PENUTUPAN IZIN OPERASIONAL APOTEK/TOKO OBAT

Download Formulir Penutupan Izin Operasional Apotek/Toko ObatDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Download Standar Pelayanan Non OSS-RBADownload Standar Pelayanan Non OSS-RBA

LAYANAN INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA(GRATIS)

Persyaratan :

    1. Surat Permohonan dan Formulir Izin Usaha Toko Swalayan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp.10.000,-;
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    3. Fotokopi Izin Usaha yang belum berlaku efektif dari OSS;
    4. P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah;
    5. Dokumen Lingkungan/ SPPL/UKL-UPL;
    6. Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
    7. Fotocopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah/ petok D/ letter C/ Akte jual beli Notaris/ surat keterangan waris/ surat hibah/ akte perjanjian sewa menyewa/ SPH dilampiri gambar situasi tanah/peta bidang dena dari BPN dengan di lampiri surat tanah yang di maksud/ surat pernyataan tidak keberatan tanahnya di pakai usaha ;
    8. Melampirkan UITS asli yang lama jika perpanjangan/perubahan.
    9. Melampirkan Rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo.
    10. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp.10.000,-;
    11. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).

 

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo