TDUP Usaha Wisata Dayung

Download Form TDUP Usaha Wisata DayungDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

A. PENGURUSAN BARU

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat keterangan domisili usaha dari desa/kelurahan
  8. Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  9. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  10. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  11. Semuanya Rangkap 2
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

B. CABANG

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat keterangan domisili usaha dari desa/kelurahan
  8. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  9. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  10. Scan legalisir TDUP pusat
  11. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  12. Semua rangkap 2 (dua)
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

C. PERUBAHAN/PENGGANTIAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  8. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  9. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  10. Scan legalisir TDUP pusat
  11. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  12. Semua rangkap 2 (dua)
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

D. PERPANJANGAN

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Scan KTP pemohon/penanggungjawab/pengurus
  3. Scan Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM – Akte Pendirian pusat untuk cabang)
  5. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah / akta perjanjian sewa menyewa) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud
  6. Scan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  7. Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/POLRI/TNI
  8. Pas Foto Pemohon 3X4 (soft file)
  9. Scan akte cabang/surat penunjukan cabang
  10. Scan legalisir TDUP pusat
  11. Bukti / keterangan lainnya bila diperlukan
  12. Semua rangkap 2 (dua)
    Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) hari kerja

 

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo