IZIN REKLAME

Download Form Pakta IntegritasDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Download Standar Pelayanan Non OSS-RBADownload Standar Pelayanan Non OSS-RBA

LAYANAN INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA(GRATIS)

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP > 6 M :
PERSETUJUAN PEMASANGAN REKLAME BARU 

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
  4. Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000;- dan Stempel bagi CV. / PT.;
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri;
  6. Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru;

PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME > 6 M

DAN PEMASANGAN REKLAME BARU 

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Scan Klarifikasi Konstruksi;
  3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Scan Izin Penyelenggaraan Reklame terkahir;
  6. Scan Surat Kuasa yang bermaterai Rp. 10.000- dengan nomer Telepon yang bisa dihubungi bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri dan harus dilampirkan Scan KTP;
  7. Scan asuransi bangunan reklame ukuran 6 m2 keatas;
  8. Scan Akte Pendirian atau Akte perubahan Badan Usaha CV. / PT. terbaru;
  9. Scan Setoran Pajak Daerah (SSPD);

Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja.

 

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME TETAP < 6 M2 :
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME BARU

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
  4. Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa/ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bermaterai Rp. 10.000,-;
  5. Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- bagi pengurusan izin  yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampirkan scan KTP;
  6. Scan Akte pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha yang berupa CV. / PT.;

PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME < 6 M

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;
  4. Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa / Surat pernyataan tidak      keberatan diatas materai Rp. 10.000,- dari pemilik tanah;
  5. Scan Izin Penyelenggaran Reklame (IPR) terkahir;
  6. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
  7. Scan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dan dilampirkan Scan (KTP) bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri;

Jangka waktu penyelesaian 4 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo