Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download SURAT PERNYATAAN IMBDownload Surat Pernyataan DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Download Tarif Bangunan Retribusi IMBDownload Tata cara Perhitungan Retribusi IMB Kabupaten Sidoarjo

Copy Gambar Rencana Teknis Bangunan rangkap 4 (empat) diserahkan melalui Aplikasi Si-chat.

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan dan Formulir Izin Lokasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermaterai Rp. 10.000,-(Tanggal Surat Pernyataan tidak lebih dari 30 hari tanggal permohonan dan Formulir discan berwarna);
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah/ petok D/ letter C/ Akte jual beli Notaris/ surat keterangan waris/ surat hibah/ akte perjanjian sewa menyewa/ SPH dilampiri gambar situasi tanah/peta bidang denah dari BPN) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud/ surat pernyataan tidak keberatan tanahnya dipakai usaha;
  4. IMB yang lama (IMB Perluasan / Renovasi), beserta lampiran gambarnya (untuk IMB perluasan / renovasi);
  5. Scan bukti bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir;
  6. Surat Persetujuan Lingkungan sesuai radius terdampak (Untuk bangunan menara Telekomunikasi);
  7. Asuransi;
  8. Klarifikasi konstruksi untuk bangunan bertingkat/memiliki lantai 3 (tiga) keatas;
  9. Scan sertifikat Keterangan Ahli (SKA);
  10. Perhitungan konstruksi (untuk bangunan bertingkat dan konstruksi baja/portal baja);
  11. Rencana teknis bangunan gedung (Gambar bestek A-1), Rencana Arsitektur    (Layout/Siteplan, Tampak depan, Tampak samping, Potongan memanjang, dan Potongan    melintang);
  12. Rencana Struktur (Detail rangka atap, Detail fondasi bangunan, Detail pembesian kolom, balok dan plat baja);
  13. Rencana Utilitas seperti : (Sanitasi air bersih dan air kotor, Instalasi listrik;
  14. Pakta integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan  ditandatangani oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp. 10.000,-;
  15. Tanda terima validasi gambar teknis IMB dan Tanda terima penyerahan gambar IMB;

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).

 

CONTOH GAMBAR IMB_NON USAHA
INFORMASI PENTING
Sehubungan dengan adanya kenaikan pangkat Pejabat maka bersama diinformasikan bahwa untuk tanda tangan pada gambar IMB Usaha ( Pemenuhan Komitmen IMB) berubah :
Pangkat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Semula Pembina Tingkat I berubah Menjadi Pembina Utama Muda

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo