IZIN OPERASIONAL OPTIK

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Form Baru atau Perpanjangan Izin Operasional OptikDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL OPTIK

  1. Mengisi formulir isian permohonan Izin Operasional Optik bermaterai Rp. 10.000,-;
  2. Fotocopy KTP Pemilik dan Penanggung jawab Optik;
  3. Foto copy SIRO dan SIKRO;
  4. Fotokopi perjanjian kerjasama pemilik Sarana optik dengan penanggungjawab optik
  5. Foto copy Izin Operasional Optik sebelumnya apabila mengajukan perubahan / perpanjangan
  6. Asli Rekomendasi Optik dari Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo

 Semua persyaratan rangkap 2 (dua)

 

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).
Formulir discan berwarna

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo