PENGURUSAN BARU
a. Mengisi secara online formulir permohonan;
b. Scan KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus/paspor;
c. Scan NPWP;
d. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
e. Scan izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
f. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).
PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN
a. Mengisi secara online formulir permohonan;
b. Scan KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus/paspor;
c. Scan NPWP;
d. Scan TDP asli;
e. Scan Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha (khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
f. Scan izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
g. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).
Jangka waktu penyelesaian 3 Jam
mohon izin bertanya, untuk persyaratan perpanjangan SIUP dan TDP bagaimana caranya pendaftaran secara online
Terimakasih telah meminta informasi pendaftarannya melalui http://www.oss.go.id
apa benar kalau TDP sudah pernah diperpanjang ketika masa berlakunya habis tidak perlu diperpanjang lagi? mohon jawabannya terima kasih
Mulai 2 agustus 2018 izin2 usaha baik Perusahaan lama dan baru harus segera di registrasikan ke lembaga OSS http://www.oss.go.id dan akan keluar NIB(Nomor induk Berusaha) sudah termasuk SIUP dan TDP Terima kasih
Saya mencoba pendaftaran TDP perorangan via online, sudah masuk langkah 2 dari 5, sudah mengisi semua kolom, ketika klik lanjut tidak bisa maju ke langkah 3 dari 5. Saya coba klik 2 kali malah saya mendapatkan 2 buah NIB yg berbeda.
Sekarang saya tdk bisa login, dikatakan user tdk ditemukan, padahal username dan password sudah betul
NIB sdr yg sudah terbit sebagai identitas perusahaan berlaku juga sebagai izin pendaftaran/prinsip ,TDP,API,akses kepabeanan dan tanda kepesertaan BPJS,saudara bisa ke petugas pendampingan di mall pelayanan publik jln. lingkar timur Sidoarjo
Bagaimana untuk perpanjqngan tdp?
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB) NIB tersebut sebagai identitas /registrasi bidang usaha saudara termasuk didalmnya TDP dan Siup dengan mengisi data 2 form sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya terlebih dulu diikuti dengan pernyataan komitmen, terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
perusahaan sudah ada NIB, tapi pada saat cetak SIUP nama dan kode KBLI tidak tercantum, sedangkan di surat izin usaha yg lain tercantum kode KBLI nya 41013 (Konstruksi Gedung Industri). kenapa di SIUP KBLI nya tidak tercantum ya?
apa waktu mengisi form siup sudah disesuaikan kode KBLInya ,bagaimana dengan Kode KBLI yang diakte akte notarisnya apa sudah sesuai
saya mau memperpanjang perijinan SIUP dan TDP Cabang Sidoarjo, untuk peraturan yang berlaku saat ini di PTSP Sidoarjo, bagaimanakah caranya?
Bersama ini kami beritahukan ,bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 ,pengajuan izin izin melalui OSS (online single submission) dari Koordinator Kementrian Perekonomian alamat http://www.oss.go.id silahkan mengajukan akun dulu dengan memasukkan NIK dan email, nanti akan mendapat ID dan password untuk nomor induk berusaha (NIB)mengisi data 2 sesuai petunjuk, dan selanjutnya silahkan pilih izin yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya ada vidio cara opersionalnya , terus untuk daftar KBLInya dibuat secara otomatis di aplikasi OSS terima kasih
saya mau perpanjangan ijin TDP cabang, karena kantor pusat ada di Jakarta, dan saat ini kantor pusat sudah memiliki NIB, apakah yang harus saya lakukan untuk perpanjangan TDP cabang saat ini dengan online karena beberapa kali saya datang ke kantor PTSP tidak pernah mendapatkan jawaban yang sesuai, mohon arahannya
ya TDP maupun siup pengurusan izinnya melalui OSS pinjam ID dan passwordnya pusat dengan perekaman data cabang terima kasih
Bagaimana cara daftar akun agar bisa login permohonan TDP ?
Mohon bantuannya, terima kasih.
terimakasih telah menghubungi lewat email kami …perihal pertanyaan Saudara cara log in yaitu dengan langkah
– membuka http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id
– Perijinan Online
– Login pemohon
– buat akun baru ( jika belum punya akun)
– proses registrasi selesai dilanjutkan buka email untuk verifikasi
– masuk akun website
– Buat Permohonan Baru
– Pilih Jenis Izin
– Klik ” lanjutkan jika tidak memiliki data sebelumnya” ( khusus ID Baru )
Dear Yth. DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo,
di tempat.
Kami berencana memperpanjang TDP perusahaan kami yang masa berlakunya akan berakhir 10 September 2018, andaikata saya ajukan sekarang (Juli 2018) apakah ada batas minimal waktu pengajuannya ? dan apakah masa akhir berlakunya TDP akan berubah (menjadi lebih awal) andaikata saya ajukan sekarang?. Terima kasih.
Mohon pencerahan dan bimbingannya
paling lambat pengajuan perpanjangannya 1 bulan sebelum masa habis,dan masa berlakunya sesuai proses pengajuan SIUP Dan TDP paling cepat 3 Jam dan bisa dicetak di rumah/kantor terima kasih
Bagaimana cara print TDP yang sudah selesai ya? saya masuk ke lacak berkas tidak ada kolom donlot. Saya sudah telp call center katany boisa di download. Mohon infonya
Bersama ini sekalian kami beritahukan bahwa mulai tanggal 30 juli 2018 sistem kami beralih ke sistemnya Online single submision (OSS) dari kementrian Perekonomian ,apabila izin TDP saudara masih sebelum tanggal 30 juli 2018 masih diselesaikan di kantor kami DPMPTSP ,sebaiknya saudara datang ke kantor kami untuk di cetak terima kasih
Dear DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo,
Kami berencana memperpanjang TDP perusahaan kami yang masa berlakunya akan berakhir 10 September 2018, andaikata saya ajukan sekarang (Juli 2018) apakah ada batas minimal waktu pengajuannya ? dan apakah masa akhir berlakunya TDP akan berubah (menjadi lebih awal) andaikata saya ajukan sekarang?. Terima kasih.
Mohon pencerahan dan bimbingannya
Bp /Ibu saya coba daftar untuk perpanjangan TDP lewat online , tapi instruksi masuknya ID dan Password salah .
Bgm caranya , apa harus ke kantor Dinas penanaman modal untuk daftar akun nya ??
mohon bantuannya
Kalau merasa kesulitan bisa datang ke kantor kami bagian konsultan , memang sebelum masukkan permohonan daftar akun dulu terima kasih
saya ingin melakukan perpanjangan TDP, pada saat saya login, dikatakan data pelanggan sudah terdaftar dan diminta menghubungi administrator. kemana saya dapat menghubungi administrator yang dimaksud
Sebaiknya saudara datang kekantor kami ke Bagian IT nanti saudara dipandu terima kasih
Selamat siang. Saya hendak menanyakan persyaratan untuk perubahan TDP Kantor Perwakilan.
Terimakasih
Sama dengan yang mengurus TDP baru bisa dilihat di website kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id melampirkan/upload TDP asli terima kasih
Maaf, saya mau menanyakan lagi persyaratan untuk TDP kantor perwakilan berhubung di website harus ada izin usahanya. Ini hanya kantor saja, tidak melakukan kegiatan usaha. Terimakasih
mohon siupnya pusat untuk kegiatan usaha dilampirkan terima kasih
Selamat siang.
tanya:
1. apakah unt perpanjangan SIUP & TDP ,ijin HO wajib punya?
2. Perijinan kami udah expired tahun 2015,ini masuk klasifikasi perpanjangan atau harus urus baru?
3. unt masuk ke perijininan on line,harus daftar dulu kah,karena di minta password,jika daftar dulu di mana?
Terimakasih
Daftar saja secara online ,saudara nanti dipandu masuk di web kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id bisa melalui paket silahkan daftar baru siup dan TDP paket III nanti saudara bisa cetak mandiri di rumah/kantor terima kasih
Saya mau tanya, TDP saya sdh expired saya ingin melakukan perpanjangan dg wilayah Jakarta Utara. Bagaimana caranya jika secara onlime dan manual? Kemudian dokumen apa saja yang dibutuhkan??
Silahkan saudara mendaftar TDP baru di jakarta,kalau memang diminta yang lama dilampirkan saja
Di perusahaan saya ada perubahan terkait modal yang disetor. Apa kami perlu merevisi TDP juga? Karena setau kami di TDP tidak ada poin terkait modal yang disetor.
Terima kasih.
Bisa di TDP perubahan dengan melampirkan TDP lama terima kasih
saya sudah mengurus siup. setelah siup jadi saya coba login lagi tidak bisa dan saya buat akun baru kok perintahnya silahkan hubungi administrator. jadi saya harus hubungi kmn ya? thanks
Saudara klik perijinan online,anda harus membuat akun memalui login pemohon pada ujung kanan atas lalu buat akun baru untuk pendaftaran terima kasih
Dear DPMPTSP Sidoarjo
Kami akan memperpanjang TDP perusahaan tempat kami bekerja (kategori PMA), untuk pengurusannya harus ada ID perusahaan atau ID pelanggan, itu bisa didaptkan saat pengambilan SIUP, sedangkan kami mendapatkan SIUP dari BKPM pusat jakarta. langkah-langkah apa yang harus kami lakukan agar kami bisa memperpanjang TDP perusahaan kami. mohon penjelasannya
Terima Kasih
Bapak mendaftar TDP baru sambil melampirkan TDP asli yang lama terima kasih
Apakah pengurusan TDP bisa dilakukan via online ? Mohon informasinya.
Terimakasih
ya silahkan online dapat sknya lansung di tempat nya trima kasih
Dear DPMPTSP Sidoarjo
Kami akan memperpanjang TDP perusahaan tempat kami bekerja (kategori PMA), untuk pengurusannya harus ada ID perusahaan atau ID pelanggan, itu bisa didaptkan saat pengambilan SIUP, sedangkan kami mendapatkan SIUP dari BKPM pusat jakarta. langkah-langkah apa yang harus kami lakukan agar kami bisa memperpanjang TDP perusahaan kami. mohon penjelasannya
Terima Kasih
Untuk Form TDP waktu di print kenapa selalu terpotong?
Mohon ditindak lanjuti
terima kasih
mohon kertasnya ukuran F4
sy dh melakukan peepanjangan TDP setelah jd ada kesalahan lalu sy disarankan utk melakukan pendaftran lg online tp web nya tdk bs ,,,setelah sy mengisi tahap 1 tdk ada kalimat lanjutkan atau selanjutnya ,,,trus gmn ini,,,
Coba Bu Ratna online lagi dari awal semua dokumen diupload dan jangan lupa TDP lama diupload juga terima kasih
Mohon informasinya untuk pengurusan TDP kantor cabang, apakah memang perlu SIUP cabang? Karena saya SIUP dari BKPM dan menurut mereka untuk cabang cukup pakai SIUP dari kantor pusat saja (Jakarta). Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Bu atau Bapak untuk Kantor Cabang perlu Siup dan TDP cabang mohon juga diupload SIUP dan TDP Pusat terima kasih
apakah suip cabang juga diurus melalui online di web ini?
ya jangan lupa siup pusatnya juga di upload terima kasih
Saya sedang melakukan perpajangan tdp kan buat akun dulu, tapi waktu saya submit muncul “user akses (email) atau no.ktp sudah digunakan” itu bagaimana ? dan saya haru gimana ?
Melalui pengurusan TDP baru saja dan waktu upload dicantumkan juga TDP yang lama terima kasih
kami punya IUJK Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi. terus kami sudah melaksanakan TDP. waktu datar, kami tanya ke petugas yg memproses begini : kami adalah jasa konsultansi dan mau TDP. Nah yg keluar di TDP bukan jasa arsitektur atau konsultasi teknik. Bagaimana ini pak/ibu.tks
Saudara mengajukan konsultasi ke petugas untuk konfirmasi dan mengajukan permohonan revisi TDP terima kasih
selamat siang pak/ bu, untuk perubahan alamat TDP apakah persyaratan bs di upload secara online, kl bisa bagaimana prosedurnya?
bisa otomatis juga mengajukan perubahan alamat izin2 operasional lainnya SIUP,Prinsip,IUI melalui TDP perubahan dll terima kasih
Dear DPMPTSP Kab Sidoarjo,
Mohon penjelasannya.
Saya mengajukan permohonan reguler TDP dan SIUP utnuk perpanjangan. Untuk perpanjangan SIUP, saya sudah mendapatkan tanda terima dan berhasil. Akan tetapi pada saat pengajuan TDP diarahkan ke permohonan paket III.
Setelah saya online dan upload semua berkas permohonan paket III, terdapat notif bahwa permohonan tidak diterima.
Yang saya tanyakan apakah SIUP nya yang baru SK harus saya ambil terlebih dahulu baru mengurus perpanjangan TDP atau bagaimana ?
Terima kasih
ya karena awalnya daftar on line terpisah silahkan ambil dulu SKnya sambil bawa tanda terima dari email ID pendaftaran terima kasih
Setelah saya ambil SK untuk SIUPnya, berarti bisa mengajukan permohonan perpanjangan TDP via online layanan reguler ? Dan bisa dipastikan tidak terdapat notif seperti balasan berikut ya “Informasi, TDP PT. ………… SIUP + TDP hampir habis masa berlakunya, mohon diuploud dan diajukan melalui perijinan online Paket 3, dengan melengkapi persyaratan sesuai Paket 3 SIUP + TDP”
ya kan sudah terlanjur diurus sendiri2 ,apabila SIUP sudah jadi dilanjut TDP memang ada paket I,II dan III seperti pilihan di aplikas terima kasih
untuk syarat pengurusan TDP untuk usaha mikro apa saja ya?
ibu bisa nanya ke kecamatan ibu setempat karena sudah dialihkan menjadi kewenangan kecamatan yang jelas mengisi formulir,KTP,NPWP,Akte Pendirian,sertifikat atau AJB atau Sewa ,pernyataan pinjam pakai, surat izin usaha atau Siup mikro terima kasih
Untuk Pengurusan TDP Cabang kenapa harus menyertaka SIUP Cabang sedangkan pada pasal 2 ayat 1 point b dikecualikan untuk cabnag atau kantor perwakilan
sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag 46/2009”) yang berbunyi:
Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dear Bapak / Ibu,
Mengenai pertanyaan diatas apakah bisa dijawab ? Karena kami juga memiliki pertanyaan yg sama.
Terimakasih
Untuk Pengurusan TDP Cabang kenapa harus menyertaka SIUP pada pasl 2 ayay 1 pont b dikecualikan untuk cabnag atau kantor perwakilan
sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag 46/2009”) yang berbunyi:
Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
siang mbak saya coba daftar perpanjang tdp tp dengan id cv saya ko tdk ditemukan ya.
Saudara daftar mulai awal lagi mbak. apabila dalam 1×24 jam kekurangan izin belum dipenuhi apabila blm dipenuhi,sistem akan terhapus dengan sendirinya
Silahkan apabila memenuhi persyaratan, sama dengan TDP baru ikuti persyaratannya, nanti kalau sdh lengkap dan jawaban email tunggu proses selanjutnya nanti diberi ID pendaftaran terima kasih
dear DPMPTSP,
tgl 19 september 2017 , kami mengirimkan syarat dan formulir yang dibutuhkan hingga 3x.
akan tetapi hingga sampai saat ini kenapa belum ada respon balik ya …
terima kasih.
Maaf Pak biasanya kalau Bapak sudah berhasil itu ada notifikasi link email sudah masuk terus Bapak klik, kalau Bapak merasa kesulitan Bapak bawa flesdisk scan semua dokumen dibantu petugas di depan terima kasih
dear DPMPTSP
bagaimana cara pendaftaran TDP via online ,saya ke kantor dinas tapi diarahkan untuk daftar online,.
Silahkan buka website kami http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id pilih perizinan online pilih syarat2 dan formulir izin TDP dan ikuti terus petunjuknya terima kasih
dear dpmptsp,
sabtu , 16/9/2017 , kami upload data guna perpanjangan TDP .
bagaimanakah proses kelanjutannya ya …
trima kasih.
Hari sabtu dan minggu kami libur kalau hari senin saudara sudah mendapat jawaban email berarti upload saudara sudah berhasil kalau sampai saat ini belum dapat jawaban email berarti saudara sebaiknya Online dan upload kembali lagi karena dalam 1×24 hari belum ada jawaban email secara otomatis sistem akan terhapus terima kasih
download form pengurusan TDP perusahaan
Buka website dpmptsp.sidoarjokab.go.id, pilih menu perijinan,pilih izin yang dikehendaki,klik syarat & Download formulir,klik down load form baru atau perpanjangan, muncul opening klik ok,klik tanda panah kebawah,pilih formulir yang diinginkan enter terima kasih
kenapa hasil download di menu persyaratan dan formulir tidak berisi formulir apapun
Saudara klik di menu pesyaratan dan formulir,terus klik download form baru atau perpanjangan maka akan uncul opening klik OK terus klik tanda panah ke bawah sampai muncul form formulir yang diinginkan terima kasih
Dear pak/bu.. sy mw tnya,sblmny sy pnya UD tp krn ad mslh akhirny UD sy tdk aktif lg,saat ini sy ingin memulai usaha lg dgn menggunakan nama UD sy sblmny.. UD sy sblmny sdh memiliki SIUP,TDP dan izin HO,apakah sy perlu mengurus SIUP dan TDP lg ato perpanjangan SIUP dan TDP sblmny..
Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya.
Benar saudara mengurus lagi SIUP Dan TDPnya bulan depan ada paket 3 yang diproses sekaligus melalui online dengan mengupload SIUP dan TDP aslinya terima kasih
Kami telah melakukan perpanjangan TDP PT. Selpasindo Pharco secara online per tgl. 22/8/2017
sampai hari ini kami belum menerima jawaban.
biasanya ada jawaban email kekurangan dokumen atau dokumen sudah lengkap tunggu proses ,coba datang ke kantor kami sambil bawa flesdisk isi scan dokumen terima kasih
Selamat ibu,kalau mau perubahan SIUP dan TDP masuk di website apa ya,thanks.
di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id masuk di menu persyaratan dan formulir terima kasih
apakah pengajuan perubahan TDP dapat dikuasakan? apakah ID didapatkat setelah mengajukan TDP atau sebelum mengajukan TDP?
Saudara Buana mulai bulan maret 2017 untuk mengurus perizinan sudah melalui online dalam arti siapapun yang mengentry dan mengupload dokumen,sedangkan ID perusahaan dan ID pelanggan diberikan sewaktu selesai mengurus izin atau pengambilan surat keputusan, waktu mengambil SK bisa dikuasakan dengan membawa identitas diri dan kartu pegawai terima kasih
apakah perijinan online hanya daapat diakses pada hari dan jam kerja? karena hari ini tgl 18 Agustus 2017, dari jam 16.00 ssampai jam 20.00 jika saya klik perijinan online selalu muncul “server not found”
kapanpun ,di alamat website http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id Terima kasih
Mau tanya..klo urus TDP..apa harus onlie seprti urus SIUP…
Dan klo berkas sdh masuk TDP dan SIUP….brpa hari jadi.? Trimakasih
Ya coba di cek status ,biasanya kalo persyaratan lengkap dapat jawaban email izin saudara dalam proses, SIUP dulu di proses silahkan ambil duluan ,kalo sudah mendapat ID pendaftaran silahkan di cek dimenu status silahkan masukkan ID pendaftaran nanti akan ditampilkan sampai mana proses izin saudara terima kasih
kalo sdh pernah SIUP & kmudian lanjut urus TDP dimnta msukkan ID Pelanggan & ID Perusahaan, di mna bisa mendptkan ID tsb
Terima kasih
Ibu kalo sudah pernah mengambil siup , berarti pernah ada email atau tanda terima Siup disitu ada ID pelanggan dan IDI perusahaan terima kasih
Untuk perpanjangan TDP yang kadaluwarssa > 3 bulan,urus seperti baru.Dalam persyaratan ada Ijin HO (bila diperlukan) dan Bukti/keterangan lain (bila diperlukan). Pertanyaannya : apa ada daftar mana yang perlu ijin HO dan mana yang tidak.Kemudian yang dimaksud “Bukti/Keterangan lain” kira-kira berupa apa ya ?
Maksudnya yang perlu izin HO itu apabila jenis usahanya dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan atau gangguan ketertiban,keselamatan atau kesehatan umum, bukti keterangan lain misalnya bukti pembayaran BPJS karyawan 3 bln terakhir terima kasih
Jika utk perpanjangan TDP Perusahaan, persyaratan butir “h”, contohnya apa ya, Bu? Mohon infonya. Terima kasih.
foto copy kepesertaan BPJS tenaga kerja saudara 3 bln terakhir
Setelah menerima TT untuk pengambilan SK, berapa lama kami dapat mengambil SK-nya? terima kasih
ya saat itu bisa ditanyakan di petugas pengambilan SK terima kasih
Untuk perpanjangan TDP apakah harus menggunakan IUI? karena saat ini IUI dan SIUP kami memiliki kode KBLI yang berbeda, dan masih dalam proses pengurusan IUI baru, sedangkan TDP nya akan segera kadaluarsa. Apa yang harus saya lakukan?
Saudara mengurus izin perpanjangan melalui perizinan online pilih izin TDP sambil melampirkan TDP lama dan melampirkan kepesertaan BPJS (fc kwitansi pembayaran BPJS 3 bulan terakhir) terima kasih
sk siup sudah diambil tapi ndak dikasih smart card. selain datang lagi ke kantor apa tidak ada cara lain untuk bisa tau ID pelanggan sama ID perusahaannya?
ID pelanggan dan ID Perusahaan tertera otomatis pada saat pengambilan siup, untuk mengurus smartcard sudah tidak diberlakukan lagi karena pengurusan izin melalui online smartcard diberlakukan dulu untuk pengurusan izin reguler Terima kasih
bu ini tadi SIUP baru kami ambil, mau urus TDP online, tertera ID pelanggan dan ID perusahaan. Setelah saya baca post commet diatas,…
ternyata pada saat ambil SIUP tadi tidak dikasih kartu “Smart Card” seperti yang jenengan sampaikan di post comment,…
terus gimana saya bisa dapatkan kartu tersebut??
Saudara datang kekantor bawa dokumen identitas diri,NPWP,surat keterangan domisili ,nama perusahaan ,ke petugas untuk dibuatkan smart card terima kasih
saya mau urus TDP di formulir On Line diminta nomor ID pelanggan &ID Perusahaan, itu bagaimana mendapatkannya ?
Kalau Bapak sudah mengurus izin Siup maka pada waktu pengambilan SK,maka ID pelanggan dan ID perusahaan secara otomatis keluar Terima kasih
Kalo masa berlaku udah kelewat 3 bulan apa masih bisa untuk proses perpanjangan? kelupaan soalx. Terima kasih
Bu Yuli seperti mengurus baru
Bu melanjutkan yang tadi, bahwa SIUP sudah diambil, tetapi tidak dikasih smart card, dan hari ini tadi smart card diambil ke kantor perijinan, mau dipergunakan untuk urus TDP online, kata petugas tidak dikasih, katanya untuk pengurusan online tidak diperlukan ID Pelanggan dan ID Perusahaan, gimana ya
Mohon info, kami baru dapat SIUP baru secara online, kemudian mau urus TDP online, Pertanyaan : Dari mana dapat ID Pelanggan dan ID Perusahaan ?
ID Pelanggan dan ID perusahaan di dapat sewaktu pengambilan SIUP ,SIUPnya mohon diambil dulu Terima kasih
saya hendak mengajukan perpanjangan TDP untuk kantor cabang, bagaimanakah prosedurnya? saya coba akses perijinan online saat ini kenapa tidak bisa dibuka? apakah harus pengurusan datang di kantor? mohon info dan bantuannya. thanks
Bapak Mulai tanggal 17 April 2017 sudah diberlakukan mengurus semua jenis izin melalui online kecuali izin yang baru diserahkan kewenangannya seperti IMTA,IUJK untuk mengurus perpanjangan TDP kantor cabang sama seperti TDP baru dan mohon nanti dilampirkan SK TDP Pusat terima kasih
apa bedanya id pelanggan dengan id perusahaan, dan bagaimana memperoleh id pelanggan dan id perusahaan
dan saya sdh dpt kartu dr bppt yg tertera foto, nama dan angka(10 digit) ini termasuk id yang apa, terima kasih
dan 2 hari ini mulai kemarin 26 – 27 saya masuk ke situs http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id tidak bisa, lantas bagaimana untuk bisa melanjutkan perijinannya
Pak Afif ID pelanggan dan ID perusahaan akan muncul otomatis kalau izin Bapak selesai misalnya mengurus izin siup dan kartu yang ada foto dan nama itu smart card kartu itu sebagai ganti dokumen2 yang dimiliki Bapak karna dokumen Bapak sudah ada di database kami ,kemaren ada trobel silahkan bapak membuka situs kami lagi terima kasih
Mohon info, untuk pengajuan TDP perusahaan PMA syarat-syarat nya apa saja ? karena kami tidak ada SIUP, adanya Izin Prinsip.
Bagaimana dengan id pelanggan dll saat akan upload dokumen ?
Sama Bu tentu Ibu sudah punya Izin Usaha Industri/IUI silahkan ibu mendaftar melalui online di website kami dpmptsp.sidoarjokab.go.id kalau sudah berhasil nanti dalam proses akan secara otomatis ID pelanggan n ID perusahaan muncul terima kasih
tidak ada pilihan izin usaha industri nya, bagaimana ??
Izin usaha industri untuk semua jenis usaha industri terima kasih
setelah mendaftar perubahan siup dan berhasil nggu proses…dan kami lanjutkan utk daftar TDP kok dtanyakan Id Pelanggan dan Id Perusahaan mohon dbantu admin thank..
ya nanti kalau Izin Siupnya udah jadi nanti keluar otomatis ID pelanggan dan ID perusahaannya segera diambil izin Siupnya di Petugas nanti ditanyakan sekalian No IDnya terima kasih
Mohon info cara legalisir TDP?
Bu Ajeng silahkan bawa foto copy dokumen TDP datang ke kantor untuk di legalisir petugas di depan terima kasih
Bu maaf tanya apa klo mengurus siup untuk UD apa ahrus pakai Notaris juga?….
mohon bantuan penjelasan nya Bu,Terima kasih
apa yang dimaksud Bapak ,akte pendirian UD di notaris yang cukup didaftarkan di Pengadilan dan atau melalui koperasi harus ada pengesahan dari skpd pembina koperasi
kok kolom merah (perizinan online) tidak bisa di akses yaa?)
coba mohon ulang lagi Bu mungkin lagi trafik terima kasih
mohon maaf ya saya sudah download tapi failnya gak bisa di bukak
Bu coba alamatnya sekarang di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id terima kasih
saya sudah melakukan pendaftaran online SIUP tapi ada notifikasi bahwa data kurang akte notaris, setelah akte sdh siap bagaimana memasukkan dokumen tambahan itu diberkas saya, sedangkan waktu masuk tidak ada ID yang diminta atau diberi ?
Mas Pras kalo ada data yang kurang harus mengentry ulang dari awal lagi terima kasih
website //www.investasi.perijinan.sidoarjokab.go.id kenapa tidak bisa dibuka
Bu di coba lagi ya mungkin lagi Trafix banyak yang masuk terima kasih
untuk ngurus TDP apa harus SIUP dulu ya..? soalnya untuk pengisian data diminta ID perusahaan, mohon penjelasannya, bisa apa tidak saya urus bersamaan, terima kasih
Ya benar harus mengurus SIUP dulu baru TDP terima kasih
Klo SIUP nya masa berlakunya masih lama, apakah harus mengurus SIUP ulang ??
Untuk mengurus SIUP perpanjangan sesuai dengan regulasi baru masa berlakunya selamanya selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha ,sebaiknya 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya SIUP Saudara habis saudara agar mendaftarkan SIUP perpanjangan terima kasih
Mohon untuk diemailkan formulir permohonan TDP ke alamat email saya christianeka1@yahoo.co.id dikarenakan saya download formulir yg tertera tidak bisa
coba dibuka di tata cara pendaftaran website perijinan.sidoarjokab.go.id
Kenapa form nya kalau di download hasilnya selalu kepotong .Terima Kasih..
Terima kasih saran kritiknya ,saya koordinasikan ke bagian Teknis
tanyak mau login perpanjangan tdp
Silahkan saudara masuk ke web site perijinan.sidoarjokab.go.id klik perijinan on line warna hijau pilih perpanjangan TDP ikuti perintahnya sampai selesai
saya coba hari ini klik perijinan online kok tidak bisa ya. mohon dibantu
Bisa Bapak alamatnya di http://www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id terima kasih
knp form.nya gak bisa di download? bahkan dibuka saja gak bisa….
Terima kasih atas perhatiannya. Perbaikan telah kami lakukan, silahkan dicoba download kembali.
saya ingin mengubah kegiatan usaha pokok di TDP, namun kurang paham bagaimana caranya
Silahkan saudara masuk ke website kami setelah itu masuk ke perizinan online ,terus membuat akun di sebelah kanan atas, kalau sudah silahkan pilih izin TDP dan saudara harus melampirkan TDP lama dan saudara tunggu ada balasan email cetak mandiri terima kasih