IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH ATAU IPAL MILIK PEMERINTAH SEKTOR MIGAS

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Izin Pembuangan Air Limbah atau IPAL Milik Pemerintah Sektor MigasDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

    1. Mengisi formulir isian Permohonan Baru / Perpanjangan Izin Penyimpanan / Pengumpulan Limbah B3 bermaterai Rp. 10.000,-;
    2. Scan dan Fotokopi KTP pemohon/penganggung jawab yang masih berlaku;
    3. AktaPendirianperusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum Indonesia (untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri;(untuk swasta sektor Migas)
    4. – Foto copy bukti kepemilikan tanah : sertifikat tanah (petok D dan/atau letter C)
      – Foto Copy akta jual beli notaris / surat keteranga nwaris / surat hibah dan atau / akta perjanjian sewa menyewa, surat keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah (dengan dilampiri bukti kepemilikan tanah dan KTP pemilik yang dimaksud); (untuk swasta sektor Migas);
    5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
    6. Izin Lingkungan;
    7. Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup;

Formulir discan berwarna

 

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo