Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM No 17 Tahun 2021
Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem OSS
Klik Untuk Melihat Surat
Comments are closed.