SELAYANG PANDANG

Tepatnya mulai tahun 1995, ketika Kabupaten Sidoarjo ditunjuk mewakili Propinsi Jawa Timur dalam melakukan uji coba pelaksanaan Otonomi Daerah, sejak itu pulalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Upaya pelayanan dimaksud antara lain adalah memberikan pelayanan perijinan yang mudah, biaya transparan, ketepatan waktu penyelesaian perijinan dan lain-lain.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terlebih dahulu membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang didirikan sesuai Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 310 Tahun 1997, yang pada dasarnya merupakan wadah koordinasi pola pelayanan secara terpadu antar instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan di satu tempat / lokasi, sesuai dengan batas kewenangan masing-masing instansi. Jumlah perijinan yang sempat dikelola oleh UPT tersebut meliputi sekitar 11 jenis perijinan.

Pada prakteknya, pola penyelesaian ijin dibawah naungan UPT ini masih tetap melibatkan instansi Induk, dimana ijin tersebut berasal, sehingga masih dirasakan terlalu panjang, padahal kualitas pelayanan perijinan merupakan salah satu tuntutan yang harus segera menjadi perhatian utama dari pemerintah untuk menuju birokrasi yang lebih efisien dan efektif yang memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang sederhana, jelas dan pasti, aman, terbuka, efisien dan ekonomis, adil, serta tepat waktu.

Prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya suasana yang kondusif di kalangan masyarakat, sehingga dapat menumbuhkan simpati dan atensi bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Bertitik tolak dari hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membentuk Dinas Perijinan dan Penanaman modal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Kabupaten Sidoarjo dan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 16 tahun 2001 tentang Juklak Perda Nomor 2 Tahun 2001 dengan jumlah perijinan yang ditangani sebanyak 15 jenis ijin. Kebijakan ini diambil tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk senantiasa memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan profesional sebagai esensi pelaksanaan otonomi daerah.

Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 57 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo (25 Jenis Ijin) dan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 57 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo (37 Jenis Ijin) sebagai Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka ada perubahan nomenklatur menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo, maka tertanggal 1 Nopember 2014 kewenangan BPPT menjadi 40 Jenis Ijin dan tertanggal 1 Januari 2015 kewenangan BPPT menjadi 73 Jenis Ijin.

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan keamanan. Jumlah perijinan yang ditangani menjadi 73 jenis ijin, hal ini menunjukkan konsistensi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perijinan.

Pada Bulan Januari 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2016 dengan kewenangan izin sebanyak 94 jenis izin, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu. Sampai pada tahun 2018 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dimana Peraturan Pemerintah tersebut merupakan embrio dari Sistem OSS (Online Single Submission). Sebagai dasar pelaksanaan sistem OSS di Kabupaten Sidoarjo maka keluar Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 62 Tahun 2018 tentang Penggunaan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, sehingga keluar pula Peraturan Bupati nomor 78 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018.

Dengan terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan sosialisasi dan menerapkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA).

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo