PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Form Pakta IntegritasDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Scan IUJK yang belum berlaku efektif dari OSS ;
  4. Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU);
  5. Scan Akte Pendirian Perusahaan Comanditter (CV) atau Perusahaan (PT);
  6. Scan Surat Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi Surat Pernyataan Pengikatan diri Tenaga Ahli.atau Terampil dengan Penanngung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU);
  7. Scan Company Profile lengkap (data administrasi, data izin usaha, data pengurus, neraca, pengalaman pekerjaan perusahaan, peralatan, fasilitas, (KTP dan NPWP);
  8. Scan berwarna IUJK lama bagi yang perpanjangan IUJK;
  9. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp 10.000,- Stempel perusahaan CV/PT;
  10. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) dan atau Sertifikat Ketrampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU);
  • SKA dipersyaratkan untuk Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi.
  • SKT dipersyaratkan hanya untuk Jasa Pelaksana Konstruksi

 

 

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo