PEMENUHAN KOMITMEN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Form Pemenuhan Komitmen Izin Pembuangan Air LimbahDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan dan Formulir Izin Pembuangan Air Limbah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,-;
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotokopi Izin Pembuangan Air Limbah yang belumberlakuefektif dari OSS;
  4. Fotokopi SPPL/Rekomendasi UKL-UPL/SKKLH;
  5. FotokopiIMB;
  6. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
  7. Untuk perpanjangan melampirkan IPAL asli yang sebelumnya;
  8. Bukti / keterangan lainnya (bila di perlukan);
    Formulir discan berwarna

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo