Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

PENGURUSAN BARU
a. Mengisi secara online formulir permohonan;
b. Scan KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus/paspor;
c. Scan NPWP;
d. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
e. Scan izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
f. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).

 

PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN
a. Mengisi secara online formulir permohonan;
b. Scan KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus/paspor;
c. Scan NPWP;
d. Scan TDP asli;
e. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
f. Scan izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
g. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).
Jangka waktu penyelesaian 3  Jam

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo