Kegiatan Workshop Kemudahan Berusaha dan Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pelaporan LKPM Online Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Sidoarjo

WhatsApp Image 2021-05-18 at 09.49.05WhatsApp Image 2021-05-18 at 09.49.00WhatsApp Image 2021-05-18 at 09.49.01 (1)WhatsApp Image 2021-05-18 at 09.49.02 (1)

 

 

 

 

 

 

WhatsApp Image 2021-05-18 at 09.49.02 (2)

Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanam modal untuk menginformasikan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM dan penyampaian LKPM mengacu pada data dan / atau perubahan data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. Kriteria pengecualian untuk pelaku usaha yang tidak perlu menyampaikan LPKM adalah perusahaan dengan nilai investasi < 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), perusahaan di sector keuangan, asuransi, perbankan, dan migas, serta perusahaan yang izinnya sudah tidak aktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang belum mengerti dan memahami tata cara pelaporan LKPM secara online.
Dilatarbelakangi hal tersebut diatas, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo menyiapkan pendampingan workshop kemudahan berusaha dan bimbingan teknis tata cara pelaporan LKPM secara online terhadap para pelaku usaha. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Luminor Sidoarjo ini dihadiri oleh 200 undangan dari PMA, PMDN serta UMKM di Kabupaten Sidoarjo dan dibuka secara resmi oleh Bupati Sidoarjo, Achmad Mudhlor Ali, S.I.P. Dalam kegiatan bimtek ini para pelaku usaha diberikan layanan pendampingan dan bimbingan teknis penyampaian LKPM online. Sehingga kedepannya para pelaku usaha dapat secara tertib setiap 3 bulan melaksanakan pelaporan LKPM online ke BKPM.
Dengan dilaksanakan kegiatan Workshop Kemudahan Berusaha dan Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pelaporan LKPM Online Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan kemudahan berusaha dan kemudahan tata cara pelaporan LKPM online, sehingga akan membuka luas peluang investasi di Kabupaten Sidoarjo.

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo