KOMITMEN IZIN LINGKUNGAN (WAJIB AMDAL)

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000)

Download Form Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan (WAJIB AMDAL)Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

PERSYARATAN

a. Persyaratan Komitmen Wajib AMDAL

  1. Surat Permohonan Persetujuan Pembahasan KA-AMDAL
  2. P2R/ Izin Lokasi/ Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah
  3. NIB
  4. Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Data Penyusun AMDAL sesuai persyaratan
  6. Formulir KA-AMDAL sesuai ketentuan

b. Muatan KA-AMDAL Kerangka Acuan Sesuai Permen LHK No. P.26 tahun 2018

c. Persyaratan Penyusun AMDAL

  1. Memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL minimal 1 orang Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan 2 orang Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA)
  2. Jika menggunakan lembaga penyedia penyusun AMDAL yang berbadan hukum, lembaganya harus memiliki sertifikat tanda registrasi kompetensi;
  3. Tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang akan dikaji.

group.

 

Jangka waktu penyelesaian 115 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).
Formulir discan berwarna

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo