PENGUMUMAN

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2017 Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007, Per tanggal 26 Juli 2017 permohonan pengajuan Izin Gangguan (HO) tidak bisa diproses  sementara, menunggu Keputusan/Instruksi Bupati Sidoarjo terkait pencabutan Perda no 5 Tahun 2012 Tentang Izin gangguan dan penghentian pemungutan retribusi Izin Gangguan.

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo