mau tanya soal perpanjangan siup & tdp, dari hasil browsing di website ini disarankan mengurus melalui OSS. nah ini ada sedikit kendala yaitu NIK ktp saya, waktu saya input NIK KTP di oss yang keluar bukan alamat di KTP. bagaimana ini? apa bisa diteruskan pengajuannya? mohon bantuannya. terima kasih.
Pak Gik apabila ada waktu bisa datang ke kantor kami jl.Pahlawan no 141 sidoarjo di front office ada pendampingan tenaga teknis terima kasih
siap ibu
Dear Ibu Ulmi Yati,
Saya mau urus ijin penyimpanan sementara (TPS) B3, apakah di DPMPTSP atau di DLHK sidoarjo?
Terimakasih atas penjelasannya
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terlebih dulu diikuti dengan pernyataan komitmen, terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
selamat pagi
kami sudah mendaftar kemudian kami kirimkan untuk pengurusan IMB Rumah Kost tetapi kami mendapat Balasan di Email Kami Mengenai kekurangan dukumen Sebagai Berikut :
1. anda kekurangan Surat tanah an Erwan S / pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah ,
JAWABAN kami surat tanah memang bukan atas nama Erwan S tetapi atas nama Istri Bpk Erwan, untuk itu maka kami bisa membuat surat penyataan tidak keberatan pemilik tanah an Istri dari bapak Erwan.
PERTANYAAN KAMI apa surat pernyataan itu harus download di halaman depan Web DPMP atau kami bebas mengarang surat pernyataan Tersebut ?
2. Point 2 kami belum memenuhi file
Komitmen Ijin lokasi / ijin lokkasi lama yang Efektif :
PERTANYAAN KAMI darimana kita dapatkan surat tersebut ?
apa dan syarat2 supaya bisa mendapatkannya
3. selanjunya kita kekurangan gambar bestek sesuai dengan format web DPMP… Format web yang dimaksud apa harus DWG, apa bisa dengan Format PDF
mohon bantuannya di jawab secepatnya
Terima kasih
jawaban ini sama yang ada di email saudara terima kasih
saya punya usaha di 2 (dua) tempat yang berbeda dengan 1 (satu) NPWP.
Bisakah kedua tempat usaha saya tersebut masing-masing memiliki NIB ?
Betul sekali silahkan
ini saya bikin akun baru, tp untuk balasan verivikasainya dikirim ke email yang salah,,,,,gimana ya
Bapak sudah dicoba komunikasi dengan helpdesknya, kalau mengalami kesulitan sebaiknya Bapak ke kantor kami ada petugas pendampingan terima kasih
mba admin mau tanya klo pengurusan BPW apa ke DPM PTSP juga?
apa itu BPW Bu
Selamat Siang,
Mohon info perihal pembuatan TDP secara online.
kami sdh ada username dan password, sudah login ke SIPPADU Online akan tetapi dalam permohonan baru tidak ada jenis permohonan TDP.
kami harus bagaimana?
terima kasih
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terima kasih
saya sudah mempunyai NIB (nomor induk berusaha) lewat OSS, apakah saya harus megurus SIUP nya, krna di keterangan NIB itu sdh jadi satu dengan TDP, API dan ekspor impor lainya, tpi untuk SIUP tdk ada keterangannya sdh termasuk dlm NIB atau tidak, lalu bagaimana jika saya ingin mengurus SIUP nya ?
ya memang SIUP termasuk di NIB mbak mohon isi permintaan izin usaha saudara tolong disebutkan terima kash
Jadi apabila saya sudah ada NIB, tidak perlu SIUP lagi sudah bisa usaha? Bisa tolong di share dasar peraturannya? Usaha saya 47511, 47521
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha terintregrasi secara elektronik (online single submission)/OSS sewaktu mengisi NIB apakah saudara juga sdh pilih dokumen centang isian SIUP karena bersamaan terbitnya terima kasih
Tidak ada pilihan isian centang SIUPnya pas waktu mengisi NIB, jadi bagaimana? Saya bisa telepon kemana ya untuk konfrimasikan hal ini?
coba saudara datang kekantor kami di depan ada petugas pendampingan OSS sampaikan permasalahan saudara terima kasih
gimana cara daftar pkai SITARI? setelah buka http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id hrs menuju kmn? trimakasih
Mbak ellis mau ngurus apa semua izin harus melalui OSS (Online single submission) sistem dari kementrian koordinator perekonomian kecuali IMB rumah tinggal,menara ,reklame,izin operasional optik dan penyelenggaraan parkir pilih OSS dan ikuti petunjuknya terima kasih
Waktu pendaftaran akun oss. Nomer ktp kurang satu angka. Sudh terverifikasi. . Wktu pendftaran tidak bisa ktp salah.. gima ngedit atau merubah nomer ktp
sebaiknya saudara melakukan pendampingan di kantor kami terima kasih
salam admint, saya sudah daftar di OSS kok belum ada konvirmasi / validasi ya ?
apakah validasi dibalas otomatis atau manual dan apakah menunggu beberapa hari ?
mohon arahan dan penjasan, terimakasih
seharusnya ada konvirmasi maaf saudara mengajukan izin apa coba dilihat di spam atau menghubungi help desknya karena sistemnya Kementrian Prekonomian
Kalau menjalankan usaha di ruko yang sifatnya sewa apakah masih memerlukan IMB?
terimakasih telah menghubungi website DPMPTSP.Kabuapetn Sidoarjo..
untuk kegiatan usaha Saudara karena sifatnya sewa hanya menggunakan IMB induk ( pemilik ruko)
Untuk Pemenuhan Komitmen dari OSS yang SLF dan IMB pengurusannya lewat DPMPTSP?
Kalo iya, apakah bisa online?
ya masuk ke http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id klik sippadu pilih komitmen IMB pakai akun dulu terima kasih
Kepada Yth. Bapak/Ibu.
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selamat Siang,
Saya mau tanya.
Bagaimana cara mengurus Salinan IMB Tempat Tinggal ? Dan apa persyaratannya ?
Terima kasih.
Saudara bisa masuk kewebsite kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih perijinan online buat login pemohon di pojok kanan atas verifikasi masuk ke akun website pilih permohonan baru pilih jenis ijin ikuti petunjuk dan syarat2nya sudah ada didalamnya terima kasih
Siang Pak /Bu,
Untuk mendapatkan password yang lupa bagaimana ya prosesnya ?
Mohon informasinya.
Terimakasih.
Maaf kami beritahukan bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 sistem kami sudah pindah ke sistem Menko perekonomian online single submision (OSS) jadi saudara bisa langsung ke alamat http://www.oss.go.id atau melalui fasilitasi di web kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih menu OSS terima kasih
Selamat Pagi,
Bagaimana cara online SIUP/ TDP. Terima kasih
siang pak/bu,
Saya sedang prosescmengurus IMB,kemaren sudah survei lapangan dan saya sudah menyerahkan gambar berstek lengkap (tgl 17/7/2018) minggu lalu, status perizinan juga dlm proses verifikasi dan lengkap. apakah kira2 sudah selaesai imbnya?atau saya harus ke kantor untuk menanyakan perihal IMB,karena waktu nya sudah 1 minngu(7 hari kerja). biar cepat selesai.
mohon infonya segera .terima kasih
terima kasih telah menghubungi email DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo pada layanan Informasi dan Pengaduan . perihal pertanyaan Ibu Siti tentang perizinan IMB sudah selesai atau belum mohon di infokan tanda terima atas nama siapa..terimakasih
Saya ingin perpanjangan IUJK perusahaan. tetapi pada “Pengisian Data Izin” halaman terakhir sebelum upload dokumen, ketika ditekan “Lanjutkan” selaku kembali ke halaman “Pemilihan Jenis Izin”. itu kenapa ya?
kalau memang kesalahan ada di website, mohon dibenahi secepatnya.
mohon maaf atas ketidaknyamanannya. perihal kendala Saudara yang ingin memperpanjang IUJK perusahaan tapi pada “pengisian data izin” kembali lagi ke “pemilihan jenis izin’ segera kami teruskan ke bagian IT.
Selamat Siang Admin,
Saya mau tanya untuk ijin paket III pengurusan secara online, daftar akunnya bagaimana? Saya telp ke 031-8052090 tidak direspon.
Demikian, terima kasih.
Bapak masuk ke website http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id masuk ke menu perijinan online klik di pojok kanan atas daftar akun pengguna terima kasih
Selamat Siang…
Mau tanya, ini kami sedang mengurus IMB, data kami sdh kami masukan tgl 23-05-2018 dan diterima tgl 30-05-2018, status berkas dalam proses, tapi sampai saat ini kami belum di survey, dan boleh tau data kami proses sudah sampai dimn?
Mohon penjelasannya? No Register 3005201810003624. Terima kasih
apakah saudara sudah melampirkan Gambar bestek apabila belum berarti saudara registrasi lagi terima kasih
Sudah Bu, data yang kami lampirkan sudah lengkap. Dan status berkas dalam proses, tapi kok sampai sekarang belum ada kelanjutannya bagaimana? dari kami harus follow up kemana? mohon bantuannya. Terima kasih
Silahkan saudara datang ke kantor menemui petugas di depan sepertinya harus upload ulang mungkin ada berkas yang belum terakomodir terima kasih
Selamat Sielaang,
Kami ada pengajuan paket 3 ( SIUP,TDP) registrasi online mulai tgl 10 juli 2018 sampai sekarang , tapi selalu di tolak atau tdk bs di proses di karenakan ” nilai modal, tanah & bangunan belum di isi, silahkan menghubungi administrator IT ” padahal sudah kami isi lengkap dan kami coba terus lbh dari 5 kali tetap dapat jawaban yang sama..
Mohon di bantu dan di cekkan secara online agar bisa segera di poses, mengingat dirut belum bisa ke kantor karena masih keluar kota.terima kasih
saya koordinasi barusan sudah masuk dalam proses tunggu sebentar dapat balasan email dan bisa di cetak sendiri
Dear, CS Online
Mohon infonya, saya sudah menerima TANDA TERIMA BERKAS ONLINE utk pengurusan IMB.
Jika ingin mengecek secara online progress nya pengurusan izin saya lewat apa ya?
Terimakasih
Salam Sidoarjo Sukses
untuk melihat progres selanjutnya silahkan masuk ke website kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id di menu Cek status perijinan dengan memasukkan ID pendaftaran sampai dmna posisi proses ijin saudara terima kasih
selamat pagi bu
bu, apakah saat ini kami masih bisa mengajukan ijin Prinsip secara online? atau manual? sebab yang disurabaya websitenya ada tulisan website sedang masa peralihan, untuk sidoarjo bagaimana bu?
apa ada solusinya, sambil menunggu proses peralihan ini.
mohon solusinya ya bu
terimakasih
saya dalam proses pembuatan siup tdp, langkah selanjutnya jika sudah menerima tanda terima siup tdp apa ya? trimakasih
Dapat email ID pendaftaran dan SKnya dicetak sendiri di rumah terima kasih
SIUP ndan TDP sekarang sudah cetak mandiri di rumah ada petunjuk di email ikuti sesuai petunjuk uk.kertas dsb terima kasih
untuk IUI, kalau sebelumya diterbitkan di Blitar,apa bisa perpanjangan disini?
terus alamatnya perusahaan apa tertera di Sidoarjo , sebaiknya saudara mengajukan IUI baru dan melampirkan IUI lama terima kasih
alamat perusahaan di sidoarjo, tp workshop di blitar. alamat IUI lama alamat blitar
Saudara memasukkan IUI baru di sidoarjo sesuai syarat2 terima kasih
saya salah memasukkan email saat membuat akun dan akibatnya tidak mendapatkan konfirmasi. seharusnya @yahoo.co.id keliru @yahoo.com
ketika saya ulang daftar muncul dialog box bahwa email/ktp sudah digunakan. apa yang harus saya lakukan
mengulang daftar akun baru mbak terima kasih
untuk usaha perkayuan & mebel masuk jenis usaha apa…?
Usaha Industri Pak juga mengurus SIUP dan TDP
dear ibu Ulmi,
terimakasih atas arahan ibu.
kami telah melakukan semua petunjuk yang ibu sebutkan diatas.
lalu kemudian tertulis dibagian bawah : berlaku efektif setelah perusahaan telah melakukan pemenuhan komitmen. bagaimana cara kami menyelesaikan komitmen kami bu?
Jenis izin apa yang Saudara inginkan Lokasi,IMB atau Lingkungan saudara bisa masuk perizinan online DPMPTSP segera memenuhi persyaratan sampai mendapat persetujuan komitmen dari kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sidoarjo sehimngga izin saudara berlaku efektif
Tiga Peraturaran perda di hapus adalah Perpanjangan Izin Gangguan atau disebut dengan istilah ‘hinder ordonantie’ (HO), Kawasan Pesisir (KP), Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Kerja atau K3 ?
lalu untuk perpanjangan pakai manual atau online?
mohon petunjuknya ?
Sesuai dengan Permendagri no.19 tahun 2017 dan SE mendagri no.500/3231/sj izin gangguan sudah tidak terbit dan sudah dicabut jadi sudahn tidak diperlukan izin gangguan karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini terima kasih
permisi ibu/bpk saya ingin menanyakan baru saja tadi pagi saya mendaftar akun utk mengurus siup dan tdp, waktu daftar akun saya sdh mengisi lengkap data pribadi (nama, alamat, email, ktp dll) lalu saya klik proses registrasi, kemudian muncul tulisan proses registrasi berhasil dan link verifikasi dikirim ke email yang dicantumkan, namun saya cek email saya berulang kali tidak ada email masuk dari dpmptsp terkait link verifikasi, lalu bagaimana apa yg harus saya lakukan ibu/bpk ?
terima kasih..
Maaf Pak Nama Perusahaan Bapak dan alamat serta nama pemilik perusahaan mohon dijelaskan nanti saya bantu nhgelacak di database kami
selamat pagi ibu, mau tanya
sy punya toko, pemiliknya sy sendiri, saya juga punya siup dan tdp, saat toko mau sy tutup, sy harus cabut siup tdp nya di dpmptsp ya bu?
Apabila SIUP Saudara terbitan tahun 2017 SIUP saudara akan berlaku selamanya ,apabila SIUP Saudara terbit dibawah tahun 2017 akan habis masa berlakunya selama 5 Tahun sesuai yang tertera di SIUP maupun TDP, sebaiknya saudara melaporkan ke kantor DPMPTSP Kabupaten sidoarjo bahwa Toko Saudara akan Tutup sesuai SIUP dan TDP nomor berapa terima kasih
terimakasih bu penjelasannya
salam
mungkin ada staff lain yg bisa bantu menjawab pertanyaan saya.. ??
Assalaamu ‘alaikum wrb
apakah web dpmptsp sedang perbaikan / maintenance ??
2 hari lalu (4 Juni 2018) saya bikin akun.. kemudian saya log in.. dan di dalam akun itu saya mengajukan permohonan untuk paket III (siup+tdp)..
saya sudah melengkapi data pemohon.. data perusahaan.. sampai data izin..
tinggal upload dokumen saja.. krn saat itu dokumen saya belum semua saya scan..
kemarin (5 Juni 2018).. saya berniat melanjutkan unt upload dokumen.. saya log in di akun saya.. dan di posisi “Home” ada kotak “Daftar Izin”.. di situ ada list pengajuan saya yang kemarinnya.. lalu saya klik unt melanjutkan..
data yg sudah saya isikan sehari sebelumnya ada semua.. tapi di kotak upload documen tidak ada tombol “chose a file” unt upload dokumen.. padahal kemarin nya saya masih lihat ada tombol itu..
hari ini (6 Juni 2018).. saya coba lagi.. saya masuk ke akun saya di posisi “Home” di kotak “Daftar Izin” pengajuan saya bahkan TIDAK ADA dalam List Daftar Izin..
saya pikir mungkin saya harus bikin baru.. saya coba bikin baru.. saat saya bikin daftar perusahaan dan saya klik “Lanjut”.. muncul tulisan “Perusahaan anda sudah terdaftar silakan hubungi administrator atau datang ke dpmptsp sidoarjo..
Mohon Penjelasan & Arahan.. apa yg harus ssaya lakukan unt melengkapi permohonan saya
Terima Kasih
Silahkan Saudara datang ke kantor kami ke bagian IT di depan,kami siap memandu terima kasih
lhooo… kok… ?!?!?!?
terus untuk apa “layanan on line” kalau setiap ada masalah harus selalu datang ke kantor ???
sekali lagi.. ulmi yati.. jawaban anda sangat tidak membantu
hadeeeeeh…
lhooo… kok… ?!?!?!?
terus untuk apa “layanan on line” kalau setiap ada masalah harus selalu datang ke kantor ???
sekali lagi.. ulmi yati.. jawaban anda sangat tidak membantu
hadeeeeeh…
mungkin ada staff lain yg bisa bantu menjawab pertanyaan saya.. ??
Assalaamu’alaikum wrb..
Saya ingin menanyakan beberapa hal terkait perubahan SIUP & TDP
& saya tertarik dg SITARI..
kemudian saya klik link “Persyaratan & Formulir” unt mencari & mengisi formulir secara on-line..
selanjutnya muncul daftar Perijinan & Dokumen.. di nomor 84 Paket III (SIUP & TDP) saya klink link nya “Syarat & Download Formulir”..
kemudian terbuka syarat2 nya..
Tapi..
saya tidak menemukan link untuk download formulir nya..
Mohon info.. di mana saya bisa temukan formulir unt SIUP & TDP sesuai program SITARI..
Terima kasih sebelumnya..
Wassalaamu’alaikum wrb
SIUP dan TDP merupakan aplikasi Eform langsung saudara entry itu sudah mengisi formulirnya dan kalau SK sudah diproses saudara tinggal cetak saja terima kasih
maaf.. tapi jujur jawaban anda membingungkan.. tidak memberikan petunjuk secara runut.. dan kata2 anda.. gimana ya.. membingungkan krn tidak ada titik koma.. sehingga makna keseluruhannya saya nggak bisa nangkap..
tidak membantu sama sekali..
mungkin ada staff lain yg bisa bantu menjawab pertanyaan saya.. ??
Utk syarat SIUP Surat sertifikat rumah/tanah, ini kan atas nama pemilik rumah/tanah sebelumnya. Jual beli atas nama pemilik lama dan ayah saya sebagai pemilik rumah sekarang namun telah meninggal.
Bagaimana utk memenuhi syarat SIUP di atas ???
Mohon penjelasannya..Terima Kasih..
Bisa akte jual beli dan surat keterangan waris terima kasih
Selamat Pagi,
Mohon informasi Bapak/Ibu, Saya ingin menanyakan persyaratan/ prosedur untuk pengurusan legalisir Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah? Dan untuk waktu penyelesaiannya berapa lama?
Terima kasih
Wiryanti, Sidoarjo
untuk legalisir SIUP, mohon SIUP aslinya di bawa dan bisa ditunggu 1 hari selesai terima kasih
selamat pagi
mohon konfirmasi dari DPM PTSP, apakah benar kalau ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan ijin seperti : siup, tdp, dll, cukup NIB (Nomor Ijin Berusaha) yang akan selesai dalam 30 menit. untuk yang sudah memiliki ijin lama, tunggu saja sampai salah satunya mau habis, langsung minta NIB melalui online.
apakah sperti itu bu? ataukah bagaimana sistemnya saat ini?
mohon arahannya.
salam
Bu Dian setahu saya untuk kemudahan berusaha sebagaimana peraturan Presiden No.91 Th 2017 yang ada kemudahan berusaha untuk dilingkungan kawasan ekonomi khusus (KEK),Kawasan Idustri,Kawasan pariwisata dengan sistem cheklist dengan waktu 3 jam dengan sistem single submission terintregrasi dan bisa langsung kontruksi sambil izinnya berjalan dari masing-masing antar kantor mulai dari daerah kabupaten,propinsi,pusat,kantor menkoham dll yang terkait,sedangkan untuk diluar kawasan melalui data sharing tapi sampai saat ini masih belum masih dalam proses terima kasih
terimakasih bu atas penjelasan ibu.
apakah kawasan industri yang dimaksud ini khusus kawasan berikat saja atau kawasan industri dan pergudangan pada umumnya juga bisa bu? seperti kawasan industri dan pergudangan yg banyak disidoarjo pd umumnya.
mohon informasinya
terimakasih
Ya apabila ada perusahaan baru yang masuk KEK,KI,Pariwisata, mengurus izinnya di BKPM Pusat untuk sektor ESDM pelayanannya 3 jam telah melewati chekklist persyaratan administrasi dan teknis, di daerah belum ada Bu terima kasih
terimakasih bu penjelasannya.
Selamat pagi.
Kenapa setiap selesai bikin akun, mau dilanjutkan ke isi data. Selalu keluar “data pelanggan sudah terdaftar, silahkan menghubungi administrator”. Padahal sebelumnya pernah bikin ijin dengan akun lain, tapi langsung bisa.
Terima Kasih
Memang pada saat ini sedang updating data saudara bisa datang ke kantor ke bagian IT terima kasih
Selamat Pagi,
Mohon informasi, saya minta persyaratan/ prosedur untuk pengurusan SPPL di Sidoarjo
Terima kasih
Anggi, Jakarta
SPPL bisa dibuat sendiri atau dibuatkan konsultan ,materinya bisa contoh di internet terima kasih
Halo Selamat Pagi,
Bisa dishare nomor WA bagian IT Perijinan Sidoarjo. Ini saya daftar akun tidak bisa, karena nama PT sudah terdaftar (padahal belum pernah daftar).
Terima kasih.
Evi, Surabaya
Di website http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id sudah disediakan bisa datang ke kantor kami ke petugas IT,sdr.novan 082231741111
kenapa ya saat isi data pemohon notifnya “data sudah terdaftar” padahal belum pernah input? trus kalau sdh pernah terdaftar apakah bisa dihapus, baru daftar lagi…?
Mohon Maaf karena saat ini sistem lagi diupdate ,apakah saudara sudah memakai akun pengguna di pojok kanan atas ,kalau sudah dan masih menemui trobel silahkan saudara ke bagian IT kami terima kasih
Pagi
Mohon informasi, untuk permohonan penerbitan “Surat Keterangan Rencana Kota”/ SKRK Kab Sidoarjo, apakah juga bisa di Dinas Penanaman Modal& PTSP?
Terimakasih
SKRK bisa diurus di Dinas PUPR terima kasih
kenapa ya saat isi data pemohon notifnya “data sudah terdaftar” padahal belum pernah input?
Karena saat ini sedang ada kegiatan updating data ,saudara mohon menghubungi petugas IT kami sdr.NOVAN no HP 082231741111 terima kasih
Dear CS Online,
Apakah pakai ijin online juga jika urus IUI? di bag mana ya?
karena di pilih jenis ijin tidak ada IUI.
Atau IUI harus ke kantor dgan membawa berkas2 persrayatan?
Thanks
izin IUI ada di kelompok izin usaha Bu ikuti petunjuknya terima kasih buka di website kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id
Mohon dibantu tata cara penghapusan account virtual yang telah terdaftar supaya bisa membuat account baru?
Dikarenakan dulu pernah akan membuat CV dan sudah didaftarkan via biro jasa, namun dari biro tidak ada info lebih lanjut sehingga susah untuk mencari tau sampai dimana prosesnya serta tidak tau passwordnya juga,,,
Mohon dibantu info contact person, dan persyaratan apa saja yang di butuhkan?
Thanks,
Melani
Kalau mengurus CV kan di notaris baru izin 2 usahanya di Dinas PM dan PTSP terima kasih
Mohon kami diberikan informasi sehungan dengan perpanjangan SIUP dan TDP apa sekarang SIUP dan TDP bisa dipakai seterusnya tanpa Perpanjangan sesuai yang di Siarkan Mentri Perindustrian mohon infonya
sesuai permendag no 7 tahun 2017 SIUP berlaku selamanya selama bidang usaha tersebut tetap kalau TDP berlaku 5 Tahun ,mengurus paket III aja ngurus SIUP n TDP sekaligus dan bisa langsung cetak dirumah/kantor terima kasih
1. apakah cetak SK SIUP & TDP dengan kertas F4 putih 80gms sudah diakui secara resmi ?
2. Dalam cetakan SK secara mandiri, stempel dinas tidak mengenai foto direktur. Apakah tidak bermasalah?
1. Sudah resmi kekuatan hukum sudah ada di barcode
2.Tidak masalah karena tidak ada dasar hukumnya stempel tidak harus kena foto
Permohonan siup saya sudah 2 hari statusnya berkas belum diproses, dan tdk ada email dr dpmptsp terkait permohonan saya, infonya pengurusan siup hanya memerlukan waktu 1 hari saja?
Saya ingin tanya apa benar sekarang izin HO sudah tidak wajib?
Jika benar, lalu bagaimana caranya agar kami sebagai warga dapat menyampaikan keberatan atas keberadaan usaha/kantor di lingkungan kami?
Karena kami terganggu dengan adanya kegiatan usaha/kantor tersebut, dimana hak kami sebagai warga tidak dihiraukan.
Bagaimana langkah kami untuk mendapat perlindungan?
Siapa yang berhak mencabut izin usaha/kantor yang menggangu dan bagaimana mekanismenya?
Benar izin HO sudah dicabut sesuai dengan permendagri No 19 Tahun 2017tgl 29 maret 2017 dan SE Mendagri nomor 500/3231/sj,sayang aduan Bapak kurang jelas PT/CV usaha apa pemiliknya siapa jalan apa desa/kel/kecamatan mana , karena izin gangguan/HO sudah tidak sesuai dengan kondisi lagi,untuk pernyataan dengan tetangga disaat pengurusan batas batas tanah/persil di permohonan izin IMB terima kasih
Terima kasih atas penjelasannya. Perusahaan yg dimaksud PT. INDO TATA GRAHA di Perumahan Delta Sari Indah RT.001/RW.011, Ds. Kureksari, Kec. Waru. Perusahaan ini tidak memiliki bangunan sendiri, tetapi mengontrak di rumah warga. Otomatis keberadaannya mengganggu tetangga sekitar rumahnya. Jadi tidak memiliki IMB untuk tempat usaha. Lalu bagaimana jika kami sebagai warga keberatan dengan keberadaannya yang mengganggu ketertiban dan ketentraman tempat tinggal kami. Kami sebagai warga tidak pernah dimintai izin pendirian tempat usaha. Lalu siapa yang mengizibkan mereka berada di dalam hunian warga? Dan bagaimana cara kami menolak keberadaannya?
Pada Saat ini Perusahaan tersebut produksi industri bidang apa, apabila katagori perdagangan cukup siup dan TDP terima kasih
Lalu jika warga terganggu dengan keberadaannya yang parkir mobil tamunya sembarangan bagaimana? Bukankah kami sebagai warga berhak untuk tidak terganggu oleh tempat usaha? Lalu bagaimana perlindungan hak kami jika izin ho dihapus? Kenapa perusahaan yang tidak disetujui keberadaannya oleh warga diberikan izin?
mau nanya apakah kepanjangan dari SKPB, salah satu syarat dalam mengurus TDG?
SKPD ,satuan kerja Perangkat Daerah dalam hal ini Dinas koperasi sebagai pembina apabila melalui koperasi terima kasih
sy udh daftar akun tampilan sukses trus sy loding kok ngk bisa
Bu Dia coba lagi karena kemaren kemaren ada trobel di server Bu Terima kasih
Untuk Upload Berkas kami, apa harus Login masuk ke system dpmptsp ? bagaimana mendapatkan User name dan Pasword utk login nya ?
Kami mau mengurus SIUP dan TDP yang ,mau jatuh tempo bulan Maret dan April 2018.
ya ke http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih perijinan online lalu pilih login pemohon dipojok kanan atas kalau belum punya akun dan pilih buat akun baru untuk login dan pilih paket III pengurusan Siup dan Tdp lebih efisien terima kasih
Selamay siang,
Mau menanyakan, SIUP kami sudah mati, apakah perlu diperpanjang ? Bagaimana dengan TDP nya? Karena kami menghubungi DPMPTSP, dijelaskan bahwa SIUP dan TDP harus diperpanjang dengan salah satu syarat ijin HO diperpanjang juga.
Sedangkan di laman Kemendag, SIUP tidak perlu diperpanjang, TDP diperpanjang 5 tahun sekali (cukup dengan
menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama) dan ijin HO juga tidak perlu diperpanjang.
Bagaimana kejelasannya ya ?
Terima kasih
saudara bisa mendaftar ulang seperti pendaftaran baru dan melampirkan/menguload TDP lama terima kasih
Pengajuan Online sedang diperbaiki.
Bagaimana kami harus mengurus ijin SIUP dan TDP?
Pengajuan SIUP dan TDP BARU saya, ditolak, karena tidak melampirkan Neraca.
Apakah NERACA diperlukan untuk pengurusan SIUP dan TDP BARU ?
Pak saya cetak SK kok nggak ada tampilannya? Apa saya harus ke Dinas Penanaman modal utk ambil TDP?
Terimakasih
ya Pak sambil menanyakan ke petugas IT bagaimana kalau cetak dirumah terima kasih
Selamat siang…untuk pengurusan imb perorangan, sudah punya akun tapi data tdk muncul, jadi Harus bagaimana….??
Apa ada batasan jam online…?? trimakasih
coba online lagi tidak ada jam batasan kecuali hari libur sabtu n minggu terima kasih
pengurusan SIUP & TDP untuk perubahan domisili itu bila jika status bangunannya adl sewa apa boleh,jika boleh harus melampirkan apa saja
terima kasih
boleh revisi agar siup dan TDP lama juga diupload untuk sewa harus ada surat perjanjian yg dicatatkan di waarmerking di notaris terima kasih
Maaf mau tanya, utk pengurusan SIUP dan TDP utk usaha jasa ekspedisi pengiriman barang kok tidak ada di list daftar perijinan ya?
Ikut kelompok mana?
Syarat2nya apa saja?
Berapa lama pengurusannya?
Terima kasih
di paket III(Siup n TDP) kalau upload persyaratan lengkap mendapat ID pendaftaran jugaa untuk cek status pengurusan perizinan saudara,izin saudara diproses dalam 3jam terimka kasih
Admin, Saya mau mengurus SIUP baru. Tadi saya sudah mengisi data pemohon dengan lengkap, lalu dapat notifikasi agar menghubungi admin. Tidak bisa langsung melanjutkan proses berikutnya. Mohon konfirmasinya. Terimakasih.
Pak seharusnya Bapak kalau uploadnya sudah lengkap dapat jawaban email yang berisi ID pendaftaran ID tersebut dapat dipakai sebagai ngecek status posisi izin saudara tdan pengambilan sk izin terima kasih
Perubahan nama untuk SIUP dan TDP,,,
terima kasih bapak / ibu admin..
silahkan daftar melalui online lebih efisien melalui paket III mengurus Siup n TDOP sekaligus di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id terima kasih
Selamat siang,,
Saya mau menanyakan ,,untuk perubahan nama di CV,,apakah prosedurnya seperti buat baru,,jika via online,,
terima kasih,,
Perubahan nama untuk SIUP dan TDP,,,apakah langkahnya seperti aplikasi baru ?,,
terima kasih bapak / ibu admin..
ya
Pak RUDY MAU MENGURUS IZIN APA KALAU PERUBAHAN NAMA CV DI NOTARIS TERIMA KASIH
Mohon tanya, saya baru submit untuk pengurusan perijinan PPR. Bagaimana caranya untuk mengecek status perijinan dan id perijinanya? Terima kasih
Ibu sudah dapat jawaban email dari perijinan_sidoarjokab@yahoo.co.id berupa ID pendaftaran nah di no ID pendaftran tersebut dimasukkan ke cek status maka ibu dpt mengetahui proses izin yang ibu mohonkan terima kasih
Selamat Siang,
Saya mau menanyakan tentang izin paket 3 untuk kantor cabang Sidoarjo, di dalam formulir permohonan yang mengajukan apakah direktur pusat atau pimpinan cabang serta fotonya yang dilampirkan?
Pimpinan cabang tetapi copy Siup dan Tdp pusat dilampirkan terima kasih
selamat siang,,
saya mu menanyakan tntang ijin P2R, sy mau mengurus IMB, dan sebelumnya sy hrs membuat ijin P2R terlebih dahulu,, kemaren sy sdah upload berkas dan ada balasan email link tanda terima yg dibawa wktu pengambilan SK. lalu sy cek status perijinan, dan ststus ijin saya front office dan lengkap. itu apa maksudnya?apakah sy sdah bisa ambil SK di DPM PTSP atau bagaimana?
mohon infonya. terima kasih
Maksudnya pemberitahuan itu masih dalam proses ijin P2R jangka waktu proses selama 14 hari termasuk tinjau lapang dan rapat terima kasih
Selamat siang,
saya ingin menanyakan untuk perpanjangan IUI apakah bisa online juga?
Saya Rani dari UD.Surya Agung Abadi saya mau menanyakan saya mau mengurus perpanjangan Izin Penyimpanan Sementara kenapa kalau saya upoload dan ada kekurangan harus mulai dari awal ya….?dan selalu masa waktu anda habis itu bagaimana maksudnya….?dan nomor agenda itu apa ya….? Dan apakah ada cara manual ya……?????
Mohon Penjelasan karena saya butuh cepat
Terima Kasih
Ibu apabila merasa kesulitan upload data ,hendaknya semua data di scan di flesdisk nanti diserahkan petugas depan akan dibantu upload terima kasih
Saya Timotheus ( UD. Karya Indah ) Mengurus P2R via online pada tanggal 27 November 2017. mau tanya ID Pendaftarannya berapa ya ?
Kalau mau upload kekurangan berkas bagaimana caranya? Terimakasih
pengalaman saya ngurus pembaruan SIUP TDP secara online di DPMPTSP Sidoarjo, lebih ruwet dan ribet bet bey setta makan waktu berhari hari daripada yg manual. Kenapa kok selain online, tidak dibuka yg manual juga ya? Seperti pengalaman saya sekarang ini, harus bolak balik, tapi tak kunjungi selesai, bahkan ada persyaratan yang tidak tercantum di list (map yg beli di koperasi, begitu pula di persyaratan online, seperti surat pernyataan tidak keberatan lahan dipakai dan apa perlunya dgn warmeking? buang buang biaya aja. Toh sdh berbentuk pernyataan bermeterai. Kalo hrs pakai notaris, lalu apa gunanya pakta integritas? yg gak perlu notaris lagi, lucu kan. Ide kontroversial).
Usahakan jawab email ttg diterima atau ditolaknya dlm waktu dua jam, bukan seperti sekarang yang >24jam, belum lagi klo salah lagi, bisa berhari hari. Terus kenapa klo ditolak karena kekurangan dokumen kok harus ngulang dari awal? Kenapa bukannya cukup melanjutkan kirim kekurangan dokumen? Kurang efisien cara kerjanya, terkesan mbulet.
Semoga bermanfaat
Apabila lahannya pinjam memang cukup surat pernyataan dari yang siempunya kalau tempat usahanya menyewa pakai surat perjanjian sewa yang dicatatkan di Notaris atau waarmerking, ya dari sistemnya harus mengulang lagi , untuk kedepan sedang diproses penyempurnaan sistem apabila ada kekurangan cukup upload yang kurang saja terima kasih sekali saran masukan
Selamat siang admin,
Bagaimana mengetahui persyaratan pendirian minimarket di wilayah kab Sidoarjo terutama diwilayah perumahan dan apakah minimarket yang ada disekitar kita sudah berizin?
Terimakasih
coba koordinasi dengan SATPOLPP karena itu tupoksinya, kalau Perizinan melayani Pemohon yang mengajukan Izin terima kasih
Selamat siang,
Saya ingin menanyakan terkait dengan pengisian data pemohon pada isian email tersebut : apabila alamat email cukup panjang dan sementara slot huruf tidak mencukupi, bagaimana cara pengisiannya.
Terimakasih.
datanya di kompres dalam bentuk pdf terima kasih
Malam Ibu,
Saya mempunyai usaha jahit tas selain SIUP dan TDP, surat izin apalagi yang dibutuhkan?
Terima kasih.
kalau sekala perorangan /UKM sudah cukup terima kasih
Selamat Sore,
Saya ingin menanyakan untuk HO , sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan pengumuman yang dilampirkan di website, untuk Perda no 5 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan telah dicabut dan menunggu Instruksi Bupati . Yang ingin saya tanyakan :
1. Jadi apakah untuk saat ini pengurusan HO akan dipending sampai akan dikeluarkannya Instruksi Bupati ?
2. Sesuai dengan Permendagri No 27 Tahun 2009 beserta perubahannya Permendagri No 22 Tahun 2016, bukankah HO berlaku sampai perusahaan tersebut berdiri dan tidak perlu dilakukan perpanjangan ?
Terima kasih sebelumnya.
Benar Ibu semenjak surat edaran no.500/3231/sj tertanggal 19 juli 2017, DPMPTSP sudah tidak menerbitkan izin HO mulai tertanggal 26 juli 2017,artinya izin HO sudah tidak dipersyaratkan terima kasih
Apakah saya bisa dikirimkan Surat Edaran Mendagri No. 500/3231/SJ tentang pencabutan izin gangguan tersebut? Terima kasih
Bapak bisa download di google terima kasih
Klo perijinan online dipersulit dan syarat2nya tidak dijelaskan di awal buat apa buka perijinan online?
Tidak disebutkan scan HARUS berwarna untuk surat permohonan dan sertifikat. yang dimaksu dsertifikat apa ya ga dijelaskan. Kalau sertifikat copy warna kan brarti bukan copy tpi memeperbanyak sertifikat asli. balasan email juga ala kadarnya ga jelas.
Bapak hasil scan standart warna hitam tidak berwarna,apabila saudara merasa kesulitan bawa hasil scan dokumen saudara ke petugas kami untuk dibantu terima kasih
Selamat malam, mohon info saya mendaftar siup online tanggal 15 september sampai sekarang tidak ada email lagi untuk informasi dimana berkas siup saya. Apakah ada kekurangan atau tidak.
Terima kasih.
Pak tolong di cek berarti pendaftaran Bapak tidak berhasil kalau berhasil pasti ada balasan , kalau memang Bapak kesulitan bApak bawa flesdisk berisi scan semua dokumen kekantor kami nanti akan dibantu petugas kami di depan terima kasih
Iya bu, saya cuma dapat 2 email saja. Yang pertama berisi konfirmasi penyampaian berkas dan kedua berisi informasi permohonan paket 1. Setelah itu tidak ada email lagi sampai sekarang. Apa saya langsung kesana saja? Nanti sampai sana saya disuruh upload lagi lewat web. Makasih.
Oke, jangan lupa bawa dokumen hasil scan di flesdisk nanti dibantu petugas di depan terima kasih
Selamat siang. Mohon informasinya. Saya dari kemarin telah melakukan pendaftaran siup online akan tetapi masih belum menerima konfirmasi ulang lagi yang dikirim melalui email apakah itu diterima atau masih ada kekurangan berkas, terimakasih.
coba ibu tolong di cek ulang hari ini soalnya hari sabtu dan minggu libur,kami baru validasi hari ini nanti kalau ada email kekurangan segera dipenuhi karena kalau tidak ada respon dalam 1×24 jam sistem akan menghapus sendiri dan saudara mengulang upload lagi terima kasih
Yth. Admin
Mohon informasi kapan SK P2R bisa diambil? Saya cek status perijinan sudah tahap Pengesahan dan disetujui pada 14/8/2017. Sedangkan saat saya telpon, katanya harus tunggu Tanda Terima yang dikirim lewat e-mail. Apakah benar seperti itu?
P.Ayub jawaban email setelah permohonan dalam kondisi lengkap dan valid akan diberi ID pendaftaran, apabila dalam cek status sudah tahap pengesahan Saudara segera ke kantor kami mengambil SK jangan lupa bawa ID pendaftaran terima kasih
Jam 11 tadi saya telpon ekstensi 109 (lagi) Bagian Pengambilan SK. Meski sudah tahap Pengesahan, saya harus menungu Tanda Terima dulu yang akan dikirim lewat email. Bukan tanda terima berkas permohonan on-line yang saya terima Juli lalu. Beda katanya.
Di Cek Perijinan, status permohonan saya sudah tahap Pengesahan.
Yaitu Bapak ya tanda terima bulan juli lalu itu yang Bapak Bawa ke Kantor kami , lebih jelasnya hubungi petugas kami 082231741111 terima kasih
Selamat pagi. Mohon Informasinya. Jika status perijinan online (Pengesahan Setuju) apakah ijin tersebut sudah selesai? dan dapat diambil dikantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo? terimakasih
Ya silahkan Saudara mengambil SK di petugas kami sambil membawa ID pendaftaran dari email kami terima kasih
Saya mengajukan IMB perorangan melaui on line berkali selalu ada aja gambar yang tidak terupload. Padahal semua sudah lengkap. Kenapa ya pak? Mohon penjelasannya
Bisa mungkin dari kapasitas internet saudara kalau masih kesulitan saudara bawa flesdisk hasil scan semua dokumen ke kantor kami nanti akan di pandu petugas kami terima kasih
Mohon informasinya Untuk mengurus ijin untuk penampungan sementara limbah B3 termasuk olie bekas dimana ? Dan apa saja syaratnya. Terima kasih
di Dinas Penanaman Modal dan peyanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dulu kantor perizinan jl.Pahlawan No.141 Sidoarjo secara online syaratnya dapat dibaca di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id di menu persyaratan dan formulir terima kasih
selamat siang saya mau mendirikan CV bidang arsitek dan konstruksi…mohon info ijin apa saja yang diperlukan?apakah harus ada Ijin Usaha Jasa Konstruksi juga? karena saya cek di formulir online tidak ada… terimakasih
Bapak bulan depan ada paket izin IMB,SIUP,TDP prosesnya hanya 8hari nanti diikuti pengurusan IUJK terima kasih
untuk syarat pengajuan IUJK bisa saya dapat dari amana ibu? terimakasih
Sementara IUJK masih termasuk izin reguler belum Online karena masih baru dilimpahkan kepada kami DPMPTSP, sistem online masih dalam proses pengerjaan , syarat 2 bisa download di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id dan silahkan datang ke kantor kami di CS depan bawa dokumen terima kasih
selamat pagi mohon petunjuk dan informasi mengenai pemasangan badner/spanduk milik pribadi dengan modal 1,5 juta mengenai pelayanan jasa online dengan ukuran 3x1m yang menempel pada di dinding luar rumah saya, apakah terkena administrasi perijinan atau tidak. klu termasuk perijinan saya masuk form bagian apa ?.
masuk ke dalam jasa reklame mikro izinnya di proses di kecamatan
terima kasih atas pemberitahuannya
mohon informasi saya mau usaha counter tagihan pembayaran PPOB, penjualan no booking pesawat dan kereta dan penjualan data pulsa dengan modal deposit ke agen sebesar Rp 500 ribu-1 juta apakah kami terkena perijinan atau tidak. klu iya saya masuk form bagian apa. dan berapa keadministrasian kepengurusan tersebut.?
SIUP Mikro/kecil pengurusannya di kantor kecamatan terima kasih
Kepada, Yth
Manajemen Pelayanan Perijinan Terpadu satu Pintu & Team
Sehubungan dengan Pengurusan IMB sejak sekitar bulan Nopember 2016, ya beberapa kali kami minta info waktu itu ada penggabungan Dinas dsb, Tetapi dari saat memasukkan berkas yang saat iu masih manual via Staf/Petugas di Layanan dan keluarga kami juga lewat keluarga kami.
Tetapi sampai detik ini belum ada info keluarnya kapan,karena info yang kami terima beberapa kali besuk minggu depan besuk minggu depan dst.
Kronologisnya di tempat kami saat itu kami bermaksud bangun rumah ya kami minta tolong sepupu kami untuk kerjakan, dan sempat kami tanya : ” bagaimana dengan IMBnya? Jawab Sepupu kami,bahwa disini hampir sebagaian besar bangun tanpa IMB,sebenarnya dalam batin saya (masak iya ),tetapi berdasarkan fakta memang ada beberapa teman dan sepupu bangun tanpa IMB, ya akhirnya kami sepakat untuk meminta sepupu kerjakan, tetapi ternyata ada beberapa minggu sepupu kasih info kalau ada Surat Teguran, tetapi sepupu belum lapor ke kami kalau ada teguran ternyata ada surat teguran kedua, jadi Kami sangat terkejut, makanya akhirnya kami minta segera urus IMB nya,
Menurut sepengetahuan sepupu ” Kenapa kok yang mendapat teguran kok sampean saja? Sepupu sebenarnya sampai saat ini juga penasaran kenapa kok perlakuan ketentuan masih tidak obyektif?
Mohon Maaf, karena kami memang penduduk Kab Sidoarjo tetapi tinggal di Jakarta sejak tahun 2011 karena mengemban tugas.
Sekali lagi kepada Manajemen pada kesempatan ini,mohon IMB atas nama Ny.Anik Kholidah dapat segera diproses
Demikian atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
A,n. Ny, Anik Kholidah
Balongbendo
Saudara Pak Fadil setelah kami cek di Data Base maupun ditempat berkas yang belum selesai ,kami kog belum ada berkas permohonan saudara,dengan ini dimohon konfirmasi dengan Pak Ustad Zainudin waktu memasukkan berkas diterima petugas siapa dan mohon bukti tanda terimanya , dan perlu kami informasikan bahwa perizinan sekarng sudah melalui online di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih jenis izin yang diinginkan , kalau sudah dan bisa di cek menu status sampai dimana proses izinnya terima kasih
berapa lama email balasan akan diterima jika semua proses pendaftaran izin dan pengiriman berkas-berkas yang diperlukan telah selesai?
Sesuai dengan antrian masuknya ,setelah proses validasi dokumen di CS dan validasi dokumen di perizinan teknis dalam hari itu akan dapat balasan email terima kasih
asslmkm, permisi bpk/ibu , saya mau tanya tentang retribusi pengurusan IMB kira2 sampai berapa y? terima kasih
Besaran Retribusi IMB tergantung luasannya Bangunan,Saudara nanti diperhitungkan sewaktu tinjau lapang tarifnya sesuai di perda Terima kasih
id pelanggan dan perusahaan dapat dari mana ya?
ID pelanggan dan ID perusahaan di dapat sewaktu pengambilan jenis izin P2R,IMB atau SIUP,TDP terima kasih
bu setelah saya cek status sampai mana periizinan siup kami statusnya penomoran untuk waktu pengambilan SK berapa hari dan bagaimna bsa tau krena 3 hr ini status penomoran ttrus ibu..utk selnutnya gmn ya bu,,,,
Ibu sudah memasukkan ID pendaftaran pada menu Cek status, coba Ibu datang ke kantor kami ke bagian pengambilan SK terima kasih
Selamat siang,
Saya mengurus P2R sampai 3 kali hrs bolak balik ke Sidoarjo krn di sistem tidak mempunyai user ID per orang yg mengajukan permohonan sehingga tidak bisa mengecek melalui sistem sampai dimana pengajuan saya. Terakhir saya memasukkan permohonan dinyatakan sukses dan sdh dpt balasan melalui email, sampai berhari2 tidak ada kabar (di email juga tidak ada pemberitahuan lagi) akhirnya saya harus balik lagi ke Sidoarjo ternyata pengajuan saya adh tidak ada lagi di sistem. Petugas mengatakan kalau pengajuan saya otomatis terhapus dalam 24 jam karena ada kekurangan atau status merah di sistem. Tapi knp tidak ada pemberitahuan sehingga bisa saya perbaiki kalo memang ada kesalahan. Harus ada langsung ke kantor dpmptsp baru kita bisa tau kalo pengajuannya gagal. Kalo seperti itu buat ada dibuat sistem online kalo kita hrs bolak balik
standart kami Biasanya kalau ada kekurangan di beritahu di email nya pemohon,coba Bapak scan semua dokumen di flesdisk bawa ke petugas kami nanti dibantu terima kasih
pagi bu,
bu, mau tanya, untuk pengurusan SIUP PT yang bergerak dibidang industri, persyaratan yang diperlukan apa saja bu, sy cari website, hanya persyaratan untuk yang perdagangan saja.
mohon dibantu.
terimakasih
ya nanti tercantum di izin TDP sesuai KBLInya terima kasih
Saya punya PT (sdh terdaftar di menkumham), domisili Bekasi, terakhir beroperasional 2015, saat ini tertarik berusaha di Sidoarjo,
Apa langkah yg harus saya lakukan…(SIUP Bekasi hidup, TDP Bekasi hidup, Domisili Bekasi kadaluarsa/expired)
Saudara mengurus P2R dulu kalau luasanya sampai 1 Ha baru izin lainnya terima kasih
selemat sore, saya mau tanya untuk peryaratan Legalisir IMB itu seperti apa? dan untuk hari Sabtu apakah kantornya buka?
Legalisir IMB , bawa foto copy IMB sesuai yang dibutuhkan dan bawa aslinya terima kasih
Hari sabtu libur
permisi admin, saya mau tanyak, apa bisa bppt dijadikan untuk tempat penelitian buat skripsi ? untuk syarat dan ketentuannya apa saja ? terimah kasih.
Bisa tapi saudara harus punya surat izin dari Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo
Status perijinan kami sudah sampai di penomoran, selanjutnya dibutuhkan berapa lama waktu untuk ke proses berikutnya. Terima kasih
Tolong jenis Izin apa kurang jelas, Bapak bisa tracking atau melihat status izin dengan memasukkan ID perusahaan yang ada pada jawaban email pada waktu pendaftaran terima kasih
Selamat Malam
Admin mohon tanya dan informasi untuk prosedur pengurusan Surat ijin Pengusaha Angkutan dan Ijin Angkutan Pariwisata. apa melalui Dinas perijinan terpadu apa melalui Dishub Sidoarjo..terima kasih
Mulai januari 2017 kewenangannya dilimpahkan ke Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (dulu Dinas perizinan) silahkan datang ke kantor kami terima kasih
selamat siang,
saya mau menanyakan apakah saat ini Kab Sidoarjo masih menerbitkan perpanjangan/baru Izin Gangguan/HO? mengingat sudah diterbitkannya peraturan mendagri no. 29 tahun 2017 tentang “pencabutan permendagri no. 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan didaerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri no.22 tahun 2016 tentang perubahan atas pemendagri no. 27 tahun 2009 tentang penetapan izin gangguan didaerah”
dalam permendagri no. 19 tahun 2017 tsb disebutkan bahwa penetapan izin gangguan di daearah sudah ditiadakan sejak peraturan tsb di undangkan pada tanggal 30 maret 2017.
Mohon konfirmasinya apakah izin gangguan perusahaan kami yang akan berakhir bulan agustus 2017 tetap harus dilakukan perpanjangan atau bagaimana?
Terima kasih
Ya di Kabupaten Sidoarjo sampai saat ini masih mempersyaratkan untuk perpanjangan HO bagi Perusahaan, karena UU no 28 Tahun 2009 masih belum di revisi artinya masih memberlakukan izin HO tetapi untuk perpanjangan tidak dikenakan retribusi bebas dari biaya terima kasih
tolong tanya saya sudah upload data untuk perpanjangan TDP, sudah dapat tanda terima elektronik, untuk mengetahui sudah jadi atau belum bagaimana ya? saya telpon tidak pernah terangkat
lalu apakah harus yang namanya tertera yang mengambil TDP tersebut?
coba cek satus di menu website terus masukkan ID pendaftaran dari jawaban email dari Dinas nanti saudara mengetahui informasi sampai dimana atau sudah selesai terima kasih
Selamat siang
Saya mau tanya terkait perijinan SIUP & TDP yg jatuh tempo apakah wajib diperpanjang? Mengingat ada peraturan menteri perdagangan yg menjelaskan bahwa SIUP berlaku selama usaha berjalan.
Kalau misalkan di sidoarjo msh hrs diperpanjang maka outputnya seperti apa? Kok ada rekan saya setelah mengajukan perpanjangan SIUP kemudian terbit Surat Ijin Usaha Tetap sbg pengganti SIUP. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
ya Siup saudara kan masih produk lama, produk siup baru berlaku selamanya sebaiknya segera mengurus perpanjangan atau siup baru dengan menyampaikan SIUP lama terima kasih
Mohon bantuannya, kalau status perijinan sejak dua hari lalu adalah penomoran, kapan SK bisa diambil? saya harus menghubungi siapa dan melalui apa? terima kasih
Apabila sudah mendapat email tanda terima dari perizinan Mohon Ibu masuk di website dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih cek status perizinan lalu masukkan ID pendaftaran nanti bisa menunjukkan posisi proses terimakasih
id pendaftaran itu yang mana ya? bisa dilihat dimana/
kalo saudara sudah mendapat balasan email dari perizinan online Dinas DPMPTSP bahwa pendaftaran sudah dalam proses dikasih penomoran pendaftaran terima kasih
punya saya tulisannya penomoran apa itu sudah selesai?
yang ambil apa harus yang namanya tertera? tidak dapat diwakilkan?
coba di cek di cek status pada menu web site terus saudara bisa memasukkan ID pendaftaran yang didapat dari jawaban email saudara dan yang ngambil SKnya bisa yang tertera di susunan pengurus atau staf yang bisa menunjukkan identitas diri dan kartu pegawai perusahaan terima kasih
bu, mau tanya,
untuk dokumen sewa, waarmerking cukup bu? tidak harus notarial kan, sebab untuk nominal kecil, pihak notaris juga mempertimbangkan untuk notarial belum perlu.
mohon infonya
ya cukup waarmerking saja terima kasih
terimakasih bu
untuk persyaratan mendapatkan surat keterangan penutupan SIUP dari perijinan,yang sudah tidak berlaku lagi di bidang usaha jasa angkutan/jasa transportasi, apa saja persyaratannya?
sama dengan mengurus izin baru lihat dipersyaratannya di website dpmptsp.sidoarjokab.go.id
Selamat malam,
Mohon info untuk daftar ulang SIUP karena menurut berita yang sudah beredar bahwa SIUP tidak perlu daftar ulang lagi kecuali ada perubahan atau membuat baru. Apakah betul?
Berikut link beritanya
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3429954/permendag-baru-diteken-siup-tak-perlu-diperpanjang?_ga=2.143761075.765616349.1499183514-1808983299.1482861087
Berkenaan dengan ini, saya bermaksud menanyakan SIUP saya yang diterbitkan tahun 2009, apakah perlu di daftar ulang? Karena sesuai peraturan seharusnya sudah tidak ada.
Lalu apakah peraturan tersebut juga berlaku terhadap TDP?
Mohon informasinya. Terima kasih.
Pak Sugiarto Siup saudara diterbitkan tahun 2009 sedangkan pada waktu itu masa berlakunya 5 tahun jadi pada tahun 2014 saudara berkewajiban memperpanjang SIUP saudara sedangkan SIUP berlaku selamanya itu dimulai tahun 2017 bulan 17 februari 2017 sebaiknya saudara mengurus SIUP baru melalui online sambil melampirkan SIUP yang lama untuk TDP masa berlakunya 5 Tahun untuk memperbarui TDP paling lambat 3bulan sebelum masa berlaku habis terima kasih
YTH. BPPT KAB. SIDOARJO,
pada formulir permohonan pendaftaran SIUP yang kami download di website anda, ada lampiran NERACA PERUSAHAAN TERAKHIR, yang mana pada pojok kiri bawah tertulis, lampiran neraca khusus untuk perubahan SIUP dan pendaftaran ulang SIUP, lalu mengapa saat kami mengajukan SIUP BARU, permohonan kami belum dapat diterima dengan alasan NERACA belum dilampirkan?
mohon penjelasannya!
Memang di pengurusan Siup disini harus mengisi formulir Neraca perusahaan untuk mengetahui perputaran modal perusahaan yang nanti muncul di SK saudara terima kasih
bu, kenapa tidak sekalian petugas ibu menginformasikan mengenai isian yang harus diisi, minggu lalu berkas kami dinyatakan ok, kemudian besoknya diemail kurang npwp, setelah dilengkapi dengan npwp, diinfo ada bagian didalam form yang belum diisi, kok nggak sekalian bu, jadinya kan makan waktu, kok ruwet ya bu mengajukan di sidoarjo, tidak sperti di surabaya.
Perizinan online di kabupaten sidoarjo sudah ada tutorialnya masing-masing izin harus diisi form isian dan upload an dokumen dan secara otomatis aplikasi membaca isian yang belum terisi dan verifikasi dan validasi data oleh staf teknis mana yg belum terisi terima kasih
bu, mau tanya, pada formulir pengajuan siup (baru), IV. MODAL DAN SAHAM, tanah dan bangunan di isi seperti apa kalau tanah dan bangunan tersebut kami peroleh dengan menyewa? (dibuktikan dengan akta sewa notarial)
Modal saham yang dimaksud adalah Modal Perusahan yang berputar dan sedangkan Tanah dan bangunan sewa dengan waaarmerking yang dicatakan di notaris
Yth. Dinas Perijinan Sidoarjo,
bu, pada hari jumat kami menerima tand terima bahwa proses online SIUP kami telah lengkap, kemudian besoknya, kami dapat email lagi permohonan maaf karena ternyata masih ada kekurangan berkas, shg harus upload ulang keseluruhan berkas lagi, apabila pihak ibu tidak keberatan, bisa belajar dengan sistem online kota surabaya yang lebih maju, dimana, setiap pemohon punya login, kekurangan berkas diupload sesuai keperluan saja, tidak perlu mengulang dari awal secara keseluruhan seperti di sidoarjo.
terimakasih
dear ibu,
bu mau tanya,
1. apakah SIUP masih perlu diperpanjang, sy dengar kok SIUP tidak diperpjg lagi, TDP yang ada masa berlakunya, mohon konfirmasi ibu.
2. untuk pengurusan SIUP BARU, setelah kami menerima email tanda terima, bahwa berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya apa bu? apakah kami akan diemail lagi pemberitahuan sudah selesai atau bisa langsung datang ke kantor ibu untuk ambil SK?
terimakasih banyak ya bu
Selamat pagi, mohon bantuan serta informasinya mengenai apa sekarang untuk pengurusan iujk (ijin usaha jasa konstruksi) di kabupaten sidoarjo dilimpahkan ke dpm & ptsp sidoarjo? apa saja persyaratan yg dibutuhkannya? berapa lama waktu pengurusannya? apa ada biaya utk pengurusannya? kalo ada berapa biayanya? terimakasih atas perhatiannya serta kerjasamanya yg baik
Persyaratan pengurusan IUJK fc KTP,NPWP,akte pendirian,bukti kepemilikan tanah,rekaman sertifikat Badan Usaha,rekaman sertifikat keahlian,rekaman kartu penanggung jawab teknisBadan Usaha,company profile,surat keterangan domisili usaha,foto berwarna 3×4 2 lb terima kasih
Selamat siang,
Baru-baru ini saya ditawari rumah daerah Kwangsan, Sidoarjo. Tetapi rumah tersebut belum didirikan oleh pengembangnya. Ketika saya cek lokasi, masih berupa tanah sawah, kata pengembang memang belum dilakukan pengerjaan menunggu tahun depan. Apakah saya bisa menanyakan perihal kebenaran/keabsahan IPT dari pengembang tsb ke DPMPTSP Sidoarjo?
Terima kasih..
Pak Budi nama pengembangnya apa ya Terima kasih
mohon info untuk proses dafar ulang /perpanjangan ijin Ho atas nama koperasi warga semen gresik dengan no pendaftaran 03042017N1N04193, apakah sudah selesai?dan berapa retribusi yang harus dibayar?mohon ada jawaban karena sudah 2 bulan lebih tidak ada jawaban, telpon di BPMPTSP Sidoarjo juga tidak ada yang mengangkat, email juga tidak ada tanggapan. terima kasih
Prosesnya nya 7 Hari kerja ,Coba saudara datang ke kantor menanyakan ke Petugas depan dibagian SK sekaligus retribusinya terima kasih
selamat pagi dan salam sejahtera. mohon bantuan dan penjelasannya,, saya sudah 2 hari ini tidak bisa melakukan pendaftaran ijin secara online. tidak muncul kode gambar pada saat akan melakukan pendaftaran. mohon perhatiannya. terima kasih
Coba saudara cek kapasitas internetnya sudah cukup, kalau menemui kesulitan saudara scan dokumen di flesdisk bawa ke petugas kami di kantor terima kasih
Kepada Bapak / Ibu Petugas PTSP Sidoarjo,
Kami akan melakukan proses pengurukan tanah, pondasi bangunan, dan pemagaran tanah setinggi 2 meter, perijinan apa saja yang harus kami lengkapi?
Terima kasih
Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) apabila luas lahannya kurang dr 1Ha, apabila lebih dari 1 Ha izin lokasi,Perubahan status tanah sawah(PSTS)Apabila tanahnya asalnya dari sawah maka ,IMB kami sarankan ambil yang paket aja waktunya 10 hari Terima kasih
Kepada Bapak / Ibu Petugas PTSP Sidoarjo,
Saya ingin bertanya, apabila ingin mengurus perpanjangan P2R apa bisa melalui online dan persyaratannya apa saja. Terima kasih
Persyaratannya Seperti P2R baru Terima kasih
saya mau perpanjang SIUP dan TDP,tp web //www.perijinan._sidoarjokab@yahoo.co.id sulit dinuka.mungkin ada website yang lain.terima kasih
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terima kasih
Bapak/Ibu kenapa saya klik perijinan online tidak bisa kebuka webnya? sinyal atau bagaimana?
Bapak kemaren ada antispasi virus wannacry pengumuman dari kominfo Pusat Terima kasih