KOMITMEN IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) UNTUK PENGHASIL/JASA

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Form Pemenuhan Komitmen Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil/JasaDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

PERSYARATAN

  1. Mengisi Formulir Permohonan Komitmen Izin Pengelolaan Limba Bahan Berbahaya dan Beracun (Limba B3) Untuk Penghasil
  2. NIB
  3. Fotocopy Izin Usaha dan Izin Komersial/ Operasional dari OSS
  4. Foto copy Izin Lokasi/Persetujuan Pemanfaatan Ruang, Izin Lingkungan atau yang disetarakan/SPPL,IMB,dari Pemerintah Daerah
  5. Izin Lingkungan atau yang disetarahkan dan Dokumen Lingkungan (Penetapan Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi UKL-UPL)
  6. Asuransi Pollution Legal Liability Policy (untuk Izin Pengumpulan Limba B3)
  7. Fotocopy kontrak kerja dengan pihak ke II (Pengumpul/Pemanfaat/Pengolah Limbah B3) yang telah mendapatkan izin dan copy Izin
    Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang akan diperpanjang (untuk sifat izin Perpanjangan)
  8. Fotocopy Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang akan diperpanjang ( untuk perpanjangan)
  9. Semua persyaratan rangkap 2 (dua);

    Formulir discan berwarna

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo