Dalam rangka mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan yang berlaku perlu dilakukan pengawasan kearsipan secara komprehensif. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo akan melakukan pengawasan kearsipan internal bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Acara Pengawasan Kearsipan Internal oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dilaksanakan selama 2 hari, pada hari Selasa-Rabu, tanggal 8-9 Februari 2022 di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo.
Pada hari pertama menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Sidoarjo, antara lain :
Masing-masing narasumber menyampaikan materi tentang Kebijakan Kearsipan dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi.
Materi tentang Kebijakan Kearsipan yang telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo selanjutnya akan dijadikan dasar dalam melakukan pengisian instrumen dan pengawasan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Di hari kedua, acara dilanjutkan verifikasi lapangan oleh Tim Pengawas Kearsipan dari Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan.
Dengan adanya acara pengawasan kearsipan internal ini diharapkan dapat menambah pengetahuan baru yang dapat diterapkan oleh pengarsip di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, sehingga terciptanya pengelolaan arsip di Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang handal, komprehensif, dan terpadu. (Hari Selasa-Rabu, tanggal 8-9 Februari 2022)
Copyright © 2024 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo