
Sehubungan dengan kegiatan awal tahun 2019, maka bersama ini kami sampaikan kepada pemohon beberapa hal sebagai berikut :
1.Sejak tanggal 15 Januari 2019 Pelayanan Perizinan dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik Jalan Lingkar Timur, Dusun Rangkah Lor, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo.
2.Pada Tanggal 4 Pebruari 2019 dan seterusnya Seluruh Pelayanan Perizinan DILAKUKAN di Mal Pelayanan Publik.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
TTD
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo