Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Usaha Mikro Obat Tradisional(UMOT)

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Usaha Mikro Obat Tradisional(UMOT)Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional UMOT kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo bermaterai Rp.10.000,-
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotokopi Izin Operasional UMOT yang belum berlaku efektif dari OSS;
  4. P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah;
  5. Fotokopi Izin Lingkungan/Rekomendasi UKL-UPL/SPPL;
  6. Daftar Peralatan Produksi;
  7. Daftar Obat Tradisional yang akan diproduksi;
  8. Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
  9. Izin Operasional UMOT sebelumnya apabila mengajukan perpanjangan/perubahan
  10. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
  11. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).
  12. Formulir discan berwarna

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo