Pemenuhan Komitmen Operasional Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Form Pemenuhan Komitmen OPerasional Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa PenyakitDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,-;
  2. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha),
  3. Fotokopi Izin Operasional Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dari Lembaga OSS
  4. Fotokopi Rekomendasi UKL-UPL/SPPL
  5. Fotokopi IMB
  6. Perjanjian kerjasama pemilik usaha dengan penanggung jawab teknis Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dilampiri Fotokopi Sertifikat
    bagi penanggung jawab tehnis
  7. Fotokopi Izin Operasional sebelumnya apabila mengajukan perubahan/perpanjangan
  8. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
  9. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);
  10. Daftar Peralatan dan Bahan yang digunakan
  11. Surat penunjukkan penanggung jawab tehnis Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit bermaterai Rp. 10.000,-
  12. Surat pernyataan sebagai penanggung jawab tehnis Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit bermaterai Rp. 10.000,-
  13. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter untuk tenaga supervisor, operator dan teknisi.
  14. Surat pemeriksaan Choline Estherase bagi petugas operator dan penjamah pestisida (awal, berkala 6 bulan sekali) dari laboratorium kesehatan.
  15. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Pengendali Hama (Pest Control).

PERPANJANGAN

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. NIB
  3. Fotocopy Izin Operasional dari Lembaga OSS
  4. Foto copy P2R/ Persetujuan Izin Lokasi, Izin Lingkungan atau yang disetarakan/SPPL
  5. IMB
  6. Perjanjian kerjasama pemilik usaha dengan penanggung jawab teknis Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dilampiri Fotocopy Sertifikat bagi penanggung jawab tehnis
  7. Daftar Peralatan dan Bahan yang digunakan
  8. Surat penunjukkan penanggung jawab tehnis Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit bermaterai Rp. 10.000,-
  9. Surat pernyataan sebagai penanggung jawab tehnis Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit bermaterai Rp.10.000,-
  10. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter untuk tenaga supervisor, operator dan teknisi.
  11. Surat pemeriksaan Choline Estherase bagi petugas operator dan penjamah pestisida (awal, berkala 6 bulan sekali) dari laboratorium kesehatan.
  12. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Pengendali Hama (Pest Control).
  13. Foto copy Izin Operasional sebelumnya apabila mengajukan perubahan/perpanjangan

group.

 

Jangka waktu penyelesaian 15 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).
Formulir discan berwarna

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo