Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Klinik
Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).
Download Form Pemenuhan Komitmen Izin Operasional KlinikDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
PERSYARATAN
- Surat Permohonan dan Formulir Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Klinik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermaterai Rp. 10.000,-;
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha),
- Fotokopi Izin Operasional Klinik yang berlum berlaku efektif dari OSS
- Fotokopi Persetujuan Izin Lokasi/P2R/Izin Lokasi lama yang efektif;
- Fotokopi Izin Lingkungan/Rekom UKL-UPL/SPPL
- Fotokopi IMB
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) Dokter Penanggung Jawab dilampiri surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab hanya di 1 (satu) sarana kesehatan saja
- Fotokopi Surat Kerja sama (MoU) Pengelolaan Limbah Medis / B3 dengan pihak yang berizin:
- Data tenaga Kesehatan (Medis/Paramedis) melampirkan :
– Fotokopi Surat Izin Praktek Dokter
– Fotokopi Surat Izin Kerja (SIK)/Izin Praktek Perawat (SIPP)
– Fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker (bila ada)
- Data Tenaga Non kesehatan
- Daftar Obat
- Daftar tarif Pelayanan
- Daftar Alat
- Denah Ruangan
- Surat Izin dari Atasan Langsung bagi Penanggungjawab yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Izin Operasional Klinik sebelumnya apabila mengajukan perubahan/perpanjangan
- Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp 10.000,-.
- Semua persyaratan rangkap 2 (dua);
– Fotocopy Surat Izin Praktek Dokter- Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK)/Izin Praktek Perawat (SIPP)
– Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (bila ada)
- Data Tenaga Non Kesehatan
- Daftar Obat
- Daftar Tarif Pelayanan
- Daftar Alat
- Denah Ruangan
- Surat Izin atasan langsung bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)
PERPANJANGAN
Formulir discan berwarna