CHECKLIST LEGALISIR

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Form Checklist Legalisir IzinDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Download Form Permohonan Pemecahan IMBDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

PERSYARATAN LEGALISIR IZIN

  1. Mengisi Formulir Permohonan legalisir;
  2. Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;
  3. Membawa SK Izin asli dan fotocopynya;
  4. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa (Apabila dikuasakan)

PERSYARATAN LEGALISIR PEMECAHAN IMB

  1. Mengisi Formulir Permohonan legalisir;
  2. Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;
  3. Menunjukkan SK IMB Induk/ Pemecahan, Gambar dan siteplant asli dan fotocopy nya;
  4. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa

PERSYARATAN LEGALISIR IMB

  1. Mengisi Formulir Permohonan legalisir;
  2. Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;
  3. Menunjukkan SK IMB Induk/ Pemecahan, Gambar dan siteplant asli dan fotocopy nya;
  4. Fotocopy sertifikat sesuai dengan blok yang dilegalisir
  5. Bagi SK IMB Induk dan daftar nama pemecahan hilang, bisa membawa asli SK IMB dan daftar nama pemecahanan Rumah Terdekat (pinjam tetangga)
  6. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  7. Formulir discan berwarna

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo