Izin Mendirikan Rumah Sakit

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Izin Mendirikan Rumah SakitDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

  1. Surat Permohonan dan Formulir Izin Mendirikan Rumah Sakit kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,-;
  2. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  3. Izin Mendirikan Rumah Sakit yang belum berlaku efektif dari OSS;
  4. Fotokopi P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi;
  5. Fotokopi Izin Lingkungan/Rekom UKL-UPL/SPPL;
  6. Fotokopi IMB;
  7. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) direktur/dokter penanggung jawab;
  8. Melampirkan Izin Mendirikan Rumah Sakit sebelumnya apabila mengajukan perpanjangan/ perubahan;
  9. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
  10. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);
    Formulir discan berwarna

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo