Pemberhentian Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) oleh DPMPTSP Kab. SIdoarjo

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor : BK04.01-Dk/349 tanggal 19 April 2021 perihal Permohonan Penghentian Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), bersama ini DPMPTSP Kab. Sidoarjo tidak melakukan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai dengan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Kabupaten SIdoarjo Nomor 503/390/438.5.16/2021

Demikian untuk menjadi perhatian.

 

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo