Persyaratan untuk pengaduan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di DPM-PTSP Kabupaten Sidoarjo :
1. Membawa dokumen dan syarat pengaduan perizinan
2. Melengkapi data diri atau identitas pemohon pengaduan izin
3. Melampirkan dokumen atau bentuk pengaduan pelayanan izin
4.