Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Izin Operasional Rumah SakitDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

  1. Surat Permohonan dan Formulir Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000-;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotocopy P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi;
  4. Fotocopy Izin Lingkungan Rekom UKL-UPL/SPPL;
  5. Fotocopy IMB;
  6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) direktur/dokter penanggungjawab;
  7. Foto copy Surat Izin Operasional Rumah Sakitn yang belum berlaku efektif dari OSS;
  8. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandantangani oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
  9. Izin Operasional Rumah Sakit sebelumnya apabila mengajukan perpanjangan/ perubahan;
  10. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);

 

Jangka waktu penyelesaian 24 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).
Formulir discan berwarna

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo