PEMENUHAN KOMITMEN IZIN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Form Pakta IntegritasDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotokopi TDUP yang belum berlaku efektif dari OSS;
  4. P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah;
  5. Dokumen Lingkungan/SPPL/UKL-UPL;
  6. Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
  7. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dan lampiri scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri;

 

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo