Izin Operasional Rumah Sakit (Milik Pemerintah dan Swasta)

Download Form Izin Operasional Rumah SakitDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

PERSYARATAN

  1. Mengisi formulir isian permohonan Izin Operasional Rumah Sakit bermaterai Rp. 6000,-
  2. Scan KTP Pemohon (pemilik/penanggung jawab/direktur)
  3. Scan NPWP badan usaha
  4. Scan Akte Pendirian Perusahaan (untuk yang bukan badan hukum harus terdaftar di Pengadilan Negeri, untuk badan hukum PT atau Yayasan harus disahkan oleh KEMENKUMHAM)
  5. Scan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan, bukti kepemilikan lain yang sah atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disahkan oleh notaris dan dilampiri bukti alas hak
  6. Scan Izin Lingkungan/SPPL
  7. Scan IMB Rumah Sakit
  8. Scan P2r/ Izin Lokasi
  9. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) direktur/dokter penanggungjawab
  10. Scan Rekomendasi Operasional Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan
  11. Scan Izin Operasional Rumah Sakit sebelumnya apabila mengajukan perpanjangan/perubahan

Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo