BARU / PERPANJANGAN
a. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp.6.000,00,-;
b. Scan KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
c. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Scan Akta Pendirian perusahaan (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akta Pendirian pusat untuk cabang);
e. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli / surat keterangan waris / surat hibah / perjanjian sewa menyewa);
f. Scan akta jual-beli notaris/ surat keterangan waris/ surat hibah/ dan atau akta perjanjian sewa-menyewa, surat keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah serta KTP pemilik;
g. Scan Pas foto pemohon 3×4;
h. Scan Surat keterangan atasan langsung bagi PNS/TNI/POLRI;
i. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
j. Scan Izin LIngkungan;
k. Scan Rekomendasi dari Dinas Teknis (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) terkait;
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja